https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Beranda

Nasional

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Tragis! Wanita 55 Tahun Tewas Bersimbah Darah Ditangan Eks Suami •   Pemerintah Pastikan 18 Juta KPM Terima Bansos PKH dan BPNT •   Indonesia Perkuat Langkah Diplomatik Dukung Kemerdekaan Palestina •   Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi
Home › Hukum › Polres Bengkalis Resmi Tahan Mantan Ketua KPU
Hukum
Bengkalis

Rugikan Negara 4,5 Miliar Lebih 

Polres Bengkalis Resmi Tahan Mantan Ketua KPU

Rabu, 02 Agustus 2023 | 12:48 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Polres Bengkalis Resmi Tahan Mantan Ketua KPU

Fadhilah Al Mausuly, mantan KPU Kabupaten Bengkalis periode 2020.

BENGKALIS, Tabloid Diksi - Polres Bengkalis menahan mantan ketua KPU Bengkalis priode 2020, Fadhillah Al Mausuly. Penahanan tersebut berdasar pada hasil audit Inspektorat KPU dan penyelidikan tim Sat Reskrim. 

Fadhillah diduga telah merugikan keuangan negara 4,5 miliar lebih yang berasal dari dana hibah Pemkab Bengkalis sebesar Rp 40 miliar terkait pemilihan Bupati dan Wakil Bupati priode 2021-2024. Pria kelahiran Dumai itu dijadikan tersangka sejak Senin (31/7/2023).

    Baca juga:
  • Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi

  • Polsek Tapung Bekuk Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Petapahan, 11,30 Gram Barang Bukti Diamankan

  • Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

Berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Inspektorat KPU RI Didapati Kerugian Negara Senilai Rp 4.592.107.767,00. 

Pasal yang digunakan, sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 K.U.H.Pidana.

Diketahui bahwa Pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Bengkalis melakasanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati untuk peroide 2021-2024, untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut Pemerintah Kab. Bengkalis memberikan bantuan dana hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab Bengkalis sebesar Rp. 40.000.000.000,00.

Dari total anggaran dana hibah tersebut pihak dari KPU Bengkalis menggunakan anggaran sejumlah Rp.35.590.438.121,- sesuai dengan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) per- tanggal 03 Agustus 2021, sehingga memiliki sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) sebesar Rp.4.409.491.879,- dan sudah dikembalikan ke Kas Daerah kab. Bengkalis berdasarkan Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) per tanggal 04 Agustus 2021 dan bukti setor melalui Bank BNI pada tanggal 26 April 2021. 

Berdasarkan hal tersebut diatas, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit III Sat Reskrim Polres Bengkalis didapati beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Sekretariat KPU Kab. Bengkalis maupun Ketua KPU Kab. Bengkalis saat itu.

Pihak sekretariat KPU Kab. Bengkalis tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku pengelola keuangan, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat KPU RI.

Selanjutnya bahwa Ketua KPU Kab. Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly  melakukan pinjaman uang pribadi kepada Bendahara Pembantu dengan menggunakan dana hibah. Ketua KPU Kab. Bengkalis berdasarkan NPHD dan SPTJM merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana hibah yang diterima dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis Bengkalis.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Ratusan Miliar Pinjaman Poktan Penuh Mistis, 16 Tahun Tak Tertagih

    Rabu, 02 Agu 2023 | 02:01 WIB
  • Internasional

    Larry Page, Pencipta Google Mesin Pencarian 

    Selasa, 01 Agu 2023 | 22:01 WIB
  • Hukum

    Liong Tjai Koruptor Pipa Transmisi Inhil Diciduk Polda Sumut 

    Selasa, 01 Agu 2023 | 20:14 WIB
  • Hukum

    Bersama Lima Tersangka 4 Kg Sabu Diamankan Polres Bengkalis

    Selasa, 01 Agu 2023 | 14:12 WIB
  • Peristiwa

    Waaow..!! Hampir Seribu Hektare Lahan di Riau Terbakar 

    Selasa, 01 Agu 2023 | 08:12 WIB

Terpopuler

  • #1

    GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini

    Jumat, 24 Jul 2026 - 19:33 WIB
  • #2

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #3

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 - 15:19 WIB
  • #4

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #5

    Cek Lahan, Polsek Batu Hampar Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Sesuai Rencana

    Jumat, 24 Jul 2026 - 14:48 WIB
  • #6

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #7

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #8

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 - 19:06 WIB
  • #9

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB

HUKRIM

  • Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi

    Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi

    Jumat, 07 Agu 2026 | 22:07 WIB
  • Polsek Tapung Bekuk Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Petapahan, 11,30 Gram Barang Bukti Diamankan

    Polsek Tapung Bekuk Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Petapahan, 11,30 Gram Barang Bukti Diamankan

    Jumat, 07 Agu 2026 | 19:56 WIB
  • Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

    Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

    Jumat, 07 Agu 2026 | 08:14 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    Kamis, 06 Agu 2026 | 13:24 WIB
  • Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Kamis, 06 Agu 2026 | 12:48 WIB
  • Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Rabu, 05 Agu 2026 | 23:18 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com