https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Setelah Diakui Yayasan, Penanganan Dugaan Kekerasan Santri di IP-ICBS Belum Transparan •   Aksi Tagih Utang Sambil Joget Hebohkan Pekanbaru, Rumah Keluarga Selebgram di Bukit Raya •   Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi •   KPK, Kemnaker, dan BPJS Ketenagakerjaan Bersinergi Perkuat Tata Kelola Jaminan Sosial
Home › Hukrim › Kelabakan, Terdakwa Tuding Tak Melihat Saat Menabrak dan Baru Meminta Maaf
Hukrim
Pekanbaru

Sidang Mantan Istri Tabrak Suami

Kelabakan, Terdakwa Tuding Tak Melihat Saat Menabrak dan Baru Meminta Maaf

Rabu, 02 Agustus 2023 | 19:30 WIB,  
Penulis : Redaksi
Kelabakan, Terdakwa Tuding Tak Melihat Saat Menabrak dan Baru Meminta Maaf

Pekanbaru, Tabloid Diksi - Sidang keempat perkara mantan istri tabrak suami dengan Nomor 758/Pid.B/2023/PN Pbr tuai kejanggalan. Terdakwa Heldy Susanti yang tanpa disumpah kelabakan jawab pertanyaan JPU, Rabu (2/7) siang.

Kali ini agenda mendengarkan keterangan Terdakwa, meskipun terungkap lewat CCTV bahwa Heldy jelas mengemudikan mobil yang menabrak mantan suaminya itu. Ia mengatakan tak melihat Candra (mantan suami-red) ketika melajukan mobil yang akhirnya membuat Candra harus menderita luka serius.

  • Baca juga: Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

Dalam bukti visum yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Linda Yanti, S.H didapatkan terdapat luka pada pelipis kiri 1,5 cm, pada siku kanan luka sepanjan 2,5 cm, pada paha sisi luar 3,5x2,5 cm, dilakukan scan pada bagian kepala didapat gambaran pendarahan.

Kali ini Terdakwa dalam keterangannya tampak membenarkan semua pertanyaan yang dilontarkan oleh JPU. Terdakwa mengaku menyesal atas tindakannya yang telah dilakukan terhadap mantan suaminya.

  • Baca juga: Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

Atas perbuatan terdakwa terhadap mantan suaminya, Heldy dituntut melanggar pasal 351 junto ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman penjara Lima tahun penjara.

Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hendah Karmila Dewi SH MH, bersama Hakim anggota Yuli Artha Pujayotama SH MH, Ahmad Fadil SH

  • Baca juga: Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

Sidang kelima berikutnya akan dilaksanakan pada tanggal 7 Agustus 2023 masih dalam agenda mendengarkan keterangan saksi.

Penasihat Hukum korban DR Freddy Simanjuntak SH MH yang terlihat hadir pada sidang kali ini mengatakan, Terdakwa sah-sah saja memberikan keterangannya saat dicerca dengan pertanyaan oleh JPU yang mengatakan tidak melihat korban Chandra saat peristiwa penabrakan itu terjadi.

  • Baca juga: Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

“Namun majelis Hakim tentu punya pandangan tersendiri atas keterangan terdakwa tersebut yang berbeda dari keterangan yang dia berikan sebelumnya,” ucap Freddy.

"Untuk putusan nantinya saya sebagai PH korban Chandra mengharapkan Hakim memberikan hukuman maksimal kepada terdakwa atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Heldy Susanti," tutup Freddy.**

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Sidangmantan istri tabrak suamifreddySidang keempat
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    Sidang Terdakwa Heldy Susanti Tersorot Fakta Persidangan Dibeking Asun

    Senin, 31 Jul 2023 | 19:32 WIB
  • Hukrim

    Terdakwa Tabrak Mantan Suami Jalani Sidang Perdana Online Tertutup, Ada Apa?

    Jumat, 21 Jul 2023 | 00:37 WIB
  • Hukrim

    DR Freddy Sambangi Mapolresta Tegaskan Usut Perkara 351 KUHP yang Jadi Tahanan Kota

    Jumat, 16 Jun 2023 | 14:27 WIB
  • Hukrim

    Terdakwa Menyangkal Pemotongan Dana BOK, Saksi Ungkap Tak Pernah Uji Petik

    Jumat, 02 Jun 2023 | 13:10 WIB
  • Sorotan

    Mengancam Nyawa!! Ini Dilematika Istri Penabrak Polisikan Mantan Suami Usai Dilindas Olehnya

    Selasa, 30 Mei 2023 | 12:47 WIB

Terpopuler

  • #1

    Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Rabu, 10 Jun 2026 - 14:13 WIB
  • #2

    Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kamis, 11 Jun 2026 - 17:43 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Naik Status Jadi Penuh Waktu

    Kamis, 11 Jun 2026 - 13:42 WIB
  • #4

    Kades Sungai Sirih Bantah Ada Penangkapan Alat Berat PETI di F4, Sebut Belum Terima Informasi Resmi

    Kamis, 11 Jun 2026 - 20:02 WIB
  • #5

    Ramai Dipertanyakan, Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Minta Konfirmasi Langsung Soal Kasus SPPD DPRD

    Rabu, 10 Jun 2026 - 19:41 WIB

SOROTAN

  • Setelah Diakui Yayasan, Penanganan Dugaan Kekerasan Santri di IP-ICBS Belum Transparan

    Setelah Diakui Yayasan, Penanganan Dugaan Kekerasan Santri di IP-ICBS Belum Transparan

    Kamis, 25 Jun 2026 | 13:02 WIB
  • 6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    Kamis, 18 Jun 2026 | 18:43 WIB
  • Siswa IP-ICBS Kampar Diduga Dianiaya Ustad di Asrama

    Siswa IP-ICBS Kampar Diduga Dianiaya Ustad di Asrama

    Rabu, 17 Jun 2026 | 17:08 WIB

HUKRIM

  • Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi

    Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi

    Rabu, 24 Jun 2026 | 18:39 WIB
  • Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Selasa, 23 Jun 2026 | 20:06 WIB
  • Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Selasa, 23 Jun 2026 | 19:33 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com