Home › Hukum › 21 Proyek Renovasi Sekolah di Dua Kabupaten Dilaporkan ke Kejati RiauÂ
Dugaan Penyelewengan AnggaranÂ
21 Proyek Renovasi Sekolah di Dua Kabupaten Dilaporkan ke Kejati RiauÂ
Keterangan Foto: Salah satu sekolah yang menerima bantuan proyek rehabilitasi dan renovasi gedung di Rokan Hulu, Riau.
PEKANBARU, Tabloid Diksi - PETIR (Pemuda Tri Karya) melaporkan dugaan korupsi pembangunan rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana sekolah di dua Kabupaten, Rokan Hilir dan Rokan Hulu, Provinsi Riau. Melalui Dewan Pimpinan Nasional Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Proyek Rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana sekolah tersebut dimenangkan oleh PT Tata Guna Pratama dengan nilai anggaran
- Baca juga:
Objek pembangunan tersebut dianggarkan oleh APBN melalui kementerian PUPR tahun 2019.
Selaku pelapor, Jackson Sihombing saat ditemui di Kejaksaan Tinggi Riau menjelaskan bahwa hasil pembangunan yang sudah dikerjakan tersebut diduga tidak bermanfaat bagi sekolah yang menerima rehabilitasi tersebut.
"Rekanan dan Pejabat Pembuat Komitmen diduga telah bermain-main dalam pengerjaan Rehabilitasi renovasi sekolah yang ada di Rohul dan Rohil, dampaknya sekolah banyak komplain. Bahkan hingga sekarang beberapa sekolah belum ada yang Serah Terima hasil pekerjaan tersebut ke pihak sekolah. Kemudian masih ada yang finishing pekerjaan sekolah. padahal anggaran tahun 2019 yang lalu". Ujar Jackson, Rabu (02/08/23) saat memberikan laporan ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Dalam uraian laporan Ormas PETIR menyebutkan, bahwa objek pekerjaan rehabilitasi di kabupaten Rokan Hulu ada enam sekolah, antara lain SMK N 2 Rambah, SDN 021 Tambusai utara, SDN 015 Rokan IV Koto, SDN 006 Rambah, SDN 023 Rambah, SDN 015 Rambah Samo.
Sementara, untuk objek rehabilitasi sekolah yang ada di kabupaten Rokan Hilir ada 15 sekolah. Yaitu SDN 026 Banjar XII, SDN 016 Sekeladi, SDN 005 Sedinginan, SDN 025 Sekeladi, SDN 004 Sekeladi, SDN 035 Sekeladi, SDN 002 Sintong, SDN 007 Ujung Tanjung, SDN 012 Bagan Batu, SDN 006 Pelita Bagan Sinembah, SDN 001 Bangko Kanan, SDN 016 Bangko Pusako, SMPN 10 Bangko Pusako, dan SDN 031 Bakti Makmur.
"Hasil pekerjaan sangat berpotensi merugikan negara. Semua dokumen Rencana Anggaran Biaya, Gambar perencanaan serta dokumen penting lainnya sudah kita lampirkan untuk sebagai petunjuk untuk Penyidikan kejaksaan tinggi Riau, kita berharap Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Riau respon laporan kita," ujar Jackson Sihombing menutup keterangannya.






Komentar Via Facebook :