https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Bupati-Wabup Kampar Turun Langsung, Bantuan Beras Disalurkan ke Warga Rentan •   Jalur Lama Ditutup, Arus Dialihkan! Ditlantas Polda Riau Pastikan Overpass STA 203+285 Siap Dilintasi •   Siapkan Anggaran 2027, Biro Rena Polda Riau Periksa Kebutuhan Polres Kampar •   AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu
Home › Sorotan › SPRI Menilai Pergub No 19 Tahun 2021 Rugikan Perusahaan Media 
Sorotan
Pekanbaru

Cagub Perlu Kaji Ulang Pergub 

SPRI Menilai Pergub No 19 Tahun 2021 Rugikan Perusahaan Media 

Kamis, 03 Agustus 2023 | 22:08 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
SPRI Menilai Pergub No 19 Tahun 2021 Rugikan Perusahaan Media 

Keterangan Foto: Sekretaris DPD SPRI Riau, Bidnen SH.

PEKANBARU, Tabloid Diksi – DPD SPRI (Serikat Pers Republik Indonesia) memandang regulasi Pergub Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Riau telah melukai insan pers.

Harapan ini diutarakan DPD SPRI untuk tidak memilih atau mendukung siapapun Calon Gubernur Riau yang tetap mempertahankan regulasi Pergub Nomor 19 Tahun 2021. 

    Baca juga:
  • Bonus PON Belum Dibayar Penuh, Atlet Riau Kecewa: Janji Tinggal Janji

  • Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

  • Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

Pandangan terkait Pergub tersebut disampaikan oleh Sekretaris DPD SPRI, Bidnen SH bahwa regulasi yang disahkan oleh Gubernur Riau, Drs Syamsuar periode 2019-2024 dinilai merugikan dan mencederai sebagian perusahaan pers yang eksis meramaikan jagat Lancang Kuning.

Senada dengan hal itu, Bidnen  mengaku pihaknya ragu dengan pemberlakuan Pergub Riau No 19,

tentang kerjasama media, adakah Peraturan itu telah diinventarisir oleh Kanwil Menkum HAM Prov Riau.

Menurutnya, Pergub Nomor 19 Tahun 2021 memiliki pasal yang dinilai krusial yaitu Pasal 15 ayat (3) huruf a yang berbunyi media massa terdaftar di Dewan Pers dan minimal terverifikasi administrasi.

“Kalau cuma mendaftar bisa saja, namun terverifikasi di Dewan Pers sangatlah sulit. Sedangkan media lokal yang notabene standar UMK sangat kesulitan mendapatkan kesempatan,” ujarnya.

Dalam hal ini, arah politik Syamsuar melalui regulasi yang ada dirasa melukai sejumlah masyarakat sebab untuk mendapatkan verifikasi dari Dewan Pers saja menjadi sangat sulit diperoleh.

“Kebanyakan media yang mendapatkan verifikasi adalah media besar, bagaimana media lokal kecil-kecilan untuk diberikan kesempatan untuk berkembang?,” sanggah Bidnen penuh tanya.

Untuk itu, Ia mengajak para insan Pers dan masyarakat agar tidak memilih Calon Gubernur Riau yang tetap mempertahankan regulasi tersebut.

“Ini APBD kita Masyarakat Riau, apakah kita semua memiliki peluang bersaing? jawabannya tentu tidak karena kita sudah dihambat regulasi besutan Gubri Syamsuar. Bijaklah kita memilih pada Pilkada Gubernur Riau 2024 nanti,” ujar Bidnen menutup imbauannya. 

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

#SPRI #bidnen #pergub19
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #5

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #6

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #7

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #8

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB
  • #9

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB

HUKRIM

  • AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    Senin, 21 Sep 2026 | 16:16 WIB
  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Senin, 21 Sep 2026 | 14:52 WIB
  • Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

    Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

    Senin, 21 Sep 2026 | 12:32 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com