Home › Hukum › Laporan Palsu, Bintang Sianipar CS Beserta Saksi Akan Segera di Lapor
Dugaan Kongkalikong
Laporan Palsu, Bintang Sianipar CS Beserta Saksi Akan Segera di Lapor
Anita
Pekanbaru, Tabloid Diksi - Berusaha mengklaim hak milik sebidang tanah di kecamatan Tenayan Raya, Oknum Advokat beserta klien dan saksi-saksinya akan dilaporkan.
Anita mengungkapkan kekecewaan mendalam dan mengaku sangat terzolimi.
- Baca juga:
"Sakdia, Bintang Sianipar SH dan Jori Anggiat Maradong SH (Kuasa Hukum Sakdia-red), juga saksi-saksi mereka RT, Mantan RT, dan salah seorang warga yang mencoba menzolimi saya," ucap Anita, Jumat (4/8).
Anita yang tanah nya tunda bayar (TB) sampai sekarang oleh Pemko Pekanbaru untuk waduk dinyatakan menang di sidang PTUN Pekanbaru 23/02/2023 akan tuntut balik Sakdia dan pengacara nya Bintang Sianipar beserta saksi-saksi karena buat keterangan palsu.
“Kita akan buat laporan ke Polda Riau karena Sakdia dan Bintang Sianipar beserta saksi-saksi nya buat laporan tanpa KTP (Sakdia tidak ada KTP) dan bersaksi palsu dibawah sumpah," ulang Anita.
Dengan nomor perkara 55/G/2022/PTUN/Pbr yang memutuskan: Menyatakan Gugatan Penggugat (Sakdia) Tidak Dapat Diterima. Menghukum penggugat dengan membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 1.333.000,-.
Karena tidak senangnya Bintang Sianipar CS melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan yang akhirnya menguatkan hasil PTUN Pekanbaru.
“Alloh tidak tidur, karena saya dizholimi semuanya akan terbongkar. Karena ada oknum pejabat DPRD Kota Pekanbaru yang juga ketua Fraksi ikut pula bersekongkol dan ini sudah jadi temuan BPK”, jelas Anita lagi.
“Tanah Kami ternyata beda objek yang dipermasalahkan Sakdiah, karena waktu PS jelas sekali mereka menunjuk bidang yang berbeda. Saya bersyukur, Allah telah memperlihatkan kekuasaannya bahwa saya telah di fitnah," jelas Anita.
“InsyaAllah saya akan laporkan Bintang dan Rekannya ke dewan kehormatan advokat," tegas Anita menilai mereka sengaja melanggar kode etik.**






Komentar Via Facebook :