Home › Daerah › Diklat Penilai PBB-P2 Tingkatkan Kompetensi Aparatur di Pekanbaru
Optimalkan Pendapatan Kota:
Diklat Penilai PBB-P2 Tingkatkan Kompetensi Aparatur di Pekanbaru
Keterangan Foto:
Pekanbaru, Tabloid Diksi - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Pekanbaru telah menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan (diklat) penyegaran bagi Aparatur Penilai PBB-P2 tahun anggaran 2023.
Diklat ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap para aparatur dalam pelaksanaan penilaian PBB-P2 yang memadai dan bersertifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Kita terus aktif meng-upgrade kualifikasi petugas secara berkala dan berkelanjutan," ungkap Kabapenda Pekanbaru Alek Kurniawan, SP. M.Si, dalam pembukaan kegiatan diklat Penilai PBB-P2 Kota Pekanbaru tahun 2023.
- Baca juga:
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru Doni Syafrial, S.Si, Perwakilan Kanwil Dirjen Pajak Riau, Kepala KPP Pratama Tampan Imam Teguh Suyudi, Kepala KPP Pratama Senapelan Ronny Johanes Purba, Perwakilan dari Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru serta Kepala UPT se-Bapenda Pekanbaru. Juga hadir langsung Dr. Marja Sinurat, M.Pd. MM perwakilan narasumber yang merupakan Dosen Sekolah Pasca Sarjana IPDN Kemendagri.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru mengatakan, Pajak Daerah telah berperan strategis dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Pekanbaru. Ia menyebut ini menjadi modal bagus kedepannya agar APBD Pekanbaru menjadi makin sehat. Sesuai arahan pj. Wali Kota Pekanbaru Bapak Muflihun, tutur Alek Kurniawan, agar peran PAD dapat lebih baik lagi. Tak lain tak bukan, tegasnya, untuk mempercepat terwujudnya program-program strategis diantaranya untuk pemberdayaan masyarakat, pembiayaan imam masjid paripurna serta kegiatan-kegiatan strategis lainnya.
Dalam forum itu, Eks. Kadis Ketapang Pekanbaru ini turut mensosialisasikan Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 402 tahun 2023 tentang pemberian penghapusan sanksi administratif pajak daerah. Tujuannya untuk meringankan beban pajak masyarakat dan harapannya program ini dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak daerahnya. Makanya ia aktif mengajak masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak daerahnya karena waktu yang disediakan sangat terbatas yaitu hanya dari 1 juni s.d 31 agustus 2023. Pemberian stimulus ini sebutnya, ditujukan untuk 11 (sebelas) pajak daerah yang dikelola pemerintah kota pekanbaru yaitu: pajak hotel, pajak restoran, PBB, BPHTB, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak hiburan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah dan pajak sarang burung walet.
Agar program yang telah direncanakan dapat berhasil, Alek menyebut dibutuhkan sumber daya aparatur yang berkualitas dan memadai. "Disinilah esensi dari diklat ini, dalam upaya mewujudkan aparatur yang memiliki kompetensi tinggi sehingga dapat menyesuaikan dengan frekuensi program-program yang telah disusun," lanjutnya, Senin (05/06).
Sementara dalam laporan kepanitiaan oleh Bidang Pajak Daerah I melalui Kasubid Pendataan dan Pendaftaran PBB Fauzan Effendi.AM, SE, M.Ak menyebut pelaksanaan diklat diikuti oleh Karyawan/ti di lingkungan Bapenda sejumlah 30 orang yang terdiri dari unsur Bidang Pajak Daerah I, Bidang Pengendalian Pajak Daerah dan UPT se-Bapenda Pekanbaru. Kegiatan akan dilaksanakan dari Senin s.d Kamis, 5 – 8 Juni 2023 dengan materi seputar penilaian objek PBB-P2. Adv



.jpeg)


Komentar Via Facebook :