https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD •   Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun •   Sat Binmas Polres Kampar Perkuat Bhabinkamtibmas, Green Policing hingga Perlisus Jadi Sorotan •   Prabowo Perintahkan Percepatan Penyelesaian IEU-CEPA
Home › Hukum › Chandra Tetap Memaafkan Anaknya, Meskipun di Nilai Tak Jujur
Hukum
Pekanbaru

Kasih Sayang Ayah

Chandra Tetap Memaafkan Anaknya, Meskipun di Nilai Tak Jujur

Selasa, 08 Agustus 2023 | 16:17 WIB,  
Penulis : Redaksi
Chandra Tetap Memaafkan Anaknya, Meskipun di Nilai Tak Jujur

Keterangan Foto:

Pekanbaru - Sidang kelima perkara pidana dengan terdakwa Heldy Susanti dalam agenda mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa, Senin siang (07/08/23).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Hendah Karmila Dewi SH MH, didampingi Hakim anggota  Yuli Artha Pujayotama SH MH, dan Ahmad Fadil SH. Sebagai Jaksa penuntut umum (JPU) adalah Linda SH. 

    Baca juga:
  • Dari Ungkap Perusakan Hutan hingga Tanam Pohon, Kapolres Bengkalis dampingi Kapolda Riau

  • 140 Ton Arang Bakau Hendak Dikirim ke Malaysia, Polda Riau Bongkar Dapur Mangrove di Rupat Utara

  • Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

Kuasa hukum dari terdakwa, Florida Herawati SH MH menghadirkan anak terdakwa Heldy, Cs (15) yang juga anak dari korban Chandra.

Tak hanya Cs, Kuasa Hukum Heldy juga menghadirkan Dewi yang berstatus ipar kandung Terdakwa.

Sempat bergejolak dan ditolak oleh JPU, akhirnya Dewi tetap di sumpah menjadi saksi, dan Cs anak terdakwa diperbolehkan sebagai saksi karena permohohan yang diajukan Kuasa Hukum. Akhirnya Cs yang masih berstatus belum cakap umur tersebut didengar keterangannya tanpa di sumpah.

Dewi, tampak di cerca pertanyaan oleh Hakim Ketua terkait perannya saat di tempat kejadian perkara. Sementara saat JPU melesatkan pertanyaan tampak dewi yang kelimpungan dan memberikan jawaban yang berbelit-belit. Sehingga JPU beberapa kali mengingatkan Dewi agar berkata jujur.

Sementara, Cs memohon kepada Chandra supaya bisa mengeluarkan Mami nya dari dalam penjara, Kalaupun mami harus dihukum, Cece (nama panggilan dari orang tuanya) minta dihukum dengan hukuman yang serendah-rendahnya, ucapnya terisak.

"Dady, Cece minta maaf selama ini tidak bisa mengikuti kemauan Dedy seperti Dedy minta Cece sekolah di Singapore. Walaupun Dedy dengan mami sudah berpisah, Cece dan adik-adik masih membutuhkan Dedy untuk menafkahi kami," ucap Cs berurai airmata.

Chandra yang diminta hadir oleh majelis Hakim juga terlihat haru atas permintaan anaknya.

"Dedy selalu ajari cece, Seberat apapun persoalan, Cece harus tetap berlaku dan berkata jujur dalam hal apapun" ucap Candra mengingat keterangan anaknya yang terkesan dalam keadaan goyah.

Dalam keterangan Cs anak terdakwa itu, JPU sempat mengingatkan Cs 'kok kamu seperti membaca' singgung Linda.

Diluar persidangan, Candra kepada media mengatakan Bahwa walau bagaimanapun keadaan anak-anaknya tetap disayangi olehnya.

Terakhir, Kuasa Hukum dari Candra, DR Freddy Simanjuntak SH MH menyampaikan sebenarnya keterangan terdakwa tersebut tak layak.

"Kita mempunyai dasar hukum terkait beracara di pengadilan, dimana keterangan saksi terhadap pelaku pidana tidak boleh ada hubungan kekerabatan secara kekeluargaan," terangnya.

Terakhir Freddy mengambil kesimpulan bagaimanapun ia tetap mempercayai keputusan hakim nantinya dapat mempertimbangkan rasa keadilan.

Sidang lanjutan akan digelar kembali pada tanggal 15 Agustus mendatang dengan agenda tuntutan kepada terdakwa yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat 2 KUHP. **

Editor : Hendrayadi

TOPIK TERKAIT

ChandraHeldy susantimantan istri tabrak suami
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukum

    Kelabakan, Terdakwa Tuding Tak Melihat Saat Menabrak dan Baru Meminta Maaf

    Rabu, 02 Agu 2023 | 19:30 WIB
  • Hukum

    Sidang Terdakwa Heldy Susanti Tersorot Fakta Persidangan Dibeking Asun

    Senin, 31 Jul 2023 | 19:32 WIB
  • Hukum

    Sidang Kedua Terdakwa HS Ditunda

    Selasa, 25 Jul 2023 | 23:37 WIB
  • Hukum

    Terdakwa Tabrak Mantan Suami Jalani Sidang Perdana Online Tertutup, Ada Apa?

    Jumat, 21 Jul 2023 | 00:37 WIB
  • Hukum

    PH Chandra Laporkan Hakim ke KY dan MA, Putusan Dinyatakan Banding

    Jumat, 14 Jul 2023 | 11:46 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #5

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #6

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #7

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB
  • #8

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #9

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB

HUKRIM

  • Dari Ungkap Perusakan Hutan hingga Tanam Pohon, Kapolres Bengkalis dampingi Kapolda Riau

    Dari Ungkap Perusakan Hutan hingga Tanam Pohon, Kapolres Bengkalis dampingi Kapolda Riau

    Rabu, 23 Sep 2026 | 13:29 WIB
  • 140 Ton Arang Bakau Hendak Dikirim ke Malaysia, Polda Riau Bongkar Dapur Mangrove di Rupat Utara

    140 Ton Arang Bakau Hendak Dikirim ke Malaysia, Polda Riau Bongkar Dapur Mangrove di Rupat Utara

    Rabu, 23 Sep 2026 | 13:10 WIB
  • Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 | 11:30 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com