https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Kepala Sekolah Apresiasi GRANAT dan BNN Pekanbaru, SMK IT AL HISA Tegaskan Komitmen Selamatkan Generasi Muda dari Narkoba •   GRANAT Gelar Penyuluhan Anti Narkotika di SMK AL-HISA, Tetap High Tanpa Narkoba •   GRANAT Pekanbaru Hadiri Apel dan Ikrar Bersama di Lapas Gobah, Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba dan Handphone Ilegal •   Bukti Dibawah Kepemimpinan Agung-Markarius, Pekanbaru Tunjukkan Perubahan Nyata
Home › Hukrim › Polda Riau Musnahkan 23,6 Kg Narkotika Jaringan Internasional
Hukrim
Pekanbaru

Kejahatan yang Tak Pernah Surut 

Polda Riau Musnahkan 23,6 Kg Narkotika Jaringan Internasional

Rabu, 09 Agustus 2023 | 21:46 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Polda Riau Musnahkan 23,6 Kg Narkotika Jaringan Internasional

Barang bukti selundupan 23,6 kilogram shabu, digelar pada Konferensi pers di Mapolda Riau.

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali menggagalkan peredaran narkotika. Polisi menyita barang bukti 23,6 Kg jenis shabu dari sindikat jaringan internasional. 

“Pengungkapan 4 kasus ini merupakan keberhasilan dari Subdit I dan Subdit II. Tiga perkara diungkap Tim Subdit I dan satu perkara diungkap Tim Subdit II, “jelas Yos Guntur, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau pada konferensi Pers di Mapolda Riau, Rabu (09/08/23).Pemusnahan barang bukti narkotika 23,6 kilogram jenis shabu. 

  • Baca juga: Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

Kasus pertama berhasil disita 8,53 Kg shabu, Jumat (14/7) dari dua tersangka yakni ES dan MI. TKP penangkapan kedua tersangka di Desa Pahang Asri, Kabupaten Ogan Komering Hulu, Sumsel.

Kasus kedua, menurut keterangan Guntur, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka dan barang bukti 9,97 kilogram yang disimpan di dalam lantai mobil yang sudah dimodifikasi. Tersangka PA dan MM dibekuk di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Selasa (18/7).

  • Baca juga: Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

"Setelah kedua tersangka diamankan, dilakukan penggeledahan dan ditemukan 10 bungkus plastik diduga shabu di lantai mobil bagian belakang mobil. Narkoba akan dibawa ke Duri untuk diserahkan kepada seseorang,” jelas Kaditresnarkoba Polda Riau.

Kasus ketiga, lanjut keterangan Guntur, tim berhasil menangkap tersangka dengan inisial MF (30), warga asal Sulawesi Selatan di hotel Tun Teja Jalan Riau, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Jumat (28/07).

  • Baca juga: Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

“Sabu seberat 3,10 Kg ditemukan dalam ransel coklat tua dari tersangka di dalam kamar 102 hotel Tun Teja. Setelah digeledah ditemukan shabu seberat 3,10 Kg,” jelas Guntur dalam paparannya.

Dari pengakuan MF, dirinya mendapat perintah dari DP sebagai imbalan diupah Rp 30 juta untuk mengantarkan barang haram itu melalui jalur darat tujuan Jakarta.

  • Baca juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Polri Berantas Narkoba

“Pelaku mendapatkan perintah dari DP (DPO). MF mengaku diupah Rp 30 juta. Narkoba itu akan dibawa ke Jakarta melalui jalan darat,” ujarnya.

Terakhir, dua kurir ditangkap di Jalan Lintas Rengat, Tembilahan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil, Minggu (30/08) sekira pukul 13.00 siang. Dari tersangka H dan MA disita barang bukti 2 Kg shabu yang tersimpan didalam ransel.

  • Baca juga: Diprovokasi ABS, Massa PP Rohul Kena Prank Nyaris Telan Korban Jiwa 

Para tersangka terancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan paling ringan 6 tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Mantan Jenderal Polri Melantik Organisasi Pers PPDI

    Rabu, 09 Agu 2023 | 21:52 WIB
  • Pemerintah

    Feri Sibarani Ajak Seluruh Wartawan Daerah Berjuang untuk Hak Pers

    Rabu, 09 Agu 2023 | 21:32 WIB
  • Sport

    Ramah Tamah Dengan Orang Tua Atlit Langkah PBSI Tingkatkan Silaturahmi

    Rabu, 09 Agu 2023 | 07:23 WIB
  • Sorotan

    BEM Unri Gelar Orasi di Depan Kantor Gubernur

    Selasa, 08 Agu 2023 | 20:58 WIB
  • Hukrim

    Chandra Tetap Memaafkan Anaknya, Meskipun di Nilai Tak Jujur

    Selasa, 08 Agu 2023 | 16:17 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kepala Sekolah Apresiasi GRANAT dan BNN Pekanbaru, SMK IT AL HISA Tegaskan Komitmen Selamatkan Generasi Muda dari Narkoba

    Jumat, 08 Mei 2026 - 15:10 WIB
  • #2

    Bukti Dibawah Kepemimpinan Agung-Markarius, Pekanbaru Tunjukkan Perubahan Nyata

    Selasa, 05 Mei 2026 - 17:20 WIB
  • #3

    GRANAT Gelar Penyuluhan Anti Narkotika di SMK AL-HISA, Tetap High Tanpa Narkoba

    Jumat, 08 Mei 2026 - 13:30 WIB
  • #4

    GRANAT Pekanbaru Hadiri Apel dan Ikrar Bersama di Lapas Gobah, Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba dan Handphone Ilegal

    Jumat, 08 Mei 2026 - 12:27 WIB

SOROTAN

  • Gaji Tak Dibayar, 729 Pekerja Eks PT Torganda Mengadu dan Layangkan Somasi

    Gaji Tak Dibayar, 729 Pekerja Eks PT Torganda Mengadu dan Layangkan Somasi

    Kamis, 16 Apr 2026 | 10:59 WIB
  • Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Selasa, 17 Mar 2026 | 07:05 WIB
  • Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 | 18:32 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
  • 4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    Selasa, 03 Mar 2026 | 12:30 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com