https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   DPC PSI Kecamatan Binawidya Berbagi di Bulan Ramadhan, Hadir untuk Masyarakat Kurang Mampu •   Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan •   Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam •   Lurah Pujud Selatan Dan Tim Pengerak PKK Berserta Jajarannya, Berbagi Takjil Kepada Warga Yang melintas
Home › Hukrim › Korban Maafkan Terdakwa Heldy Susanti, Jaksa Tuntut 7 Bulan Penjara
Hukrim
Pekanbaru

Demi Anaknya

Korban Maafkan Terdakwa Heldy Susanti, Jaksa Tuntut 7 Bulan Penjara

Selasa, 15 Agustus 2023 | 16:34 WIB,  
Penulis : Redaksi
Korban Maafkan Terdakwa Heldy Susanti, Jaksa Tuntut 7 Bulan Penjara

Advokat Dr Freddy Simanjuntak SH MH

Pekanbaru - Sidang keenam Terdakwa Heldy Susanti memasuki pembacaan tuntutan. Jaksa menuntut 7 bulan penjara, karena ada surat sakti dari Korban.

Candra alias aguan sebagai korban yang ditabrak oleh mantan istrinya tersebut membenarkan hal itu.

  • Baca juga: Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

"Sebenarnya ini semua hanya untuk dan demi anak-anak saya, agar mereka tak terus terguncang hati dan sikisnya karena telah terikut-ikut sehingga berdampak buruk," ucap Candra.

Bagaimanapun kondisi ini, saya tau betul perasaan anak-anak. "Intinya dasar tersebut membuat saya memaafkan Terdakwa atas permohonan maaf darinya," terangnya lebih lanjut.

  • Baca juga: Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

Sementara Jaksa Penuntut Umum Linda SH menyampaikan hasil sidang ini telah membacakan tuntutan.

"Ada surat pernyataan dari korban yang pada intinya telah memaafkan Terdakwa. Korban menyampaikan pertimbangannya demi anaknya dan juga memohon memberikan vonis ringan," beber Lindah saat dikomfirmasi awak media, Selasa (15/8).

  • Baca juga: Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

Sementara kuasa hukum Candra yaitu Dr Freddy Simanjuntak SH MH mewakili rekan-rekannya memuji sikap baik kliennya.

"Candra ini adalah korban saat ditabrak oleh mantan istrinya, bahkan Heldy (mantan istri) melaporkan Candra di Polda Riau yang diduga sengaja membuat laporan tandingan pada beberapa bulan lalu," bebernya.

  • Baca juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Polri Berantas Narkoba

Meskipun demikian, klien kami tetap berbesar hati memaafkan Terdakwa yang telah sedemikian.

"Kami hargai keputusan Candra sebagai seorang ayah yang telah memilih memaafkan mantan istrinya. Sekalipun hal tersebut sudah menempuh perjalanan yang sangat jauh," imbuhnya.

  • Baca juga: Diprovokasi ABS, Massa PP Rohul Kena Prank Nyaris Telan Korban Jiwa 

Semoga dengan langkah ini, juga menjadi pertimbangan Hakim kedepan untuk meringankan hukuman bagi Terdakwa.

"Hal inilah yang dikatakan mengalah untuk menang, karena alasan kuat untuk kebaikan anak-anak mereka," tutup Freddy.

  • Baca juga: Diduga Bermasalah, Inspektorat Kuansing Akan Turunkan Tim Untuk Pemeriksa Dana BUMDes Madani

Sebagai informasi sidang Terdakwa Heldy Susanti dengan Nomor perkara 758/Pid.B/PN/Pbr. Sebelumnya Heldy di dakwa oleh JPU melanggar pasal 351 junto ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman penjara Lima tahun penjara. **

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Heldy susanticandraPN PbrKuhp351dimaafkanvonis 7 bulan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    Chandra Tetap Memaafkan Anaknya, Meskipun di Nilai Tak Jujur

    Selasa, 08 Agu 2023 | 16:17 WIB
  • Hukrim

    Sidang Terdakwa Heldy Susanti Tersorot Fakta Persidangan Dibeking Asun

    Senin, 31 Jul 2023 | 19:32 WIB
  • Hukrim

    Sidang Kedua Terdakwa HS Ditunda

    Selasa, 25 Jul 2023 | 23:37 WIB
  • Hukrim

    Terdakwa Tabrak Mantan Suami Jalani Sidang Perdana Online Tertutup, Ada Apa?

    Jumat, 21 Jul 2023 | 00:37 WIB
  • Peristiwa

    Freddy Kecam Perbuatan Dua Pengacara di Duga Intervensi Kliennya

    Selasa, 11 Jul 2023 | 22:15 WIB

Terpopuler

  • #1

    Unggahan Dugaan Penyelewengan di UPT SDN 011 Simalinyang: Kepala Sekolah di Minta Klarifikasi dan Bertanggung Jawab!

    Selasa, 10 Mar 2026 - 12:30 WIB
  • #2

    DPC PSI Kecamatan Binawidya Berbagi di Bulan Ramadhan, Hadir untuk Masyarakat Kurang Mampu

    Rabu, 18 Mar 2026 - 06:30 WIB
  • #3

    Polda Riau Bagikan Takjil di Kampus, Pererat Silaturahmi dengan Mahasiswa

    Rabu, 11 Mar 2026 - 23:10 WIB
  • #4

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 - 18:32 WIB
  • #5

    Kapolres Kampar Tanam Pohon Kenitu dari Kapolda Riau, Dukung Pelestarian Lingkungan

    Rabu, 11 Mar 2026 - 15:35 WIB

SOROTAN

  • Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Selasa, 17 Mar 2026 | 07:05 WIB
  • Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 | 18:32 WIB
  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
  • 4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    Selasa, 03 Mar 2026 | 12:30 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com