https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas ! •   Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP •   Bupati Kampar Pimpin Rapat Persiapan Hari Lingkungan Hidup dan HUT Bhayangkara ke-79 Tingkat Provinsi Riau •   Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!
DPRD Rohil
Home › Sorotan › PT Kabulkan Banding, Dr Freddy: Pidana Penjara Tak Harus Dijalani
Sorotan
Pekanbaru

Rubah Amar Putusan

PT Kabulkan Banding, Dr Freddy: Pidana Penjara Tak Harus Dijalani

Rabu, 16 Agustus 2023 | 21:47 WIB,  
Penulis : Redaksi
PT Kabulkan Banding, Dr Freddy: Pidana Penjara Tak Harus Dijalani

Advokat Dr. Freddy Simanjuntak SH MH

Pekanbaru - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru akhirnya mengeluarkan putusan banding yang diajukan oleh Chandra alias aguan lewat putusan Nomor 361/PID.C/2023/PT PBR tanggal 10 Agustus 2023 lalu.

Terdakwa tindak pidana penganiayaan ringan terhadap mantan istrinya, Heldy Susanti yang divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan hukuman 3 (Tiga) bulan Penjara karena terbukti bersalah dan harus segera ditahan.

  • Baca juga: Dukung Terus Mengalir, Tokoh Riau Dukung Erisman Yahya Jadi Sekda Provinsi Riau: "Sosok yang Penuh Dedikasi dan Prestasi"

Sementara, dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru ada 4 (empat) poin putusan yang dikeluarkan terhadap perkara yang dialami oleh Chandra alias Aguan dimana diantaranya menerima permohonan banding oleh terdakwa (Chandra) dan penyidik Polri.

Kemudian, merubah amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru nomor 6/Pid.C/2023/PN Pbr tanggal 07 Juli 2023 yang dimohonkan oleh terdakwa dalam mendapatkan hak nya sebagai warga negara Indonesia (WNI).

  • Baca juga: Tingkatkan Kompetensi Siswa Sebelum Magang, SMK Negeri 1 Benai Datangkan Guru Tamu

Adapun amar putusan selengkapnya yaitu:

1. Menyatakan Terdakwa Chandra dengan identitas sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan;

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan dengan ketentuan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa, terkecuali apabila sebelum masa waktu 6 (enam) berakhir berdasarkan putusan hakim terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana atas kesalahannya tersebut;

3. Menyatakan barang bukti tetap terlampir didalam berkas perkara ini;

  • Baca juga: Pemuda Muhammadiyah Siak Gelar Tabligh Akbar dan MUSYDA V, Teguhkan Peran Pemuda Negarawan

4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding.

Penasehat Hukum (PH) dari Dr. Freddy Simanjuntak, SH MH menanggapi bahwa putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru tersebut sesuai dengan yang telah diprediksi olehnya dan ia menghormati amar putusan tersebut.

  • Baca juga: Klarifikasi SPBU 13.284.626 Terkait Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

"Sudah kita prediksi, artinya disini terbukti bahwa Putusan Majelis Hakim PN Pekanbaru dianulir (batal) lewat amar putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru lewat banding yang kita ajukan beberapa waktu yang lalu," kata Dr. Freddy saat dihubungi pada Rabu (16/08/2023) malam.

Lanjut Dr. Freddy, atas amar putusan dari PT Pekanbaru artinya statemen nya yang mengatakan bahwa putusan Majelis Hakim PN Pekanbaru, Iwan Irawan, SH dianggap peradilan sesat sudah terbukti.

  • Baca juga: Keluarga Korban Truk Tercebur di Sungai Segati Terima Sagu Hati dari PT NWR

Terakhir, Dr Freddy berharap agar Hakim, Iwan Irawan SH sebagai hakim tunggal di kasus Chandra agar berubah dan lebih mengutamakan hati nurani dan fakta persidangan.

"Semoga Peradilan kita tetap terjaga dan lebih mengutamakan hati nurani dan fakta persidangan. Seperti ini adalah contoh bentuk ketidakadilan dan ini sudah kami laporkan ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) tujuannya agar mendapatkan sanksi tegas," tutupnya.**

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

PT PBRPN PBRtipiring
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    Korban Maafkan Terdakwa Heldy Susanti, Jaksa Tuntut 7 Bulan Penjara

    Selasa, 15 Agu 2023 | 16:34 WIB
  • Hukrim

    Terdakwa Tabrak Mantan Suami Jalani Sidang Perdana Online Tertutup, Ada Apa?

    Jumat, 21 Jul 2023 | 00:37 WIB
  • Hukrim

    PH Chandra Laporkan Hakim ke KY dan MA, Putusan Dinyatakan Banding

    Jumat, 14 Jul 2023 | 11:46 WIB
  • Peristiwa

    Freddy Kecam Perbuatan Dua Pengacara di Duga Intervensi Kliennya

    Selasa, 11 Jul 2023 | 22:15 WIB
  • Hukrim

    PH Anggap Putusan Majelis Hakim Tidak Objektif

    Jumat, 07 Jul 2023 | 21:13 WIB

Terpopuler

  • #1

    IPK Pekanbaru Serahkan SK Pengurus Sapma IPK Periode 2025-2028 ke Johan Manurung

    Senin, 09 Jun 2025 - 23:04 WIB
  • #2

    Sugianto Meradang, Desi Guswita Anggota DPRD Kuansing Sebut Sugianto "Hama"

    Jumat, 06 Jun 2025 - 21:58 WIB
  • #3

    Camat Kampar Kiri Hulu Terima KTA Pemuda Pancasila, Komit Bangun Masyarakat Lebih Baik

    Rabu, 04 Jun 2025 - 14:27 WIB
  • #4

    Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Selasa, 10 Jun 2025 - 15:31 WIB
  • #5

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 - 15:22 WIB

SOROTAN

  • Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:04 WIB
  • Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

    Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

    Selasa, 10 Jun 2025 | 17:26 WIB
  • Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Selasa, 10 Jun 2025 | 15:31 WIB

HUKRIM

  • Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:22 WIB
  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
  • Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 16:02 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com