https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat •   Bersama Polri, Mandala Foundation Gaungkan Semangat Religi dan Ekologi di Jantung Riau •   Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas ! •   Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP
DPRD Rohil
Home › Hukrim › Diduga Terlibat Korupsi, Aktivis : Sekda INHU Wajib Ditangkap
Hukrim
Pekanbaru

Sekda INHU

Diduga Terlibat Korupsi, Aktivis : Sekda INHU Wajib Ditangkap

Rabu, 16 Agustus 2023 | 23:36 WIB,  
Penulis : Noperman SPd
Diduga Terlibat Korupsi, Aktivis : Sekda INHU Wajib Ditangkap

Pekanbaru, Tabloid Diksi - Aktivis Anti Korupsi Riau, Ahmad Robert menyoroti tentang kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan pejabat utama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), diantaranya Sekretaris Daerah Inhu beserta beberapa orang Kepala Dinas Pemkab Inhu.

Menurut aktivis, aroma korupsi sangat kuat mengarah ke Sekda Inhu dalam kasus penanganan banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, pada kasus pencemaran limbah yang dilakukan oleh Perusahaan Kelapa sawit Sanling Sawit Sejahtera pada tahun 2021 silam senilai 450 juta.

  • Baca juga: Dugaan Bisnis Ilegal BBM, Pertamina dan APH Diminta Tindak Tegas !

Dalam perkara yang dimaksud, dimana diajukan David dan Slamet Waldi terkait tentang pemberian izin kepada PT Sanling Sawit Sejahtera (SSS) dikabulkan oleh pihak Majelis Hakim Kejaksaan Negeri Rengat. Yang mana dari putusan tersebut, agar dilakukan peninjauan ulang terhadap izin yang diberikan. 

Namun setelah dilakukan banding oleh para tergugat, Pengadilan Tinggi Pekanbaru memutuskan para tergugat tidak bersalah atas hal perizinan tersebut.

  • Baca juga: Istri Tragis Dibunuh Suami di Kuansing, Polisi Selidiki Kasus !

"Dalam rekaman pembicaraan tersebut diduga telah terjadi transaksi gratifikasi terkait penyelesaian kasus banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Dalam rekaman itu juga terdengar Sekda Inhu inisial H menerima uang senilai 30 juta dari notaris inisial A namun berdalih untuk pembayaran hutang oleh saudra A kepada Sekda inhu," ungkap Robert lewat sambungan telpon selulernya kepada wartawan, Kamis (16/8/2023).

Menurunya lagi, utusan dari perusahaan berinisial H kembali bertanya sisanya kemana namun Sekda membantah tidak mengetahuinya. Kemungkinan uang tersebut dibagi kepada 4 orang Kepala Dinas dan salah satu asisten Pemda Inhu.

  • Baca juga: Jual Beli Chip Judi Online di Counter Handphone, Polsek Tapung Ringkus Pelaku !

"Dalam rekaman tersebut juga dibunyikan pemberian uang telah dilakukan di salah satu cafe di Kecamatan Rengat Barat," terangnya lagi.

Sebagaimana diketahui Sekda Inhu telah berulang kali tersandung kasus dugaan gratifikasi, terakhir pemberitaan yang terbit tentang sekda inhu yang diduga menerima uang pengamanan senilai 100 jt dari PT Sinar Widita Pamarta yang juga merupakan satu payung perusahaan dengan PT SSS.

  • Baca juga: Kembali Marak, Mafia BBM Sedot Solar dan Pertalite Terkoordinir Di Kampar Kiri !

"Kami meminta kepolisian harus tegas dalam hal ini. Jangan mentang mentang dia Orang nomor 3 di Pemda Inhu kemudian bisa dilakukan tebang pilih kasus." ucap aktivis pergerakan dari organisasi PMII tersebut.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Hendrizal, belum merespons upaya konfirmasi dari redaksi. Hingga berita ini tayang, pertanyaan yang dikirimkan via pesan WhatsApp belum dijawab.***

Editor : Noperman SPd

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Karyawan PT PAS Alami Luka Siram Air Panas Disekujur Tubuh

    Rabu, 16 Agu 2023 | 21:46 WIB
  • Sorotan

    PT Kabulkan Banding, Dr Freddy: Pidana Penjara Tak Harus Dijalani

    Rabu, 16 Agu 2023 | 21:47 WIB
  • Hukrim

    Kapolda Riau dan Timnya Raih Penghargaan Prestasi dalam Menangani Kasus Perdagangan Orang

    Rabu, 16 Agu 2023 | 19:56 WIB
  • Peristiwa

    PMII Dukung Polda Riau Usut TPPO di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru

    Rabu, 16 Agu 2023 | 19:48 WIB
  • Peristiwa

    Nelayan Terdesak oleh Maraknya Aktivitas Setrum dan Racun di Sungai Rokan

    Rabu, 16 Agu 2023 | 18:38 WIB

Terpopuler

  • #1

    IPK Pekanbaru Serahkan SK Pengurus Sapma IPK Periode 2025-2028 ke Johan Manurung

    Senin, 09 Jun 2025 - 23:04 WIB
  • #2

    Sugianto Meradang, Desi Guswita Anggota DPRD Kuansing Sebut Sugianto "Hama"

    Jumat, 06 Jun 2025 - 21:58 WIB
  • #3

    Camat Kampar Kiri Hulu Terima KTA Pemuda Pancasila, Komit Bangun Masyarakat Lebih Baik

    Rabu, 04 Jun 2025 - 14:27 WIB
  • #4

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 - 15:22 WIB
  • #5

    Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Selasa, 10 Jun 2025 - 15:31 WIB

SOROTAN

  • Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:04 WIB
  • Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

    Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

    Selasa, 10 Jun 2025 | 17:26 WIB
  • Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Selasa, 10 Jun 2025 | 15:31 WIB

HUKRIM

  • Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Rabu, 18 Jun 2025 | 18:01 WIB
  • Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:22 WIB
  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com