https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri •   Tak Ada Lagi Titik Api di Riau, Asap Masih Mengintai: Polda Perkuat Mitigasi hingga 2027 •   HUT TNI ke-81, Kapolsek Tambang: TNI-Polri Harus Satu Barisan Hadapi Tantangan Kamtibmas •   HUT TNI ke-81, Kapolsek Bukit Raya Datang Bawa Kue: Pesannya Tegas, TNI-Polri Harus Solid
Home › Hukum › Sepekan Bebas, Residivis Kembali Gasak Sepeda Motor 
Hukum
Indragiri Hulu

Penjara Tak Membuat Jera

Sepekan Bebas, Residivis Kembali Gasak Sepeda Motor 

Selasa, 22 Agustus 2023 | 10:21 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Sepekan Bebas, Residivis Kembali Gasak Sepeda Motor 

Keterangan Foto: Ilust, aksi pencurian kendaraan bermotor.

INDRAGIRI, Tabloid Diksi - Kepolisian Resor Indragiri meringkus 3 pelaku pencurian kendaraan bermotor, berawal dari penangkapan HS satu dari 3 residivis yang baru bebas sepekan.

"HS (red, residivis) ini ditangkap pukul 13.30 WIB di salah satu rumah yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan sepeda motor. Namun semua hasil curiannya di Kampung Dagang," ujar Wakapolres Indragiri, Kompol Teddy Ardian, Senin (21/8/23).

    Baca juga:
  • Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

  • Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

  • Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

Wakapolres Indragiri, Kompol Teddy Ardian. 

Di rumah itu, tim mengamankan 1 unit sepeda motor merek Honda Supra Fit yang sudah dimodifikasi. Bahkan motor itu telah dicat warna ungu agar tak diketahui korban warga Sungai Beringin.

Selanjutnya jajaran Polsek Polsek Rengat Barat juga meringkus RS (25) dan AR (45) warga Siberida, keduanya merupakan pelaku pencurian kendaraan. 

RS merupakan residivis pada kasus serupa dan baru bebas minggu lalu. Setelah bebas, ia pun kembali beraksi dan menggasak sepeda motor milik warga.

Rabu, 16 Agustus 2023 sekitar pukul 10.00 WIB polisi mengamankan RS. Saat itu tim mengamankan dua sepeda motor curian jenis Yamaha Jupiter Z dan Suzuki Smash Titan.

Tak sampai di situ saja, pada proses hasil pengembangannya Polsek Rengat kembali mengamankan sembilan sepeda motor. Seluruhnya adalah hasil curian sejak RS menghirup udara bebas.

"Pengakuan tersangka, sejak dibebaskan minggu lalu telah melakukan pencurian pada 14 lokasi. Seluruh lokasi berada di sejumlah kecamatan di Indragiri," jelas Teddy.

Aipda Misran selaku Kasubsi Penmas Humas Polres Indragiri, mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. Terutama terkait pencurian sepeda motor.

"Masyarakat mohon untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan konvensional 3C. Termasuk dengan aksi kriminalitas lainya," tegas Misran menutup keterangannya.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Nasional

    Presiden RI Dorong Pembentukan Preferential Trade Agreement Indonesia-Kenya

    Selasa, 22 Agu 2023 | 00:08 WIB
  • Internasional

    Jokowi Bertemu Presiden Kenya Sampaikan Komitmen Perkuat Kerja Sama Antarnegara

    Selasa, 22 Agu 2023 | 00:03 WIB
  • Peristiwa

    Perayaan HUT-RI 78 di GPTKG Sepakat Pekanbaru Disambut Antusias Jemaat

    Senin, 21 Agu 2023 | 20:43 WIB
  • Daerah

    Disnaker Riau Panggil Pimpinan PT PAS Terkait Pekerja Tewas

    Senin, 21 Agu 2023 | 20:12 WIB
  • Daerah

    Kadispora Riau Tunjuk Ajar 24 Orang yang akan Dikirim ke Jabar

    Senin, 21 Agu 2023 | 20:01 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #7

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #8

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #9

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB

HUKRIM

  • Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Senin, 05 Okt 2026 | 12:47 WIB
  • Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Minggu, 04 Okt 2026 | 15:21 WIB
  • Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Minggu, 04 Okt 2026 | 13:51 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com