Home › Sorotan › Event Pacu Jalur Resmi diBuka, Dinas Perhubungan (DISHUB) Kuansing Tetapkan Tarif Parkir
Tarif Parkir Pacu Jalur
Event Pacu Jalur Resmi diBuka, Dinas Perhubungan (DISHUB) Kuansing Tetapkan Tarif Parkir
Keterangan Foto:
Kuansing, Tabloid Diksi - Selama event Pacu Jalur di Tepian Narosa Taluk Kuantan berlangsung, Dinas Perhubungan (DISHUB) Kuansing sudah menetapkan aturan biaya parkir sesuai Peraturan Bupati (PERBUP).
"Untuk kendaraan mobil roda 4 di tetapkan sebesar Rp 20 ribu , sedangkan sepeda motor 5 ribu, "Hal ini di sampaikan Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kuansing Hendri Wahyudi, S. Sos, Selasa ( 22/08/23) siang.
- Baca juga:
Dikatakan Hendri Wahyudi, tarif parkir ini sudah kita sosialisasikan secara menyeluruh dan akan kita pantau di lapangan, tegas mantan Kepala Seksi Lalulintas Dishub Kuansing itu.
"Ini suda kami sosialisasikan, Jika ada permintaan parkir di luar tarif yang di tentukan, itu adalah pungli dan masyarakat di minta membuat dokumentasi nya, dan dilaporkan kepada aparat kepolisian untuk segera di tindak pelakunya nya, "tegas Hendri yang akrab di sapa Gadun.
Sementara untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat, selain memberikan batasan besaran tarif parkir, pihaknya bersama Lantas Polres Kuansing juga akan memberlakukan rekayasa lalulintas.
"Sejumlah ruas jalan dalam kota Teluk Kuantan akan di berlakukan buka tutup, dan juga sudah di siapkan beberapa kantong parkir di kawasan Kota Teluk Kuantan,"tutup Hendri Wahyudi.[]






Komentar Via Facebook :