https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa ! •   Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis? •   Bupati Pimpin Musrenbang RKPD 2027: DPRD Kampar Tegaskan Eksekutif Akomodir Usulan di Dapil VI ! •   Kunjungan Perdana ke Desa Logas, Kapolres Kuansing Tinjau Pos Kamling, Tanam Pohon, dan Dialog dengan Tokoh Adat
Home › Sorotan › LSM Lingkungan Hidup Bidang Kehutanan Resmi Laporkan KadesKades Bagan Limau ke Kejati Riau
Sorotan
Pelalawan

LSM Lingkungan Hidup Bidang Kehutanan Resmi Laporkan KadesKades Bagan Limau ke Kejati Riau

Kamis, 24 Agustus 2023 | 17:51 WIB,  
LSM Lingkungan Hidup Bidang Kehutanan Resmi Laporkan KadesKades Bagan Limau ke Kejati Riau

PELALAWAN TabloidDiksi–.Kasus viralnya pemberitaan disalah satu media online suaramassa.co.id  Minggu lalu bahwa Kades Bagan Limau terbitkan surat keterangan Dalam Kawasan Hutan TNTN mendapat sorotan keras dari LSM Lingkungan Hidup Bidang Kehutanan  AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) dan LPLH-Indonesia (Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia).

AJPLH (aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) dan LPLH-Indonesia (Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia) akhirnya resmi melaporkan Kades Bagan Limau yang terbitkan surat keterangan Dalam Kawasan Hutan  Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Rabu (23/8/2023/ ke Kejati Riau.

  • Baca juga: Intimidasi Oknum Kades Kuntu Darussalam terhadap Jurnalis, Ketua DPD SPRI Riau: Gunakan Hak Jawab, Bukan Intimidasi!

“Benar kami dari LSM Lingkungan Hidup telah melaporkan Kades Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan yang telah menerbitkan Surat Keterangan Desa dalam kawasan hutan TNTN ,”ungkap Soni Ketua Umum AJPLH.

Lanjut soni, Kami Dari Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup Meminta Kejati Riau melalui Asisten Pidana Khusus untuk memanggil Kades Bagan Limau Sdr Syarifudin untuk di mintai keterangan terkait permasalahan ini sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

  • Baca juga: Akses Jalan Hancur, Pengusaha Sawit Untung, Pemdes Abai: Warga Menderita!!!

UU No.41Tahun 1997 Tentang Kehutanan 

UU No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

  • Baca juga: PT AWE Klaim Bantu Warga Domo Atasi Erosi Sungai, Modalin Bangun Bronjong Kampung!

UU No.5 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistim

UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi  Publik.

  • Baca juga: Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

UU No.8 Tahun 1999 Tentang Hak Lembaga Sosial Control Bagi Pejabat Aparatur  Negara danMasyarakat. 

PP RI No. 68 Tahun 1999 Tentang Hak Investigasi dan Konfirmasi Indikasi adanya penyimpangan.

  • Baca juga: Sebut Dosen Dan Guru Beban Negara, Presma UNRI Ego Prayogo Kecam Keras Pernyataan Sri Mulyani Mentri Keuangan RI 

UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 22 Tahun 2001 Tentang PemberantasanTindakan Pidana Korupsi, Kolusi, Nepotisme, dan Pungli atau KKN.

PP No. 18 Tahun dan PP No. 5 Tahun 1986 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Sosial Kontrol.

  • Baca juga: GPM-R Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Polda Riau: Bustamar Bantah Terkait Dugaan Perambahan Hutan

UU No.41 Tahun 199 Pasal 73 ayat 1 UU Dalam Rangka Pelaksanaan Tanggung Jawab Perlindungan dan Pengelolaan Hutan,

 Organisasi Lingkungan Hidup Bidang Kehutanan Berhak Mengajukan Gugatan untuk Kepentingan Pelestarian Fungsi Hutan.

  • Baca juga: Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

Bahwa mengolah/mengerjakan dan mengalih Fungsi Kawasan Hutan Produksi milik negara tanpa izin dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pusat dan telah mengabaikan Ketentuan Undang-undang No. 41Tahun 1999 Tentang Kehutanan Jo Undang-undang Nomor: 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

 berdasarkan undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 50 ayat (3) bahwa setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dimana pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliyar rupiah); dan Pasal 19 Huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo.Pasal 83 Ayat 1 Huruf b,Undang-Undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Peusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimun Rp.100 miliar.

  • Baca juga: Dukung Terus Mengalir, Tokoh Riau Dukung Erisman Yahya Jadi Sekda Provinsi Riau: "Sosok yang Penuh Dedikasi dan Prestasi"

"Untuk melengkapi bukti pengaduan kami, kami lampirkan bukti surat keterangan desa bagan limau yang berada dalam kawasan hutan taman nasional tiso nilo,"Tegas Soni.

Dan sudah jelas bahwa kawasan hutan di Provinsi Riau sudah ditetapkan dengan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan nomor SK 903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016.

  • Baca juga: Tingkatkan Kompetensi Siswa Sebelum Magang, SMK Negeri 1 Benai Datangkan Guru Tamu

“Jika ada pejabat yang menerbitkan surat dalam kawasan hutan tanpa izin dan kordinasi dengan pihak-pihak terkait dapat dipidanakan dan juga sudah jelas bertentangan dengan undang-undang tentang kehutanan dan sudah jelas ada sanksi pidanya.,”tutup soni…Bersambung.Uj

Editor : Bujang P

TOPIK TERKAIT

Pelalawan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pemerintah

    Disaat Momen HUT RI ke 78 PT Musim Mas Berikan Bingkisan Kepada Veteran Pesiunan TNI Polri dan ASN

    Kamis, 17 Agu 2023 | 15:53 WIB
  • Pemerintah

    Sungai Kerumutan Gairah Nelayan Tempatan Dalam Jihad Menafkahi Keluarga

    Minggu, 06 Agu 2023 | 20:36 WIB
  • Sorotan

    Diduga ada Markup LSM Anti Korupsi Surati Kejari Terkait Tiga Proyek Fisik Dinas PUPR Pelalawan

    Senin, 31 Jul 2023 | 12:36 WIB
  • Pemerintah

    Isu Gizi Buruk di Pelalawan! Ini Tanggapan Kadinkes Asril

    Senin, 24 Jul 2023 | 12:02 WIB
  • Pemerintah

    H Zukri SE Tunjuk Plh Pengganti Kadis PUPR yang Tersangkut Kasus Viral

    Rabu, 19 Jul 2023 | 10:49 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kegiatan Sosial Danyon A Pelopor Satbrimobda Riau di Masjid Siti Aminah: Contoh Kepedulian dan Inspirasi!

    Minggu, 25 Jan 2026 - 11:55 WIB
  • #2

    Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

    Rabu, 28 Jan 2026 - 13:36 WIB
  • #3

    Bupati Pimpin Musrenbang RKPD 2027: DPRD Kampar Tegaskan Eksekutif Akomodir Usulan di Dapil VI !

    Kamis, 29 Jan 2026 - 20:51 WIB
  • #4

    Dugaan Komersialisasi LKS di Satuan Dikdasmen di Kampar, Plh.Kadisdik Akan Tindak Tegas !

    Selasa, 27 Jan 2026 - 19:47 WIB
  • #5

    Upacara Tradisi Penyambutan Baja Taja: AKBP Jhon Firdaus Tekankan Semangat Kesatuan!

    Selasa, 27 Jan 2026 - 15:27 WIB

SOROTAN

  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB
  • Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Selasa, 03 Feb 2026 | 13:04 WIB
  • Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung

    Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

    Rabu, 28 Jan 2026 | 13:36 WIB

HUKRIM

  • Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Sabtu, 17 Jan 2026 | 14:22 WIB
  • Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Kamis, 15 Jan 2026 | 01:07 WIB
  • Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

    Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

    Rabu, 14 Jan 2026 | 15:09 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com