Home › Sorotan › Pemko Pekanbaru Tempatkan Personel di TPS Ilegal
Jelang Pembenahan TPA Sampah
Pemko Pekanbaru Tempatkan Personel di TPS Ilegal
Keterangan Foto: Pelaku pembuangan sampah di TPS sampah ilegal.
PEKANBARU, Tabloid Diksi - Arahan Pj Walikota dalam hal ini mewakili Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui tim Yustisi dan Penegakan Hukum (Gakkum) menempatkan personel, dari data yang ada, tersebar 17 titik Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah ilegal.
Zulfahmi Adrian selaku Tim Yustisi, mengatakan hal ini dilakukan untuk memantau agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan.
Kasatpol PP Kota Pekanbaru sekaligus Ketua Tim Yustisi, Zulfahmi Adrian.
- Baca juga:
"Sesuai perintah dari Pj Walikota Pekanbaru kepada tim yustisi untuk melakukan pengawasan dan juga langsung melakukan penindakan jika ditemukan ada masyarakat yang melakukan buang sampah tidak pada tempatnya atau sembarangan," ujar Zulfahmi, Ahad (27/08/23).
Kepala Satpol PP Pekanbaru ini mengatakan atas dasar itu, pihaknya bersama dengan Inspektur Inspektorat Pekanbaru dan juga Ketua DLHK Pekanbaru, telah melakukan pengecekan dan peninjauan ke TPS Ilegal yang terdata.
"Itu seperti ada di Jalan Soekarno Hatta, kemudian di Jalan Soebrantas kita lihat di sana ada TPS Putri Tujuh, kemudian ada juga TPS perbatasan yang di perbatasan Kampar, TPS Rajawali, kemudian Melati, Stadion TPS di Siak 2 dan lain sebagainya," Cakapnya.
Sebelum melakukan peninjauan dan pengecekan, pihaknya juga sudah menyebar anggota Satpol PP dan anggota DLHK untuk melakukan pengawasan di TPS tersebut.
"Mulai kemarin malam kita lakukan pengawasan sampai tujuh hari kedepan akan dilakukan pengawasan dan menempatkan personel satpol dan tim Gakkum di TPS ilegal tersebut," ungkapnya.
Kemudian apabila nanti pihaknya mendapati ada oknum masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya atau tidak pada jamnya, maka langkah pertama yang akan dilakukan adalah memberi imbauan dan peringatan.
"Kalau berikutnya tetap dilakukan juga maka tim penindakan akan langsung turun melakukan proses kepada yang bersangkutan. Kita lihat kesalahannya, kalau berat akan ada sanksi tipiring, kalau ringan itu akan kita berikan sanksi administratif," terang Ketua Tim Yustisi.
Disampaikan Zulfahmi lagi, untuk satu TPS ilegal itu akan dijaga oleh Satpol PP sebanyak 2 orang dan dari DLHK 2 orang jadi 4 orang yang akan menjaga itu. Ditambah lagi nanti akan ada tim mobile yang akan berkeliling untuk memastikan lokasi itu aman dari penumpukan sampah.
"Akan ada dua shift, pertama itu pukul 08.00-16.00 dan shift kedua pukul 22.00-02.00 WIB," ucapnya.
"Selain itu juga untuk dilakukan pembenahan terhadap personel, disiplinnya, sehingga lingkaran pada suatu proses pengelolaan sampah dari hulu ke hilir bisa berjalan dengan baik," harap Zulfahmi mengakhiri penjelasannya.
Kegiatan ini kata Zulfahmi masih kegiatan pra operasi penertiban sampah. Jadi masih pra, sambil berjalan pihaknya akan memperbaiki sistem terkait dengan pengelolaan pengangkutan sampah, termasuk membenahi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.






Komentar Via Facebook :