https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Bupati Kampar Pimpin Rapat Persiapan Hari Lingkungan Hidup dan HUT Bhayangkara ke-79 Tingkat Provinsi Riau •   Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum! •   Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan •   IPK Pekanbaru Serahkan SK Pengurus Sapma IPK Periode 2025-2028 ke Johan Manurung
DPRD Rohil
Home › Hukrim › Mengerikan, Polsek Mandau Periksa dan Penjarakan Disabilitas
Hukrim
Bengkalis

Tanpa Didampingi Siapapun

Mengerikan, Polsek Mandau Periksa dan Penjarakan Disabilitas

Rabu, 30 Agustus 2023 | 13:07 WIB,  
Penulis : Redaksi
Mengerikan, Polsek Mandau Periksa dan Penjarakan Disabilitas

Duri - Setelah mencuat ke publik, terkait dugaan kriminalisasi dan kesalahan prosedur yang nekat menahan langsung penyandang disabilitas ganda pada 17 Juli 2023 lalu. Penasihat Hukum (PH) David Richardo Purba SH terus mengabarkan kecaman pahit yang dirasakan kliennya.

David menyikapi hal ini dengan penuh rasa kecewa, sedih, prihatin dan bahkan tak bisa menyimpan air matanya.

  • Baca juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Polri Berantas Narkoba

"Ternyata kemerdekaan bagi orang-orang seperti Feri Siburian (Penyandang Difabel) yang tak bisa mendengar tak bisa berbicara, tidak bisa berfikir layaknya orang normal maupun bertingkah laku seperti ke kanak-kanakan meskipun sudah berumur 18 tahun," imbuhnya.

Aparat Penegek Hukum (APH) sebagai pengayom atau penjunjung, pelindung masyarakat sesuai dengan slogannya presisi.

  • Baca juga: Diprovokasi ABS, Massa PP Rohul Kena Prank Nyaris Telan Korban Jiwa 

"Saya menyangkan bahwa kejadian seperti ini terulang dan terulang lagi, disaar klien saya Feri Siburian (FS) di tanggal 18 Juli lalu. Pemeriksaan BAP bersamaan rentang waktunya dengan laporan kepolisian maupun surat penangkapan," terangnya.

Artinya, lanjut David menyampaikan bahwa penyidik memang tidak mengindahkan atau terkesan sepele terhadap kondisi penyandang disabilitas seperti Feri.

  • Baca juga: Diduga Bermasalah, Inspektorat Kuansing Akan Turunkan Tim Untuk Pemeriksa Dana BUMDes Madani

"Terkait dengan pemeriksaan FS yang terjadi adalah terbitnya BAP tanpa menjalankan prosedural hukum, yaitu adanya pemeriksaan atau pengecekan kondisi psikologi dari psikiater maupun pihak-pihak yang paham terhadap kondisi Feri dan juga pendampingan dari ahli bahasa isyarat," jelasnya lebih detil.

Lebih dalam diterangkan kembali, jika hal pemeriksaan terkait kondisi itu seharusnya Feri wajib dan harus mendapat pendampingan baik secara khusus juga berhak didampingi oleh pengacara.

  • Baca juga: Garap Hutan Margasatwa Rimbang Baling Desa Kuntu Darussalam, Masyarakat Ironis Pemilik Lahan Tidak Ditahan !

"Sebagai contoh saat BAP, bagaimana penyidik bisa mempertanyakan apakah saudara dalam kondisi sehat Jasmani dan Rohani? Pasti Feri Siburian menjawab ;)#@^&*< !!??. Maka seharusnya penyidik harus menyampaikan kepada ahli bahasa isyarat dahulu baru bisa melakukan pemeriksaan," bebernya.

Hal itu disampaikan oleh David semakin memperkuat dugaannya terkait BAP yang di tanda tangani oleh Feri telah terbukti cacat dan batal demi hukum.

  • Baca juga: PN Pekanbaru Tunda Kasus Hotel Kuansing, AMUK : "Masyarakat Menunggu Putusan Pengadilan

"Apabila saya di posisi penyidik, atau kepala polsek Mandau saya lebih memilih perkara ini ditutup dengan alasan mengenai kondisi dia (Feri) sebagaimana pasal 44 KUHP bahwa dua klasifikasi seseorang tak dapat dipertanggungjawabkan pidana yaitu orang dalam gangguan jiwa dan penyandang disabilitas.

Terakhir, pihak Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Duri Heppi Sulhasmi SPd, saat dikomfirmasi olej awak media mengatakan Feri masuk di awal sekolah buka tahun 2017 dan lulus di tahun 2023.

  • Baca juga: Dua Tempat Lansir Solar Milik Apis di Jl Kenanga Ujung Diduga Luput Penindakan

"Feri tuna rungu dan kekurangan pendengaran. Selama bersekolah Feri berkelakuan baik terhadap teman teman dan gurunya," tutup Heppi, Selasa (29/8).**

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Penasihat HukumDavid Richardo Purba SHDisabilitaspolsek mandau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Pengacara Bongkar Dugaan Kriminalisasi Penyandang Disabilitas Ganda di Bengkalis

    Senin, 28 Agu 2023 | 20:49 WIB

Terpopuler

  • #1

    IPK Pekanbaru Serahkan SK Pengurus Sapma IPK Periode 2025-2028 ke Johan Manurung

    Senin, 09 Jun 2025 - 23:04 WIB
  • #2

    Sugianto Meradang, Desi Guswita Anggota DPRD Kuansing Sebut Sugianto "Hama"

    Jumat, 06 Jun 2025 - 21:58 WIB
  • #3

    Camat Kampar Kiri Hulu Terima KTA Pemuda Pancasila, Komit Bangun Masyarakat Lebih Baik

    Rabu, 04 Jun 2025 - 14:27 WIB
  • #4

    Oknum Kacabdisdik Provinsi Riau III Diduga Tipu Warga Modus Transfer Uang, Korban Siap Laporkan Ke Polisi !

    Kamis, 29 Mei 2025 - 11:53 WIB
  • #5

    Segera Dibuka ! Lubuk Larangan di Desa Tanjung Belit, Warga Diajak Meriahkan Acara

    Jumat, 30 Mei 2025 - 11:41 WIB

SOROTAN

  • Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

    Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

    Selasa, 10 Jun 2025 | 17:26 WIB
  • Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Selasa, 10 Jun 2025 | 15:31 WIB
  • DPK ALUN Desak ESDM Riau Tindak Tambang Ilegal dan Perusahaan Penadah Tanah Urug

    DPK ALUN Desak ESDM Riau Tindak Tambang Ilegal dan Perusahaan Penadah Tanah Urug

    Selasa, 03 Jun 2025 | 19:02 WIB

HUKRIM

  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
  • Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 16:02 WIB
  • Fokus Pencegahan Pekat di Bulan Suci Ramadhan, Polsek Kampar Kiri Sita Miras dan Alat Musik

    Fokus Pencegahan Pekat di Bulan Suci Ramadhan, Polsek Kampar Kiri Sita Miras dan Alat Musik

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 14:38 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com