https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Kunjungan Perdana ke Desa Logas, Kapolres Kuansing Tinjau Pos Kamling, Tanam Pohon, dan Dialog dengan Tokoh Adat •   KNPI Riau Tolak Wacana Polri Masuk Kementerian, Ini Alasannya •   Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai? •   Dapat Persetujuan BKN, Pemko Pekanbaru Terapkan Manajemen Talenta ASN
Home › Hukrim › Ibu Menyusui di Meranti Jadi Tersangka korupsi 
Hukrim
Kepulauan Meranti

Desakan Kebutuhan Pribadi

Ibu Menyusui di Meranti Jadi Tersangka korupsi 

Kamis, 31 Agustus 2023 | 10:48 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Ibu Menyusui di Meranti Jadi Tersangka korupsi 

Ilust, kurungan 4 tahun penjara menanti Mala tersangka korupsi dana Usaha Ekonomi Desa - Simpan Pinjam (UED-SP), Meranti.

SELATPANJANG, Tabloid Diksi - Polres Kepulauan Meranti menetapkan seorang wanita sebagai tersangka  penyelewengan pengelolaan dana Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) Pelantai Mandiri, Desa Pelantai, Kecamatan Merbau.

NS alias Mala (36) yang kini berstatus tersangka telah melakukan perbuatan merugikan negara tersebut pada 2017-2020. Saat itu, ia menjabat sebagai ketua UED-SP Pelantai Mandiri. Dari perbuatannya, negara telah dirugikan Rp270 juta lebih.Tersangka dan barang bukti kasus korupsi UED, diamankan Polres Kepulauan Meranti. 

 

  • Baca juga: 4 Bulan Berlalu, Kasus Iin Suhelna 'Ngendap' di Polsek Kampar Kiri: Zainuddin SH MH Layangkan Surat SP2HP!

Penetapan tersangka setelah alat bukti lengkap, keterangan para saksi dan dokumen hasil gelar perkara yang dilaksanakan di Ditreskrimsus Polda Riau 24 Agustus 2023.

 

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG menjelaskan UED-SP Pelantai Mandiri dibentuk pada tahun 2013 silam yang diberikan pagu anggaran dari APBD Kepulauan Meranti sebesar Rp500 juta.

 

  • Baca juga: Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

"Kasus ini berkembang berdasarkan laporan dari masyarakat pada Februari 2023 dan selanjutnya dibuatkan surat perintah penyelidikan," kata Andi Yul dalam Konferensi Pers di Mapolres, Rabu.

 

Kronologinya, saat itu NS alias Mala ditunjuk sebagai ketua UED-SP Pelantai Mandiri tahun 2015-2020. Namun, pada  2017 ia tidak lagi mengelola keuangan UED-SP sesuai dengan prosedur yang seharusnya.

 

  • Baca juga: Satgas PKH Sita 5.764 Hektar Lahan di Kampar Milik Duta Palma Group 

Adapun setoran dari nasabah yang seharusnya disetorkan kembali ke rekening Dana Usaha Desa (DUD) setiap akhir bulan tidak disetorkan olehnya. Melainkan disimpan di rekening yang dibuatnya sendiri atas nama UED-SP yang diduplikasi guna mempermudah penarikan dan penyetoran.

 

Selanjutnya pada tahun 2017, NS menggunakan nama orang lain yakni Rahmah dan Kartini untuk pinjaman fiktif dengan jumlah keseluruhan Rp25 juta dan tidak ada dibayarkan.

 

  • Baca juga: Aktivitas PETI Marak Di Desa Sawah, Arena Pacu Jalur Luluh Lanta

"Atas perbuatannya itu, UED-SP mengalami ketekoran kas yang mana selanjutnya dilaksanakan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PPKN) oleh Inspektorat Kepulauan Meranti tanggal 27 Juli 2023 ditemukan kerugian sebesar Rp 276.894 juta," terang Kapolres.

 

Lebih lanjut, Andi Yul menuturkan modus operandi yang dilakukan tersangka yakni tidak menyetorkan uang angsuran dari nasabah sejak tahun 2017-2020 ke rekening DUD, melainkan disimpan dan dikelola sendiri.

 

  • Baca juga: Publik Sorot Tajam Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis 

Kemudian pada tahun 2017, tersangka bernama Mala ini juga menggunakan dua nama yakni Rahmah dan Kartini yang merupakan ibu dan kakaknya tanpa sepengetahuan mereka untuk kredit fiktif dan tidak dibayarkan. Selanjutnya mantan ketua UED-SP itu juga melakukan pinjaman kepada beberapa orang tanpa prosedur yakni tidak menggunakan proposal dan jaminan agunan.

 

Terhadap tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

 

  • Baca juga: Akibat Dana BUMDES Madani Desa Sungai Kuning Terpakai Habis, Rp 177 Juta Uang Negara Raib 

Tersangka baru saja melahirkan anak ketiganya yang masih berusia dua bulan dan masih menyusui. Sehingga dalam kondisi itu, ia belum ditahan dan hanya diwajibkan melapor.

 

"Namun, proses penyidikan masih berjalan sampai saat ini," tutur Kapolres Meranti.

 

  • Baca juga: Tragis, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Ditembak Kabag Ops

Kepada wartawan saat diwawancarai, NS mengaku menyesali perbuatan yang telah dilakukannya. "Saya menyesal, ini saya lakukan karena faktor ekonomi. Uangnya saya gunakan untuk kebutuhan pribadi," ujar Mala dengan nada sesal. 

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Adakan Pertemuan Alumni, UNIKS Bentuk Ikatan Alumni (IKA) UNIKS Periode 2023-2027

    Rabu, 30 Agu 2023 | 18:53 WIB
  • Sorotan

    Program Studi Perbankan Syariah UNIKS mengikuti Internasional Focus Group Discussion (FGD) sekaligus Pengabdian Masyarakat Kolaborasi Internasional di

    Rabu, 30 Agu 2023 | 16:31 WIB
  • Sorotan

    UNIKS Catat PMB Gelombang 1 dan 2 mengalami Peningkatan Singnifikan 

    Rabu, 30 Agu 2023 | 16:20 WIB
  • Hukrim

    Gerebek Server Judi Online, Polda Kepri Amankan 80 WNA China 

    Rabu, 30 Agu 2023 | 15:06 WIB
  • Hukrim

    Mengerikan, Polsek Mandau Periksa dan Penjarakan Disabilitas

    Rabu, 30 Agu 2023 | 13:07 WIB

Terpopuler

  • #1

    Dr. H. Dianto Mampanini, SE., MT dan Pengurus DPW APWI Provinsi Riau Periode 2025–2029 Resmi Dilantik

    Kamis, 22 Jan 2026 - 15:33 WIB
  • #2

    Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Kamis, 15 Jan 2026 - 01:07 WIB
  • #3

    Dikritik Warga, Arogansi Oknum Kades Kuntu Darussalam: KEMUNAFIKAN atau KETAKUTAN?

    Rabu, 14 Jan 2026 - 08:50 WIB
  • #4

    Tolak Tambang Batu Sungai Subayang Desa Padang Sawah

    Rabu, 21 Jan 2026 - 14:11 WIB
  • #5

    Kegiatan Sosial Danyon A Pelopor Satbrimobda Riau di Masjid Siti Aminah: Contoh Kepedulian dan Inspirasi!

    Minggu, 25 Jan 2026 - 11:55 WIB

SOROTAN

  • Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung

    Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

    Rabu, 28 Jan 2026 | 13:36 WIB
  • Klarifikasi Kapolsek Kampar Kiri: Tak Ada Bekingan Untuk Galian C PT AWE Minerba

    Klarifikasi Kapolsek Kampar Kiri: Tak Ada Bekingan Untuk Galian C PT AWE Minerba

    Jumat, 23 Jan 2026 | 13:01 WIB
  • Pungli Berkedok Kerja, SOS Diduga Palak Calon Security PT.PSPI Distrik Lipat Kain! Diambang Malu?

    Pungli Berkedok Kerja, SOS Diduga Palak Calon Security PT.PSPI Distrik Lipat Kain! Diambang Malu?

    Senin, 19 Jan 2026 | 15:32 WIB

HUKRIM

  • Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Sabtu, 17 Jan 2026 | 14:22 WIB
  • Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Kamis, 15 Jan 2026 | 01:07 WIB
  • Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

    Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

    Rabu, 14 Jan 2026 | 15:09 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com