https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Bupati Kampar Pimpin Rapat Persiapan Hari Lingkungan Hidup dan HUT Bhayangkara ke-79 Tingkat Provinsi Riau •   Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum! •   Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan •   IPK Pekanbaru Serahkan SK Pengurus Sapma IPK Periode 2025-2028 ke Johan Manurung
DPRD Rohil
Home › Hukrim › PTUN Jakarta Putuskan Gugatan PT TUM Di Tolak
Hukrim
Pelalawan

Menimbang Keadilan

PTUN Jakarta Putuskan Gugatan PT TUM Di Tolak

Jumat, 01 September 2023 | 14:40 WIB,  
Penulis : Redaksi
PTUN Jakarta Putuskan Gugatan PT TUM Di Tolak

Pelalawan - Kabar gembira menyelimuti warga Pulau Mendol atas ditolaknya PT. Tri Usaha Mandiri (TUM) oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang tertera pada salinan putusan Nomor: 89/G/2023/PTUN.JKT, yang dikeluarkan pada hari Kamis, (31/08/2023).

Dalam salinan itu disebut PTUN menolak Permohonan Penundaan Penggugat, menyatakan eksepsi gugatan tidak diterima sehingga PTUN menolak keseluruhan gugatan dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 420.000 (Empat Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).

  • Baca juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Polri Berantas Narkoba

Koordinator Forum Masyarakat Penyelamat Pulau Mendol (FM-PPM) Wan Andi Gunawan saat memberi keterangan kepada media mengatakan turut bergembira dengan keputusan yang disampaikan oleh PTUN tersebut.

"Ini merupakan keputusan yang sangat tepat dan terbaik bagi masyarakat pulau Mendol, saya bahkan sempat meneteskan air mata kebahagian karena bahagia dengan keputusan ini, "ujarnya.

  • Baca juga: Diprovokasi ABS, Massa PP Rohul Kena Prank Nyaris Telan Korban Jiwa 

Mewakili masyarakat Pulau Mendol, Wan Andi Gunawan manyampaikan rasa terimakasih kepada semua pihak yang selama ini membantu perjuangan masyarakat Pulau Mendol dalam memperjuangkan haknya.

"Wabilkhusus kami ucapkan kepada Kementerian ATN/BPN, kita juga siap mengawal jika nanti PT. TUM kembali naik banding", sebutnya.

  • Baca juga: Diduga Bermasalah, Inspektorat Kuansing Akan Turunkan Tim Untuk Pemeriksa Dana BUMDes Madani

Meskipun sudah keluar keputusan dari PTUN, Wan Andi mengatakan perjuangan masih berlanjut.

"Jangan sampai terlalu gembira, karena keputusan ini belum inkrah karena ada kemungkinan pihak PT TUM akan mengajukan banding kembali lagi", imbuhnya.

  • Baca juga: Garap Hutan Margasatwa Rimbang Baling Desa Kuntu Darussalam, Masyarakat Ironis Pemilik Lahan Tidak Ditahan !

Hal yang sama juga disampaikan oleh perwakilan masyarakat Kuala Kampar  Agustian, ia mengatakan masyarakat Pulau Mendol Kuala Kampar berterima kasih kepada Majelis Hakim PTUN yang menyatakan telah menolak Gugatan PT TUM.

"Kami berterima kasih kepada PTUN Jakarta yang telah menolak Gugatan PT TUM, secara sosial masyarakat menilai sudah wajib gugatan itu tidak diterima karena PT TUM di duga sudah mengambil hak masyarakat Pulau Mendol Kuala Kampar," jelas nya.

  • Baca juga: PN Pekanbaru Tunda Kasus Hotel Kuansing, AMUK : "Masyarakat Menunggu Putusan Pengadilan

Selanjutnya, sebut Agustian sampai kapanpun masyarakat akan terus menolak PT TUM untuk beroperasi di Pulau Mendol Kuala Kampar.

"Masyarakat sampai kapanpun akan menolak PT TUM untuk beroperasi di Pulau Mendol, kami nyatakan sebaiknya PT TUM ini pergilah jauh dari kampung kami ini," sebutnya.

  • Baca juga: Dua Tempat Lansir Solar Milik Apis di Jl Kenanga Ujung Diduga Luput Penindakan

Kemudian, ucapan selamat juga disampaikan oleh Wakil Menteri ATR BPN, Raja Juli Antoni, dalam pesan Whatsapp messengernya. 

"Puji Tuhan, Salam untuk warga", balas Wamen singkat.

  • Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Desa, Aliansi Mahasiswa Laporkan Kades Toar Ke Kejari Kuansing

WALHI Riau melalui Direkturnya Boy Even Sembiring mengapresiasi upaya Kementrian ATR/BPN yang berjuang dengan serius menghadapi perlawanan PT TUM.

"Selanjutnya, Majelis Hakim PTUN Jakarta telah dengan tepat mengambil Keputusan dalam memperhatikan fakta PT TUM sama sekali tidak pernah beraktivitas di Pulau Mendol. Keputusan Majelis Hakim sangat tepat memuliakan keadilan atas dasar kepentingan rakyat dan keselamatan pulau Mendol," pungkasnya.***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

PTUN Jakarata Tolak Gugatan PT TUM
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    IPK Pekanbaru Serahkan SK Pengurus Sapma IPK Periode 2025-2028 ke Johan Manurung

    Senin, 09 Jun 2025 - 23:04 WIB
  • #2

    Sugianto Meradang, Desi Guswita Anggota DPRD Kuansing Sebut Sugianto "Hama"

    Jumat, 06 Jun 2025 - 21:58 WIB
  • #3

    Camat Kampar Kiri Hulu Terima KTA Pemuda Pancasila, Komit Bangun Masyarakat Lebih Baik

    Rabu, 04 Jun 2025 - 14:27 WIB
  • #4

    Oknum Kacabdisdik Provinsi Riau III Diduga Tipu Warga Modus Transfer Uang, Korban Siap Laporkan Ke Polisi !

    Kamis, 29 Mei 2025 - 11:53 WIB
  • #5

    Segera Dibuka ! Lubuk Larangan di Desa Tanjung Belit, Warga Diajak Meriahkan Acara

    Jumat, 30 Mei 2025 - 11:41 WIB

SOROTAN

  • Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

    Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

    Selasa, 10 Jun 2025 | 17:26 WIB
  • Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Selasa, 10 Jun 2025 | 15:31 WIB
  • DPK ALUN Desak ESDM Riau Tindak Tambang Ilegal dan Perusahaan Penadah Tanah Urug

    DPK ALUN Desak ESDM Riau Tindak Tambang Ilegal dan Perusahaan Penadah Tanah Urug

    Selasa, 03 Jun 2025 | 19:02 WIB

HUKRIM

  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
  • Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 16:02 WIB
  • Fokus Pencegahan Pekat di Bulan Suci Ramadhan, Polsek Kampar Kiri Sita Miras dan Alat Musik

    Fokus Pencegahan Pekat di Bulan Suci Ramadhan, Polsek Kampar Kiri Sita Miras dan Alat Musik

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 14:38 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com