https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Harga Sparepart Motor Honda, Yamaha, Suzuki, dan Kawasaki Terbaru 2025 •   Kenegerian Domo Klarifikasi Tudingan Penambangan Batu Secara Liar, Kader PP: Pertimbangkan Musyawarah Mufakat dan Adat Istiadat! •   Sportif dan Kondusif, KNPI Riau Puji Penyelenggaraan Mahato Cup VIII •   Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat, Mahasiswa KKN Universitas Hang Tua Pekanbaru Bangun Taman Tanaman Obat Di Desa Sialang Godang Pelalawan 
Lapas Narkoba
Home › Hukrim › Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing Kembali Ringkus Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Hukrim

Penangkapan

Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing Kembali Ringkus Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Jumat, 08 September 2023 | 18:34 WIB,  
Penulis : Noperman SPd
Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing Kembali Ringkus Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Kuansing, Tabloid Diksi - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing, dari Tim Mata Elang, menangkap tersangka tindak pidana narkotika jenis Sabu di Desa Seberang Taluk Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.Tersangka yang diamankan adalah AW (30) asal Dusun Koto Tuo Desa Pulau Komang Sentajo Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuansing, Kamis (7/9/2023), pukul 15.00 WIB.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H, M.H., mengatakan “Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan di Desa Seberang Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing Karena diduga sering terjadi peredaran Narkotika,”

  • Baca juga: Dugaan Bisnis Ilegal BBM, Pertamina dan APH Diminta Tindak Tegas !

Tersangka AW (30) ini kata Kasat, “sedang berada di jalan Poros Desa Seberang Taluk Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing, ketika tim mata elang yang dipimpin Kasat ResNarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H, M.H, melakukan penangkapan terhadap AW (30) sempat membuang bungkusan plastik warna hitam yang di pegang dengan tangan kanan, pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan bungkusan plastik hitam tersebut berisi kotak plastik warna merah muda yang berisi 4 (empat) bungkusan plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu,” ungkap IPTU Novris.

" AW (30) langsung ditangkap, ketika diinterograsi, dari keterangannya 4 (empat) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah milik AW (30) yang didapat secara online sebanyak 1/2 kantong seharga Rp. 1.000.000,-  dan akan dijual kepada O (pembeli)," jelas Kasat.

  • Baca juga: Istri Tragis Dibunuh Suami di Kuansing, Polisi Selidiki Kasus !

“Tim Mata Elang, kemudian kata Kasat melakukan penggeledahan di situ ditemukan barang bukti 4 (empat) bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca virex, 1 buah pipet , 1 (satu) buah kotak plastik warna merah muda, 1 (satu) Unit Hand Phone, 1 (satu) unit sepeda motor supra fit warna hitam tanpa nopol dan 4 (empat) bungkus plastik klip bening kosong, selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut," sebut IPTU Novris.

"Terhadap tersangka AW (30) dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara," tutup Kasat Resnarkoba.***

Editor : Noperman SPd

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    UAS Dinobatkan Sebagai "Dai Teladan Mendunia"

    Jumat, 08 Sep 2023 | 09:40 WIB
  • Hukrim

    Pelaku Pembunuhan Sadis di Dumai Diringkus di Lampung 

    Kamis, 07 Sep 2023 | 13:40 WIB
  • Sport

    RS Awal Bros Pekanbaru, Sponsor Utama PSPS Riau

    Kamis, 07 Sep 2023 | 10:37 WIB
  • Nasional

    Siswa SMAN 8 Sabet Medali Olimpiade Komputer Hungaria 

    Kamis, 07 Sep 2023 | 08:16 WIB
  • Peristiwa

    Pagi Hingga Sore Hujan Mengguyur, Pekanbaru Digenang Banjir 

    Rabu, 06 Sep 2023 | 18:00 WIB

Terpopuler

  • #1

    Sportif dan Kondusif, KNPI Riau Puji Penyelenggaraan Mahato Cup VIII

    Rabu, 27 Agu 2025 - 08:49 WIB
  • #2

    Kenegerian Domo Klarifikasi Tudingan Penambangan Batu Secara Liar, Kader PP: Pertimbangkan Musyawarah Mufakat dan Adat Istiadat!

    Minggu, 31 Agu 2025 - 17:24 WIB
  • #3

    Harga Sparepart Motor Honda, Yamaha, Suzuki, dan Kawasaki Terbaru 2025

    Rabu, 03 Sep 2025 - 22:34 WIB

SOROTAN

  • Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat, Mahasiswa KKN Universitas Hang Tua Pekanbaru Bangun Taman Tanaman Obat Di Desa Sialang Godang Pelalawan 

    Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat, Mahasiswa KKN Universitas Hang Tua Pekanbaru Bangun Taman Tanaman Obat Di Desa Sialang Godang Pelalawan 

    Senin, 25 Agu 2025 | 19:16 WIB
  • Berkomitmen Dalam Melestarian Budaya Pacu Jalur, Kampus UMRI Gelar Live Streaming Selama Helatan Pacu Jalur Tepian Narosa 

    Berkomitmen Dalam Melestarian Budaya Pacu Jalur, Kampus UMRI Gelar Live Streaming Selama Helatan Pacu Jalur Tepian Narosa 

    Rabu, 20 Agu 2025 | 18:15 WIB
  • Sebut Dosen Dan Guru Beban Negara, Presma UNRI Ego Prayogo Kecam Keras Pernyataan Sri Mulyani Mentri Keuangan RI 

    Sebut Dosen Dan Guru Beban Negara, Presma UNRI Ego Prayogo Kecam Keras Pernyataan Sri Mulyani Mentri Keuangan RI 

    Selasa, 19 Agu 2025 | 01:00 WIB

HUKRIM

  • Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Rabu, 18 Jun 2025 | 18:01 WIB
  • Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:22 WIB
  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com