https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Formula Iuran JKN Riau Berubah 2027, SF Hariyanto Minta Kepesertaan Tetap Aktif •   HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri •   Tak Ada Lagi Titik Api di Riau, Asap Masih Mengintai: Polda Perkuat Mitigasi hingga 2027 •   HUT TNI ke-81, Kapolsek Tambang: TNI-Polri Harus Satu Barisan Hadapi Tantangan Kamtibmas
Home › Daerah › Pemko Pekanbaru Launching Simfoni BMD
Daerah
Pekanbaru

Mudahkan OPD Lakukan Inventarisasi

Pemko Pekanbaru Launching Simfoni BMD

Kamis, 14 September 2023 | 10:20 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Pemko Pekanbaru Launching Simfoni BMD

Keterangan Foto: Pj Walikota Muflihun tengah melakukan praktek simbolik perdana penggunaan aplikasi Simfoni BMD.

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, secara resmi melaunching penggunaan aplikasi Simfoni BMD (Sistem Informasi Inventarisasi Barang Milik Daerah) di Perkantoran Tenayan Raya, Rabu 13 Sept 2023.

Untuk mewujudkan amanat yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

    Baca juga:
  • Formula Iuran JKN Riau Berubah 2027, SF Hariyanto Minta Kepesertaan Tetap Aktif

  • Tak Ada Lagi Titik Api di Riau, Asap Masih Mengintai: Polda Perkuat Mitigasi hingga 2027

  • HUT TNI ke-81, Kapolsek Tambang: TNI-Polri Harus Satu Barisan Hadapi Tantangan Kamtibmas

Aplikasi Simfoni BMD dirancang sebagai upaya untuk membantu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melaksanakan kewajiban pelaksanaan inventarisasi/sensus BMD.Launching Simfoni BMD di Perkantoran Walikota, Tenayan Raya. 

"Pemerintah Kota Pekanbaru melalui BPKAD Kota Pekanbaru telah mengembangkan portal aplikasi Laksamana dimana salah satu fiturnya terdapat aplikasi Simfoni BMD, yang pada kesempatan hari ini diresmikan penggunaannya," ujar Muflihun. 

Ia mengatakan dengan memanfaatkan fitur digital guna mewujudkan tertib administrasi dan tertib fisik serta 

mempermudah pelaksanaan pengelolaan BMD memudahkan pengguna untuk melakukan penataan barang milik daerah Kota Pekanbaru. 

"Tujuan utama dari pelaksanaan inventarisasi BMD adalah untuk menyelesaikan permasalahan pencatatan BMD seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru dan menyesuaikan pencatatan tersebut dengan fakta fisik BMD di lapangan agar data BMD yang disajikan dapat dipertanggungjawabkan," terang Pj Walikota.

Muflihun meminta kepada seluruh kepala OPD dan jajaran di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru serta pihak-pihak terkait untuk dapat kooperatif, komunikatif, bekerjasama serta komitmen selama proses pelaksanaan inventarisasi Barang Milik Daerah melalui aplikasi Simfoni BMD yang secara bertahap ditargetkan selesai sebelum tahun 2024.

"Tentunya harapan akhir dari output kegiatan ini adalah perbaikan pencatatan dan terjadinya penertiban dalam pengelolaan BMD sehingga kedepannya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat hendaknya kita pertahankan tanpa munculnya kembali temuan pemeriksaan LHP BPK-RI Perwakilan Riau terkait permasalahan BMD di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru," harapnya.

Muflihun menyadari bahwa masih terdapat kelemahan terhadap pengelolaan BMD di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

"Mari kita wujudkan pengelolaan barang milik daerah yang akurat, akuntabel, auditabel, transparan dan bertanggungjawab untuk kemajuan Kota Pekanbaru bertuah yang kita cintai ini," imbau Pj Walikota.

"Kami juga mengharapkan arahan, saran serta bimbingan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru beserta tim agar kedepannya pengelolaan dan pemanfaatan BMD, khususnya terkait dengan pemanfaatan BMD sebagai fasilitas kantor," ujar Muflihun Pj Walikota Pekanbaru.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Banjir Rokan Putuskan Akses ke Desa Air Hitam, Bupati Rohil Ditekan Untuk Atasi Krisis Jalan

    Rabu, 13 Sep 2023 | 21:44 WIB
  • Daerah

    Polres Kuansing menggelar Focus Group Discussion (FGD) Bahas Dampak Karhutla dan aktifitas PETI Terhadap Lingkungan di Kabupaten Kuansing

    Rabu, 13 Sep 2023 | 15:56 WIB
  • Daerah

    Bapenda Pekanbaru Apresiasi Bantuan Hukum Kejaksaan dalam Memulihkan Keuangan Kota

    Selasa, 05 Sep 2023 | 17:59 WIB
  • Sport

    PSPS Riau Curi 1 Poin di Kandang Persiraja

    Rabu, 13 Sep 2023 | 08:48 WIB
  • Hukum

    Perjudian Tembak Ikan Meresahkan Warga Desa Kasang Bangsawan

    Selasa, 12 Sep 2023 | 23:36 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #7

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB
  • #8

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #9

    Warga Tampan Terima Sembako dari Polsek Payung Sekaki dan Komunitas BLB

    Selasa, 29 Sep 2026 - 14:55 WIB

HUKRIM

  • Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Senin, 05 Okt 2026 | 12:47 WIB
  • Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Minggu, 04 Okt 2026 | 15:21 WIB
  • Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Minggu, 04 Okt 2026 | 13:51 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com