https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Formula Iuran JKN Riau Berubah 2027, SF Hariyanto Minta Kepesertaan Tetap Aktif •   HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri •   Tak Ada Lagi Titik Api di Riau, Asap Masih Mengintai: Polda Perkuat Mitigasi hingga 2027 •   HUT TNI ke-81, Kapolsek Tambang: TNI-Polri Harus Satu Barisan Hadapi Tantangan Kamtibmas
Home › Ekonomi › Usung Kemudahan Pembayaran Retribusi Kendaraan 
Ekonomi
Pekanbaru

Pemko Pekanbaru Hadirkan Aplikasi Digital

Usung Kemudahan Pembayaran Retribusi Kendaraan 

Senin, 18 September 2023 | 07:21 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Usung Kemudahan Pembayaran Retribusi Kendaraan 

Keterangan Foto: Aplikasi digital, pembayaran retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Pekanbaru.

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Pemerintah Kota Pekanbaru menghadirkan terobosan baru untuk memberi kemudahan dalam pembayaran retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB). Masyarakat tak perlu datang ke kantor UPT PKB, cukup dilakukan pembayaran digital nontunai. 

Terobosan ditempuh Pemko dalam upaya mengantisipasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

    Baca juga:
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

Kepala UPT PKB Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Zulfahmi MT menjelaskan, penerapan pembayaran nontunai tersebut berjalan sudah lebih dari satu tahun. Masyarakat juga sudah merasa lebih dimudahkan dalam pembayaran retribusi PKB.Zulfahmi MT, Kepada UPT PKB Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru. 

“Kami sudah melaksanakan pembayaran pengujian melalui nontunai atau pembayaran digital,” ujar Zulfahmi.

Untuk mendukung program pembayaran nontunai di UPT PKB Dishub Pekanbaru tersebut, sekaligus mengoptimalkan capaian PAD dari sektor retribusi PKB itu, UPT PKB telah bekerja sama dengan Bank BNI dalam pembayarannya. Masyarakat cukup dengan mendowload aplikasi yang tersedia di play store. 

“Kita bekerja sama dengan Bank BNI. Sudah selama lebih setahun ini. Tidak ada lagi pembayaran tunai di UPTD Pengujian kendaraan bermotor ini. Jadi masyarakat lebih dimudahkan. Pembayaran nontunai ini sudah didukung dengan aplikasi KIR Online Kota Pekanbaru,” tambahnya. 

Ia menambahkan, pembayaran nontunai tersebut bisa diakses melalui kedai Bank BNI. Jadi masyarakat melakukan pembayaranya juga bisa melalui Qris dan juga bisa melalui kedai Bank BNI. Di samping itu, lanjut Zulfahmi, fungsi pembayaran digital ini yakni untuk mengamankan pendapatan dari retribusi PKB. 

 

“Kalau sistem tunai, kita harus membawa uang lagi untuk setor ke BNI. Jadi tidak praktis dan tidak aman ya. Uang pembayaran dari masyarakat juga langsung masuk ke BNI, tidak melalui petugas kita lagi. Dan dari bank itu selanjutnya masuk ke PAD,” terangnya.

Salah satu kemudahan yang diberikan dengan sistem pembayaran nontunai  memudahkan masyarakat untuk pembayaran. Dengan pembayaran digital ini maka masyarakat bisa melakukan pembayaran saat berada di rumah atau di mana saja    melalui ponsel dengan aplikasi tersebut, masyarakat juga dapat melihat biaya yang harus dibayar serta denda dan lainnya.  

Zulfahmi juga menjelaskan bahwa pihaknya tetap optimis mencapai PAD yang dibebankan sebesar Rp4,5 miliar.

“Dengan sistem pembayaran digital ini juga meminimalisir calo,” kata Zulfahmi MT, Kepala UPT PKB Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru menutup penjelasannya. 

 

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukum

    Aktivitas PETI Di Cerenti Bebas Beroperasi, APH Diminta Tangkap Pelaku

    Minggu, 17 Sep 2023 | 15:46 WIB
  • Daerah

    Jaksa Agung Ingatkan Penegak Hukum Bukan Alat Politik

    Minggu, 17 Sep 2023 | 14:55 WIB
  • Hukum

    Aksi Saling Tikam Di Perkebunan Sawit PT. GM Membuat Geger Masyarakat Tempatan

    Minggu, 17 Sep 2023 | 11:49 WIB
  • Video-TV

    Bio Solar Subsidi Diduga Diperdagangkan Bebas di SPBU Pelalawan

    Sabtu, 16 Sep 2023 | 19:32 WIB
  • Sorotan

    Selama Dua Hari Di Selenggarakan , Penutupan PKKMB UNIKS Tahun 2023 Penuh Kemeriahan 

    Sabtu, 16 Sep 2023 | 14:23 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #7

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB
  • #8

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #9

    Warga Tampan Terima Sembako dari Polsek Payung Sekaki dan Komunitas BLB

    Selasa, 29 Sep 2026 - 14:55 WIB

HUKRIM

  • Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Senin, 05 Okt 2026 | 12:47 WIB
  • Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Minggu, 04 Okt 2026 | 15:21 WIB
  • Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Minggu, 04 Okt 2026 | 13:51 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com