https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Tekan Angka Laka Lantas, Personel Polsek Batu Hampar Sisir Titik Rawan Lintas Bantaian Hilir ? •   Gebrakan Kapolda Riau: 47 Kg Sabu Disita dari Rumbai, Komitmen Sikat Habis Narkoba! ? •   Demi Senyum dan Kelancaran Aktivitas Warga, Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung ke Jalan •   Soroti Diskriminasi Perempuan Muslim, Maman Imanulhaq Desak Azerbaijan Bertindak
Home › Hukum › Minta Tindakan Hukum Terhadap Penyetrumsa dan Meracuni Sungai Rokan
Hukum
Rokan Hilir

Masyarakat Desa Siarang-Arang

Minta Tindakan Hukum Terhadap Penyetrumsa dan Meracuni Sungai Rokan

Jumat, 22 September 2023 | 14:39 WIB,  
Penulis : Rusdiansyah
Minta Tindakan Hukum Terhadap Penyetrumsa dan Meracuni Sungai Rokan

Keterangan Foto:

Rohil-Riau, Tabloid Diksi -Maraknya Aktivitas Menyetrumsa Dan Meracuni Sungai Rokan Meresahkan Masyarakat, Khususnya Masyarakat Pekerja Harian Sebagai Nelayan, 22 September 2023

Edi Blek (42), yang mewakili masyarakat, khususnya para nelayan, mengungkapkan keprihatinan terkait dengan aktivitas orang-orang yang terus menyetrumsa dan meracuni Sungai Rokan.

    Baca juga:
  • Gebrakan Kapolda Riau: 47 Kg Sabu Disita dari Rumbai, Komitmen Sikat Habis Narkoba! ?

  • Sabu 8,51 Gram dan Ekstasi Disita, Polsek Tambang Buru Pemasok Asal Pekanbaru

  • Operasi Sarang Narkoba di THM Pekanbaru: 2 Pengunjung Diciduk, Asal-usul Barang Diburu ?

"Masyarakat nelayan telah melaporkan kepada media dengan harapan bahwa tindakan menyetrumsa dan meracuni Sungai Rokan ini dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwajib," ungkapnya.

Kami juga telah mengkonfirmasi melalui WhatsApp dengan Bapak Bribka Subandrio, Bhabinkamtibmas Desa Siarang-Arang, yang menyatakan komitmen untuk mengatasi aktivitas orang-orang yang sering melakukan tindakan menyetrumsa dan meracuni Sungai Rokan.

Orang-orang yang sering melakukan tindakan menyetrumsa dan meracuni Sungai Rokan biasanya berangkat dari Pelabuhan Dusun 1 Desa Siarang-Arang, mereka berangkat pada pukul 8 malam dan kembali ke pelabuhan pada pukul 6 pagi.

"Mereka biasanya meracuni Sungai Rokan mulai dari pukul 9 pagi hingga pukul 5 sore," tambahnya.

Sebagian dari mereka yang melakukan tindakan menyetrumsa dan meracuni Sungai Rokan juga berangkat dari Pelabuhan Dusun 7 Kampung Kanopan, Desa Siarang-Arang.

Masyarakat, khususnya para nelayan, sangat berharap agar pihak hukum dapat menindaklanjuti aktivitas mereka yang sering melakukan tindakan menyetrumsa dan meracuni Sungai Rokan. AA

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

Rohilsetrumracunikan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukum

    Perjudian Tembak Ikan Meresahkan Warga Desa Kasang Bangsawan

    Selasa, 12 Sep 2023 | 23:36 WIB
  • Hukum

    Belum Menuai Sanksi, BPOM Sebut Produk Daluarsa Harus Dimusnahkan

    Senin, 04 Sep 2023 | 14:41 WIB
  • Daerah

    Gubri Tinjau 30 Rumah Terdampak Kebakaran, Janjikan Akan Bantu Melalui Baznaz

    Rabu, 23 Agu 2023 | 14:21 WIB
  • Peristiwa

    Syamsuar Terima Gelar Datuk Seri Alamsyah oleh Suku Kampung Pujud

    Rabu, 23 Agu 2023 | 14:15 WIB
  • Hukum

    Kasat Intelkam Polres Rohil dan 4 Kapolsek Laksanakan Sertijab

    Sabtu, 19 Agu 2023 | 19:35 WIB

Terpopuler

  • #1

    Investasi Pekanbaru Tembus Rp7,35 Triliun, Pelayanan Perizinan Raih Predikat Sangat Baik

    Kamis, 15 Okt 2026 - 09:27 WIB
  • #2

    Dukung Gerakan 1 Juta Pohon Kapolda Riau, Polsek Bukit Raya Turun Langsung Hijaukan Sekolah

    Rabu, 14 Okt 2026 - 10:26 WIB
  • #3

    Kualitas Udara Kurang Baik, Polsek Payung Sekaki Bagikan 500 Masker ke Pengguna Jalan

    Kamis, 08 Okt 2026 - 09:47 WIB
  • #4

    HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri

    Senin, 05 Okt 2026 - 17:15 WIB
  • #5

    Antar Somasi Berujung Dugaan Kekerasan, Advokat Muda Pekanbaru Lapor Polisi

    Rabu, 07 Okt 2026 - 19:36 WIB
  • #6

    Bentuk Generasi Unggul, Polsek Tambang Bersama Densus 88 Gelar Green Policing dan Edukasi Pelajar

    Senin, 19 Okt 2026 - 09:37 WIB
  • #7

    HUT TNI ke-81, Polsek Payung Sekaki Sambangi Den Inteldam Bawa Kue: Sinergi Jadi Kunci Jaga Kamtibmas

    Selasa, 06 Okt 2026 - 14:58 WIB
  • #8

    HUT TNI ke-81, Kapolsek Bukit Raya Datang Bawa Kue: Pesannya Tegas, TNI-Polri Harus Solid

    Senin, 05 Okt 2026 - 13:26 WIB
  • #9

    Himatekind Gelar Aksi Kemanusiaan di Pekanbaru, Galang Dana untuk Korban Galodo Sumatera Barat dan Bagikan Masker

    Sabtu, 17 Okt 2026 - 16:27 WIB

HUKRIM

  • Gebrakan Kapolda Riau: 47 Kg Sabu Disita dari Rumbai, Komitmen Sikat Habis Narkoba!  ?

    Gebrakan Kapolda Riau: 47 Kg Sabu Disita dari Rumbai, Komitmen Sikat Habis Narkoba! ?

    Senin, 19 Okt 2026 | 12:06 WIB
  • Sabu 8,51 Gram dan Ekstasi Disita, Polsek Tambang Buru Pemasok Asal Pekanbaru

    Sabu 8,51 Gram dan Ekstasi Disita, Polsek Tambang Buru Pemasok Asal Pekanbaru

    Senin, 19 Okt 2026 | 07:13 WIB
  • Operasi Sarang Narkoba di THM Pekanbaru: 2 Pengunjung Diciduk, Asal-usul Barang Diburu  ?

    Operasi Sarang Narkoba di THM Pekanbaru: 2 Pengunjung Diciduk, Asal-usul Barang Diburu ?

    Minggu, 18 Okt 2026 | 09:15 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • BI Pacu Industri Halal dan Pembiayaan Syariah untuk UMKM

    BI Pacu Industri Halal dan Pembiayaan Syariah untuk UMKM

    Minggu, 18 Okt 2026 | 23:24 WIB
  • Petani Cukup Bawa KTP Tebus Pupuk Subsidi di Koperasi Desa

    Petani Cukup Bawa KTP Tebus Pupuk Subsidi di Koperasi Desa

    Minggu, 18 Okt 2026 | 22:41 WIB
  • Mendag Tutup TEI 2026 Catat Transaksi USD 22,94 Miliar, UMKM Sumbang USD 510,79 Juta

    Mendag Tutup TEI 2026 Catat Transaksi USD 22,94 Miliar, UMKM Sumbang USD 510,79 Juta

    Minggu, 18 Okt 2026 | 21:58 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com