https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Formula Iuran JKN Riau Berubah 2027, SF Hariyanto Minta Kepesertaan Tetap Aktif •   HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri •   Tak Ada Lagi Titik Api di Riau, Asap Masih Mengintai: Polda Perkuat Mitigasi hingga 2027 •   HUT TNI ke-81, Kapolsek Tambang: TNI-Polri Harus Satu Barisan Hadapi Tantangan Kamtibmas
Home › Hukum › Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Kini Tersangka 
Hukum

Gelimang Prestasi Mentereng Hingga Guru Besar Universitas Harvard

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Kini Tersangka 

Sabtu, 23 September 2023 | 22:11 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Kini Tersangka 

Keterangan Foto: KPK tetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka korupsi pengadaan LNG.

JAKARTA - Karen Agustiawan memiliki nama Lahir Galaila Karen Kardinah resmi menyandang Guru Besar di Universitas Harvard, Amerika sejak tahun 2014.

Karen Agustiawan sebelum menjadi Dosen, dan dikukuhkan menjadi Guru Besar di Universitas Harvard, Boston Amerika Serikat.

    Baca juga:
  • Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

  • Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

  • Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

atas prestasinya di keilmuan alam.

Jalan panjang dan liku pendidikan Karen Agustiawan jalani, hingga raih jabatan strategis, salah satunya sebagai Dirut Pertamina.Karen Agustiawan

Dilansir dari laman resmi Institut Teknologi Bandung (ITB) pendidikan Karen Agustiawan cukup bergengsi mengenyam Teknik Fisika di ITB.

Setelah lulus dari Jurusan Fisika, ITB pada tahun 1983 ia melanjutkan karir di perusahaan Mobil Oil Indonesia pada rentang tahun 1984 sampai 1996.

Melanjutkan karir di CCG Perosystem, salah satu perusahaan bahan bakar milik Malaysia selama satu tahun.

Setelah lama menjadi pegawai di bidang energi sumber daya mineral, karena memutuskan berhenti dan berganti menjadi konsultan di perusahaan Landmark Concurrent Solusi Indonesia.

Karen Agustiawan kemudian melanjutkan karirnya di perusahaan setelah keluar dari tempat kerja sebelumnya dengan bergabung ke Halliburton Indonesia.

Konsisten dalam menjalankan tugas saat menjabat di Pertamina, ia diangkat menjadi Direktur di Hulu Pertamina.

Puncak karir tertinggi Karen Agustiawan di Pertamina terjadi pada tahun 2009, pada saat Menteri BUMN dijabat oleh Sofyan Djalil.

Direktur Utama merupakan jabatan Karen tertinggi di Pertamina, saat itu menggantikan Ari Soemarno, kakak kandung Rini Soemarno.

Salah satu gebrakan terbaik saat menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina selama enam tahun yaitu mengakuisisi blok migas di luar negeri, di Irak dan Aljazair.

Karen pernah tersandung kasus penyelewengan pedoman pembelian saham Blok Basker Manta Gummy (BMG).

Karen Agustiawan sempat ditetapkan tersangka untuk kasus yang merugikan hingga 500 miliar itu pada Maret 2018.

Saat ini, Karen kembali harus menghadapi kasus Korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) .

Pengadaan LNG itu saat kapasitasnya selaku Direktur Utama Pertamina pada tahun 2012.

Penetapan terangkan tersebut ditetapkan oleh KPK pada tahun 2023 dan akan melakukan serangkaian pemeriksaan mengenai korupsi pengadaan LNG.

Berdasarkan siaran pers KPK, korupsi LNG negara menelan kerugian hingga 2,1 T.

 

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    DPD IPK Riau Dukung Penuh Pengelolaan Parkir Kota Pekanbaru Sesuai Aturan

    Jumat, 22 Sep 2023 | 22:51 WIB
  • Daerah

    Diselenggarakan Usai Festival Pacu Jalur Event Nasional, FPJ Kecamatan Inuman Dinilai Terasa Hambar

    Jumat, 22 Sep 2023 | 15:17 WIB
  • Hukum

    Minta Tindakan Hukum Terhadap Penyetrumsa dan Meracuni Sungai Rokan

    Jumat, 22 Sep 2023 | 14:39 WIB
  • Nasional

    Sejumlah Fasilitas IKN Bagian Dari Kontribusi Taipan 

    Jumat, 22 Sep 2023 | 14:25 WIB
  • Hukum

    Serupa Tak Sama, Tahanan Kabur Jebol Dinding Sel Dua Polsek 

    Kamis, 21 Sep 2023 | 20:17 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #7

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB
  • #8

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #9

    Warga Tampan Terima Sembako dari Polsek Payung Sekaki dan Komunitas BLB

    Selasa, 29 Sep 2026 - 14:55 WIB

HUKRIM

  • Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Senin, 05 Okt 2026 | 12:47 WIB
  • Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Minggu, 04 Okt 2026 | 15:21 WIB
  • Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Minggu, 04 Okt 2026 | 13:51 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com