https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD •   Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun •   Sat Binmas Polres Kampar Perkuat Bhabinkamtibmas, Green Policing hingga Perlisus Jadi Sorotan •   Prabowo Perintahkan Percepatan Penyelesaian IEU-CEPA
Home › Hukum › Lurah Dinilai Melanggar Aturan dan Bikin Lingkungan Tak Kondusif
Hukum
Pekanbaru

Jeritan Warga Rumbai Pesisir

Lurah Dinilai Melanggar Aturan dan Bikin Lingkungan Tak Kondusif

Senin, 25 September 2023 | 13:24 WIB,  
Penulis : Redaksi
Lurah Dinilai Melanggar Aturan dan Bikin Lingkungan Tak Kondusif

Keterangan Foto: Kantor Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir

Pekanbaru - Warga Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, mengeluarkan protes terhadap cara Lurah Meranti Pandak, Silvenus Hendra SH, menjalankan roda pemerintahan yang dianggap melanggar peraturan dan aturan yang berlaku di kota Pekanbaru.

Protes ini mencakup sejumlah isu, seperti intervensi dalam pemilihan ketua RW, penerbitan surat tanah yang tidak sesuai dengan aturan, penolakan terhadap program PRONA, pembentukan Pokmas untuk program RLH yang tidak melibatkan unsur RT/RW, proses pengerjaan yang disertai kejanggalan, serta dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh Lurah.

    Baca juga:
  • Dari Ungkap Perusakan Hutan hingga Tanam Pohon, Kapolres Bengkalis dampingi Kapolda Riau

  • 140 Ton Arang Bakau Hendak Dikirim ke Malaysia, Polda Riau Bongkar Dapur Mangrove di Rupat Utara

  • Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

Warga juga mengkritik pengangkatan tenaga harian lepas (THL) yang dinilai tidak sesuai dengan aturan dan memberikan kewenangan yang besar. Mereka menganggap tindakan Lurah Meranti Pandak telah memecah belah dan mengganggu harmoni di lingkungan mereka yang sebelumnya damai.

Beberapa tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya telah mengirim surat Mosi tidak percaya kepada Lurah pada 18 Mei 2022, tetapi hingga saat ini belum ada keputusan dari Pemerintah Kota terkait tindakan disipliner terhadap Lurah yang dinilai melanggar aturan ini.

Warga menegaskan bahwa mereka sudah mengirim surat terkait masalah ini dan telah menerima rekomendasi dari Ombudsman dan inspektorat terkait kinerja Lurah, tetapi belum ada sanksi yang diberlakukan terhadapnya.

Oleh karena itu, mereka meminta Pemko Pekanbaru untuk mengambil tindakan terhadap Lurah Meranti Pandak. Hingga berita ini dirilis, Lurah Silvenus Hendra SH belum memberikan tanggapannya terkait kinerjanya yang dipertanyakan oleh masyarakat.**

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

Kelurahan Meranti PandakKecamatan Rumbai Pesisir
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #5

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #6

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #7

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB
  • #8

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #9

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB

HUKRIM

  • Dari Ungkap Perusakan Hutan hingga Tanam Pohon, Kapolres Bengkalis dampingi Kapolda Riau

    Dari Ungkap Perusakan Hutan hingga Tanam Pohon, Kapolres Bengkalis dampingi Kapolda Riau

    Rabu, 23 Sep 2026 | 13:29 WIB
  • 140 Ton Arang Bakau Hendak Dikirim ke Malaysia, Polda Riau Bongkar Dapur Mangrove di Rupat Utara

    140 Ton Arang Bakau Hendak Dikirim ke Malaysia, Polda Riau Bongkar Dapur Mangrove di Rupat Utara

    Rabu, 23 Sep 2026 | 13:10 WIB
  • Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 | 11:30 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com