https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Segera Dibuka ! Lubuk Larangan di Desa Tanjung Belit, Warga Diajak Meriahkan Acara •   Oknum Kacabdisdik Provinsi Riau III Diduga Tipu Warga Modus Transfer Uang, Korban Siap Laporkan Ke Polisi ! •   Pemalsuan Tanda Tangan di Akta Notaris Nomor 08 Tahun 2022, Kasus PT Shali Riau Lestari Memasuki Babak Baru •   Keluarga Kolektor Indomobil yang Tewas Menolak Otopsi, Polisi: Jenazah Diserahkan !
Gubri
Home › Peristiwa › Owner Zona Cafe Diduga Kebakaran Jenggot, AMPUH : Silakan Lapor Sekarang
Peristiwa
Kuansing

AMPUH

Owner Zona Cafe Diduga Kebakaran Jenggot, AMPUH : Silakan Lapor Sekarang

Selasa, 10 Oktober 2023 | 17:25 WIB,  
Penulis : Noperman SPd
Owner Zona Cafe Diduga Kebakaran Jenggot, AMPUH : Silakan Lapor Sekarang

KUANSING, Tabloid Diksi - Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPUH) merespons somasi dari Owner The Zona Coffee yang akan menyeret AMPUH ke ranah hukum. AMPUH mengaku aliansi tak masalah jika dilaporkan ke polisi.

"Kalau akhirnya owner Zona Coffee ingin menyeret kami lewat proses hukum tidak ada persoalan, kenapa harus menunggu 1x24 jam ? Laporkan aja sekarang, kita main terus," kata Wakil kordinator AMPUH saat dihubungi, Selasa (10/10/2023).

  • Baca juga: Alih Fungsi Hutan dan Sengketa Lahan Ulayat Makin Pelik, Warga Ludai Kampar Kiri Hulu: APH Bungkam !

Kevin menyebut apa yang disampaikan AMPUH di beberapa media online tersebut merupakan sebuah kebenaran. AMPUH justeru menantang balik Owner Zona Coffe membuktikan unsur ujaran kebencian dan berita bohong yang dituduhkan telah dilakukan oleh AMPUH.

"Tidak ada ujaran kebencian, apanya yang ujaran kebencian ? Owner Zona Coffee mengerti hukum tidak ? Kalau yang kami ucapkan kan kebenaran. Lihat saja ruko tersebut sudah mepet ke badan jalan. Demi hak-hak pejalan kaki serta kembalinya wibawa pemerintah. Sikap kita jelas, semua ruko yang membentang ke badan jalan semuanya harus dibongkar, siapapun pemiliknya," ujarnya.

  • Baca juga: Afriadi Andika SH MH: Kami Siap Berjuang Melawan Kriminalisasi Wartawan

AMPUH menegaskan apa yang disampaikan aliansi merupakan bentuk kepedulian terhadap negara dan pemerintah daerah.

"Kita ulangi, tak ada kata mundur, kritik kami murni untuk memperbaiki pemerintah dan memperjuangkan hak-hak rakyat," ungkapnya.

  • Baca juga: Polda Riau dan Komunitas Driver Online Pekanbaru Bersinergi Bantu Korban Banjir di Rumbai

Informasi sebelumnya, mengutip media Liputan4, desakan Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPUH) agar membongkar bangunan milik usaha The Zona Cafe yang memakai bahu jalan supaya dibongkar dan ditertibkan. Hal itu memicu kemarahan Owner The Zona Coffee, Domestika Rizona. Ia merasa difitnah atas statemen AMPUH tersebut.

Karenanya, Owner The Zona Coffee Domestika Rizona akan menyeret AMPUH ke ranah hukum, dan segera melaporkannya kepada aparat kepolisian.

  • Baca juga: Dapur Umum Polsek Limapuluh Untuk Korban Banjir Tuai Pujian dari Wawako Pekanbaru

"Menanggapi statement AMPUH. Saya Owner The Zona Coffee pertama mengucapkan rasa prihatin terhadap Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum, karena bahasa yang dilontarkan berupa ujarank kebencian dan menyebarkan informasi bohong, serta pencemaran nama baik terhadap usaha kami," kata Domestika Rizona dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/10/2023).

Zona menilai, AMPUH jelas melanggar KUHP Pasal 156, Pasal 157, Pasal 310, maupun Pasal 311, yang ancaman hukuman untuk orang yang menyebarkan ujaran kebencian, yaitu paling lama 4 tahun.

  • Baca juga: Dirlantas Riau Pimpin Launching Sekolah Percontohan Tertib Berlalu Lintas Tahun 2025 

Dan juga melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam Pasal 28 jis Pasal 45 ayat (2). Bahwa orang yang menyebarkan berita bohong, menyesatkan, dan menimbulkan rasa kebencian maupun permusuhan dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun," jelas Rizona.

Seharusnya sebagai aliansi mahasiswa hukum, Zona menyarankan, sudah sebaiknya mereka mengetahui Surat Edaran Kapolri Nomor Se/6/x/2015 Tentang Penanganan Ucapan Kebencian (Hate Speech).

  • Baca juga: Waspadai Penipuan! Nomor HP Mengaku Kasubdit IV Dirkrimsus dan Kombes Adi Kuncoro

"Bahwa apa yang telah dilakukan AMPUH sudah merendahkan harkat dan martabat kami dan sesuai poin f di Surat Edaran Kapolri, perbuatan AMPUH merupakan penghinaan, pencemaran nama baik, memprovokasi, menghasut dan menyebarkan informasi bohong yang jelas merugikan kami dan usaha kami," ungkapnya lagi.

Menurut Domestika, ujaran kebencian yang dilontarkan AMPUH terhadapnya,  seperti kata "pengusaha serakah" dan "memakan bahu jalan" serta "tidak ada perizinan".

  • Baca juga: LBH PSHI Siap Kawal Sampai Putusan Pengadilan Selebgram Pekanbaru Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur

"Padahal fakta di lapangan The Zona Coffee tidak memakan bahu jalan, melainkan memanfaatkan halaman ruko dan parkir sesuai ditempatnya, sama halnya dengan ruko-ruko lain yang ada di sekitar jalan Jenderal Sudirman dan Ahmad Yani. The Zona Coffee bukan tidak punya izin tetapi memiliki izin sejak tahun 2015 sebelum usaha ini dibangun," jelas Domestika Rizona lagi

"Jadi, kami merasa tuduhan yang dilontarkan kepada kami merupakan bentuk ujaran kebencian, fitnah. Atas perbuatan itu kami minta klarifikasi dari AMPUH agar meminta maaf dan kami beri waktu 1 x 24 jam atas ujaran kebencian, tuduhan atau fitnah dan penyebaran informasi bohong," sambungnya.

  • Baca juga: Warung 'Esek', Camat Kampar Kiri Kolaborasi Forkopimcam dan Pol PP, Lemtari Pinta Tegas Adat !

Jika tidak dilakukan, diakui Domestika, pihaknya akan laporkan kepada pihak berwajib, sesuai Surat Edaran Kapolri. Karena menurutnya, pihaknya berhak melaporkan ke polisi sebagai perlindungan Hak Azasi Manusia (HAM).

"Demikian. Harapan kami agar adik-adik mahasiswa untuk berstatmen di medsos hati-hati jangan menggunakan emosi tanpa aturan dan fakta yang jelas. Jangan mudah terhasut oleh sekelompok orang untuk kepentingan tertentu, karena adik-adik mahasiswa mempunyai masa depan yang panjang dan cerah untuk kesuksesan bukan sebaliknya melakukan hal-hal yang tidak baik yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain," ujar Domestika menutup keterangannya. (Rusdi/Rls)

Editor : Noperman SPd

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Ekbis

    Lewat ISPO, Pemkab Kampar Sertifikasi Kelompok Tani Sawit

    Selasa, 10 Okt 2023 | 17:07 WIB
  • Nasional

    Pembangunan 4 Ruas Tol Trans Sumatera Dibatalkan

    Selasa, 10 Okt 2023 | 09:17 WIB
  • Sport

    Menejer PSPS Riau Jan Saragih Resmi Dipecat !! 

    Selasa, 10 Okt 2023 | 02:04 WIB
  • Sorotan

    55 Petugas Dishub Sita 4.000 Bola Lampu

    Selasa, 10 Okt 2023 | 00:05 WIB
  • Pemerintah

    Masyarakat Kampung Baru Ukui Semenisali Jalan Swadaya Masyrakat

    Senin, 09 Okt 2023 | 21:21 WIB

Terpopuler

  • #1

    Dugaan Penyalahgunaan Dana BUMDes Simalinyang: Pj Kepala Desa dan Direktur BUMDes Berikan Versi Berbeda !

    Sabtu, 17 Mei 2025 - 22:41 WIB
  • #2

    Pabrik Tisu PT RAPP Disegel Menteri LHK, Praktisi Hukum: Slogan “Compliance” Hanya Isapan Jempol

    Rabu, 28 Mei 2025 - 11:30 WIB
  • #3

    Pergelaran Silek Dan Ziarah Kubur Kembali Digekar Di Desa Pembatang, Ini Kata Ketua IKPA Pekanbaru Drs. Yunan Rauf 

    Senin, 19 Mei 2025 - 23:51 WIB
  • #4

    Sengketa Tapal Batas Ulayat di Kabupaten Kampar Dapat Diatasi dengan Pembuatan Peta Tanah Hak Ulayat

    Minggu, 25 Mei 2025 - 20:50 WIB
  • #5

    Oknum eks.Kadus Desa Pangkalan Baru Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Kades Blokir WhatsApp Wartawan ! Warga Desak Tindakan Hukum

    Senin, 26 Mei 2025 - 18:58 WIB

SOROTAN

  • Oknum Kacabdisdik Provinsi Riau III Diduga Tipu Warga Modus Transfer Uang, Korban Siap Laporkan Ke Polisi !

    Oknum Kacabdisdik Provinsi Riau III Diduga Tipu Warga Modus Transfer Uang, Korban Siap Laporkan Ke Polisi !

    Kamis, 29 Mei 2025 | 11:53 WIB
  • Dukung Terus Mengalir, Tokoh Riau Dukung Erisman Yahya Jadi Sekda Provinsi Riau: "Sosok yang Penuh Dedikasi dan Prestasi"

    Dukung Terus Mengalir, Tokoh Riau Dukung Erisman Yahya Jadi Sekda Provinsi Riau: "Sosok yang Penuh Dedikasi dan Prestasi"

    Rabu, 28 Mei 2025 | 17:10 WIB
  • Pejabat Satu per Satu Dibebastugaskan, Hambali Nanda Justru Aman di Tengah Sorotan

    Pejabat Satu per Satu Dibebastugaskan, Hambali Nanda Justru Aman di Tengah Sorotan

    Rabu, 28 Mei 2025 | 16:27 WIB

HUKRIM

  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
  • Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 16:02 WIB
  • Fokus Pencegahan Pekat di Bulan Suci Ramadhan, Polsek Kampar Kiri Sita Miras dan Alat Musik

    Fokus Pencegahan Pekat di Bulan Suci Ramadhan, Polsek Kampar Kiri Sita Miras dan Alat Musik

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 14:38 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com