https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Warga Suka Makmur Ditangkap Polsek Kampar Kiri, 4,35 Gram Sabu-sabu Ikut Diamankan! •   KUNTU DARUSSALAM: Oknum Kepala Desa Diduga Terbitkan Surat Keterangan Tanah di Lahan Suaka Margasatwa Rimbang Baling •   Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa ! •   Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?
Home › Peristiwa › Owner Zona Cafe Diduga Kebakaran Jenggot, AMPUH : Silakan Lapor Sekarang
Peristiwa
Kuansing

AMPUH

Owner Zona Cafe Diduga Kebakaran Jenggot, AMPUH : Silakan Lapor Sekarang

Selasa, 10 Oktober 2023 | 17:25 WIB,  
Penulis : Noperman SPd
Owner Zona Cafe Diduga Kebakaran Jenggot, AMPUH : Silakan Lapor Sekarang

KUANSING, Tabloid Diksi - Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPUH) merespons somasi dari Owner The Zona Coffee yang akan menyeret AMPUH ke ranah hukum. AMPUH mengaku aliansi tak masalah jika dilaporkan ke polisi.

"Kalau akhirnya owner Zona Coffee ingin menyeret kami lewat proses hukum tidak ada persoalan, kenapa harus menunggu 1x24 jam ? Laporkan aja sekarang, kita main terus," kata Wakil kordinator AMPUH saat dihubungi, Selasa (10/10/2023).

  • Baca juga: Polsek Singingi Tanggapi Isu Puluhan Rakit PETI di Kebun Lado, Ternyata Hanya Dua Rakit Usang

Kevin menyebut apa yang disampaikan AMPUH di beberapa media online tersebut merupakan sebuah kebenaran. AMPUH justeru menantang balik Owner Zona Coffe membuktikan unsur ujaran kebencian dan berita bohong yang dituduhkan telah dilakukan oleh AMPUH.

"Tidak ada ujaran kebencian, apanya yang ujaran kebencian ? Owner Zona Coffee mengerti hukum tidak ? Kalau yang kami ucapkan kan kebenaran. Lihat saja ruko tersebut sudah mepet ke badan jalan. Demi hak-hak pejalan kaki serta kembalinya wibawa pemerintah. Sikap kita jelas, semua ruko yang membentang ke badan jalan semuanya harus dibongkar, siapapun pemiliknya," ujarnya.

  • Baca juga: M. Thahir Terpilih sebagai Ketua PKC PMII Riau Periode 2025–2027

AMPUH menegaskan apa yang disampaikan aliansi merupakan bentuk kepedulian terhadap negara dan pemerintah daerah.

"Kita ulangi, tak ada kata mundur, kritik kami murni untuk memperbaiki pemerintah dan memperjuangkan hak-hak rakyat," ungkapnya.

  • Baca juga: Heaven Two Pekanbaru Sampaikan Ucapan Selamat Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau

Informasi sebelumnya, mengutip media Liputan4, desakan Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPUH) agar membongkar bangunan milik usaha The Zona Cafe yang memakai bahu jalan supaya dibongkar dan ditertibkan. Hal itu memicu kemarahan Owner The Zona Coffee, Domestika Rizona. Ia merasa difitnah atas statemen AMPUH tersebut.

Karenanya, Owner The Zona Coffee Domestika Rizona akan menyeret AMPUH ke ranah hukum, dan segera melaporkannya kepada aparat kepolisian.

  • Baca juga: Wujudkan Lapas Bersih, Lapas Rumbai Razia Kamar Warga Binaan

"Menanggapi statement AMPUH. Saya Owner The Zona Coffee pertama mengucapkan rasa prihatin terhadap Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum, karena bahasa yang dilontarkan berupa ujarank kebencian dan menyebarkan informasi bohong, serta pencemaran nama baik terhadap usaha kami," kata Domestika Rizona dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/10/2023).

Zona menilai, AMPUH jelas melanggar KUHP Pasal 156, Pasal 157, Pasal 310, maupun Pasal 311, yang ancaman hukuman untuk orang yang menyebarkan ujaran kebencian, yaitu paling lama 4 tahun.

  • Baca juga: Bersama Polri, Mandala Foundation Gaungkan Semangat Religi dan Ekologi di Jantung Riau

Dan juga melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam Pasal 28 jis Pasal 45 ayat (2). Bahwa orang yang menyebarkan berita bohong, menyesatkan, dan menimbulkan rasa kebencian maupun permusuhan dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun," jelas Rizona.

Seharusnya sebagai aliansi mahasiswa hukum, Zona menyarankan, sudah sebaiknya mereka mengetahui Surat Edaran Kapolri Nomor Se/6/x/2015 Tentang Penanganan Ucapan Kebencian (Hate Speech).

  • Baca juga: Pemalsuan Tanda Tangan di Akta Notaris Nomor 08 Tahun 2022, Kasus PT Shali Riau Lestari Memasuki Babak Baru

"Bahwa apa yang telah dilakukan AMPUH sudah merendahkan harkat dan martabat kami dan sesuai poin f di Surat Edaran Kapolri, perbuatan AMPUH merupakan penghinaan, pencemaran nama baik, memprovokasi, menghasut dan menyebarkan informasi bohong yang jelas merugikan kami dan usaha kami," ungkapnya lagi.

Menurut Domestika, ujaran kebencian yang dilontarkan AMPUH terhadapnya,  seperti kata "pengusaha serakah" dan "memakan bahu jalan" serta "tidak ada perizinan".

  • Baca juga: Alih Fungsi Hutan dan Sengketa Lahan Ulayat Makin Pelik, Warga Ludai Kampar Kiri Hulu: APH Bungkam !

"Padahal fakta di lapangan The Zona Coffee tidak memakan bahu jalan, melainkan memanfaatkan halaman ruko dan parkir sesuai ditempatnya, sama halnya dengan ruko-ruko lain yang ada di sekitar jalan Jenderal Sudirman dan Ahmad Yani. The Zona Coffee bukan tidak punya izin tetapi memiliki izin sejak tahun 2015 sebelum usaha ini dibangun," jelas Domestika Rizona lagi

"Jadi, kami merasa tuduhan yang dilontarkan kepada kami merupakan bentuk ujaran kebencian, fitnah. Atas perbuatan itu kami minta klarifikasi dari AMPUH agar meminta maaf dan kami beri waktu 1 x 24 jam atas ujaran kebencian, tuduhan atau fitnah dan penyebaran informasi bohong," sambungnya.

  • Baca juga: Afriadi Andika SH MH: Kami Siap Berjuang Melawan Kriminalisasi Wartawan

Jika tidak dilakukan, diakui Domestika, pihaknya akan laporkan kepada pihak berwajib, sesuai Surat Edaran Kapolri. Karena menurutnya, pihaknya berhak melaporkan ke polisi sebagai perlindungan Hak Azasi Manusia (HAM).

"Demikian. Harapan kami agar adik-adik mahasiswa untuk berstatmen di medsos hati-hati jangan menggunakan emosi tanpa aturan dan fakta yang jelas. Jangan mudah terhasut oleh sekelompok orang untuk kepentingan tertentu, karena adik-adik mahasiswa mempunyai masa depan yang panjang dan cerah untuk kesuksesan bukan sebaliknya melakukan hal-hal yang tidak baik yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain," ujar Domestika menutup keterangannya. (Rusdi/Rls)

Editor : Noperman SPd

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Ekbis

    Lewat ISPO, Pemkab Kampar Sertifikasi Kelompok Tani Sawit

    Selasa, 10 Okt 2023 | 17:07 WIB
  • Nasional

    Pembangunan 4 Ruas Tol Trans Sumatera Dibatalkan

    Selasa, 10 Okt 2023 | 09:17 WIB
  • Sport

    Menejer PSPS Riau Jan Saragih Resmi Dipecat !! 

    Selasa, 10 Okt 2023 | 02:04 WIB
  • Sorotan

    55 Petugas Dishub Sita 4.000 Bola Lampu

    Selasa, 10 Okt 2023 | 00:05 WIB
  • Pemerintah

    Masyarakat Kampung Baru Ukui Semenisali Jalan Swadaya Masyrakat

    Senin, 09 Okt 2023 | 21:21 WIB

Terpopuler

  • #1

    KUNTU DARUSSALAM: Oknum Kepala Desa Diduga Terbitkan Surat Keterangan Tanah di Lahan Suaka Margasatwa Rimbang Baling

    Minggu, 08 Feb 2026 - 14:24 WIB
  • #2

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 - 09:19 WIB
  • #3

    Warga Suka Makmur Ditangkap Polsek Kampar Kiri, 4,35 Gram Sabu-sabu Ikut Diamankan!

    Selasa, 10 Feb 2026 - 22:27 WIB

SOROTAN

  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB
  • Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Selasa, 03 Feb 2026 | 13:04 WIB
  • Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung

    Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

    Rabu, 28 Jan 2026 | 13:36 WIB

HUKRIM

  • Warga Suka Makmur Ditangkap Polsek Kampar Kiri, 4,35 Gram Sabu-sabu Ikut Diamankan!

    Warga Suka Makmur Ditangkap Polsek Kampar Kiri, 4,35 Gram Sabu-sabu Ikut Diamankan!

    Selasa, 10 Feb 2026 | 22:27 WIB
  • Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Sabtu, 17 Jan 2026 | 14:22 WIB
  • Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Kamis, 15 Jan 2026 | 01:07 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com