https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Polisi Bongkar Persembunyian Sabu di Loteng Rumah Sewaan, 7 Paket 16,79 Gram Disita •   Bukan Sekadar Tanam Pohon, Polsek Tapung Tanam Kesadaran Lingkungan Sejak Dini •   Menteri Kehutanan, Kapolda Riau dan Pangdam XIX Cek Restorasi Gambut Bengkalis, Karhutla Jadi Atensi •   Bukan Sekadar Padamkan Api, Polres Bengkalis Kawal Restorasi Gambut untuk Tekan Karhutla
Home › Politik › Sahroni: Tidak Ada Perintah Kader Korupsi
Politik

Marwata Dianggap Tendensius ke Nasdem

Sahroni: Tidak Ada Perintah Kader Korupsi

Senin, 16 Oktober 2023 | 07:14 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Sahroni: Tidak Ada Perintah Kader Korupsi

Keterangan Foto: Ahmad Sahroni, Bendahara Umum Partai Nasdem.

JAKARTA // Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni, SE menilai tendensius pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata ke Nasdem.

Sahroni menilai dugaan aliran dana tersebut seharusnya tidak disampaikan Alexander Marwata dalam konferensi pers secara terbuka.

    Baca juga:
  • DPR RI Sahkan ABPN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Ditargetkan 6 Persen

  • DPR Segera Tinjau Temuan Fasilitas Istimewa di Lapas Cibinong

  • DPR Soroti Perlakuan Khusus bagi Warga Binaan di Lapas Cibinong

“Kenapa mesti kok seolah-olah penyampaian Pak Alex ini tendensius ke partai kami, kenapa benci benar..? Kok seolah-olah kami ini busuk banget,” kata Syahrul di Kantor Dana Pengembangan Pendidikan (DPP) Partai NasDem Jakarta Pusat, Sabtu (14/10/2023).

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa Nasdem sebagai partai politik tidak pernah memerintahkan kadernya yang menjadi menteri untuk melakukan korupsi dan memberikan hasilnya kepada partai.

Sahroni mengatakan bahwa Nasdem tidak pernah ada perintah menyuruh kader untuk korupsi.

“Apalagi menyuruh pembantu presiden untuk korupsi,” ujarnya.

“Kami hormati proses hukum itu, kita ikuti prosesnya tapi jangan seolah-olah menjustifikasi kami itu menyuruh seseorang untuk korupsi dan menyetorkan itu kepada kami ke bendahara partai politik,” katanya.

Kendati demikian, Sahroni menekankan agar penanganan kasus di KPK tidak seolah-olah mengecap Nasdem sebagai partai yang memerintahkan kadernya korupsi.

“Aliran ke partai politik yang belum tentu, masih diduga ada aliran dana. Belum tentu benar, belum tentu juga enggak benar. Tapi kalau sudah disampaikan ke ruang publik, maka itu pasti menjadi politis terhadap partai kami, kenapa? Karena menjelang pemilu,” terang Sahroni.

Nasdem tetap menghormati proses hukum terhadap Syahrul Yasin Limpo yang merupakan Dewan Pakar Nasdem itu.

Alexander Marwata sebelumnya mengatakan, pihaknya menduga terdapat aliran dana dari Syahrul Yasin Limpo ke Partai Nasdem.

Adapun Syahrul Yasin Limpo merupakan tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian.

 

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sport

    DLH Rohil FC Menangkan Piala Gubernur Riau 2023 dengan Skor 2-0

    Senin, 16 Okt 2023 | 06:51 WIB
  • Sorotan

    Kepengurusan IPPERPA Resmi Dikukuhkan, Camat Pangean: "Berikan Inovasi Terbaik Untuk Nagori

    Senin, 16 Okt 2023 | 00:32 WIB
  • Sorotan

    Gubri Tunda Lawatan ke Jerman

    Minggu, 15 Okt 2023 | 21:40 WIB
  • Sport

    Tiga Poin PSPS Buyar di Menit-menit Akhir

    Minggu, 15 Okt 2023 | 19:42 WIB
  • Peristiwa

    Suhardiman Serahkan Bantuan Kepada Siswa Miskin dan Jompo

    Minggu, 15 Okt 2023 | 13:56 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #7

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #8

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #9

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB

HUKRIM

  • Polisi Bongkar Persembunyian Sabu di Loteng Rumah Sewaan, 7 Paket 16,79 Gram Disita

    Polisi Bongkar Persembunyian Sabu di Loteng Rumah Sewaan, 7 Paket 16,79 Gram Disita

    Kamis, 01 Okt 2026 | 07:26 WIB
  • Polisi Bekuk 2 Terduga Pengedar Sabu di Binawidya, Barang Disembunyikan dalam Ikat Rambut

    Polisi Bekuk 2 Terduga Pengedar Sabu di Binawidya, Barang Disembunyikan dalam Ikat Rambut

    Rabu, 30 Sep 2026 | 17:17 WIB
  • Polda Riau Gerebek 12 THM Pekanbaru, 2 Pengunjung Positif Narkoba

    Polda Riau Gerebek 12 THM Pekanbaru, 2 Pengunjung Positif Narkoba

    Rabu, 30 Sep 2026 | 17:07 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com