Home › Politik › Sahroni: Tidak Ada Perintah Kader Korupsi
Marwata Dianggap Tendensius ke Nasdem
Sahroni: Tidak Ada Perintah Kader Korupsi
Keterangan Foto: Ahmad Sahroni, Bendahara Umum Partai Nasdem.
JAKARTA // Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni, SE menilai tendensius pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata ke Nasdem.
Sahroni menilai dugaan aliran dana tersebut seharusnya tidak disampaikan Alexander Marwata dalam konferensi pers secara terbuka.
- Baca juga:
“Kenapa mesti kok seolah-olah penyampaian Pak Alex ini tendensius ke partai kami, kenapa benci benar..? Kok seolah-olah kami ini busuk banget,” kata Syahrul di Kantor Dana Pengembangan Pendidikan (DPP) Partai NasDem Jakarta Pusat, Sabtu (14/10/2023).
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa Nasdem sebagai partai politik tidak pernah memerintahkan kadernya yang menjadi menteri untuk melakukan korupsi dan memberikan hasilnya kepada partai.
Sahroni mengatakan bahwa Nasdem tidak pernah ada perintah menyuruh kader untuk korupsi.
“Apalagi menyuruh pembantu presiden untuk korupsi,” ujarnya.
“Kami hormati proses hukum itu, kita ikuti prosesnya tapi jangan seolah-olah menjustifikasi kami itu menyuruh seseorang untuk korupsi dan menyetorkan itu kepada kami ke bendahara partai politik,” katanya.
Kendati demikian, Sahroni menekankan agar penanganan kasus di KPK tidak seolah-olah mengecap Nasdem sebagai partai yang memerintahkan kadernya korupsi.
“Aliran ke partai politik yang belum tentu, masih diduga ada aliran dana. Belum tentu benar, belum tentu juga enggak benar. Tapi kalau sudah disampaikan ke ruang publik, maka itu pasti menjadi politis terhadap partai kami, kenapa? Karena menjelang pemilu,” terang Sahroni.
Nasdem tetap menghormati proses hukum terhadap Syahrul Yasin Limpo yang merupakan Dewan Pakar Nasdem itu.
Alexander Marwata sebelumnya mengatakan, pihaknya menduga terdapat aliran dana dari Syahrul Yasin Limpo ke Partai Nasdem.
Adapun Syahrul Yasin Limpo merupakan tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian.






Komentar Via Facebook :