Home › Nasional › MK Tolak Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres
Anwar: Permohonan Tidak Beralasan Menurut HukumÂ
MK Tolak Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan uji materi batas usia capres-cawapres di Jakarta, Senin (16/10/2023).
JAKARTA // Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Perkara yang dibacakan putusannya adalah Nomor 29/PUU-XXI/2023.
Permohonan yang meminta usia minimal capres-cawapres diturunkan dari semula 40 tahun, jadi 35 tahun ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti. Lalu, juga Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom.
Komentar Via Facebook :