https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Polantas Karib Hadir, Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Warnai Car Free Day Pekanbaru •   Patroli Karhutla di Kepenghuluan Sungai Sialang, Polsek Batu Hampar Perketat Pencegahan •   Sambut HUT Ke-1, Kodam XIX Tuanku Tambusai Buka Layanan Screening Kesehatan untuk 428 Warga •   Ekspedisi Merah Putih Presisi Hadir di Okura, Jejak Kehadiran Negara dari Tepian Sungai Siak
Home › Nasional › MK Tolak Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres
Nasional

Anwar: Permohonan Tidak Beralasan Menurut Hukum 

MK Tolak Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres

Senin, 16 Oktober 2023 | 14:07 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
MK Tolak Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan uji materi batas usia capres-cawapres di Jakarta, Senin (16/10/2023).

JAKARTA // Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Perkara yang dibacakan putusannya adalah Nomor 29/PUU-XXI/2023.

Permohonan yang meminta usia minimal capres-cawapres diturunkan dari semula 40 tahun, jadi 35 tahun ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti. Lalu, juga Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom. 

  • Baca juga: Pemerintah Siapkan Beasiswa Doktor bagi Dosen

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Senin (16/10/23).

Anwar menyatakan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.

  • Baca juga: Purbaya Apresiasi Kejaksaan Berhasil Pulihkan Aset Senilai Rp1,02 Triliun Kasus Puluhan Tahun

Putusan ini diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua Hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah. Perkara batas usia minimal capres-cawapres ini digugat oleh sejumlah pihak. MK membacakan total putusan untuk enam perkara dan putusan/ketetapan untuk satu perkara pada hari ini. 

Dalam dissenting opinion nya, Suhartoyo menilai bahwa para pemohon tidak memiliki legal standing karena tidak memenuhi syarat formal sebagai subjek hukum. Sehingga Mahkamah Konstitusi seharusnya menolak secara keseluruhan permohonan pemohon. 

Sedangkan hakim konstitusi Guntur Hamzah menilai mahkamah seharusnya mengabulkan sebagian dan menolak sebagian dari permohonan pemohon. 

  • Baca juga: Prabowo Terima Utusan Erdogan, Bahas Palestina hingga Stabilitas Kawasan

Menurut Guntur, kebijakan batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden dapat diartikan sebagai hal yang bersifat adaftif/fleksibel sesuai dengan perkembangan dinamika kehidupan berbangsa/bernegara sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan ketatanegaraan.

Selain itu, MK juga menolak gugatan Partai Garuda yang meminta agar usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

  • Baca juga: Indonesia–Brasil Sepakat Perkuat Kerja Sama Strategis di Bidang Perdagangan, Energi, dan Pertahanan

Gugatan-gugatan itu diajukan oleh

Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Anthony Winza prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom; Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika; Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa; Almas Tsaqibbirru; Arkaan Wahyu; Melisa Mylitiachristi Tarandung;  Imam Hermanda dan Soefianto Soetono.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Hujan Buatan Tahap Ke-enam di Riau Berakhir

    Senin, 16 Okt 2023 | 09:47 WIB
  • Nasional

    Target RI Menjadi Negara Maju

    Senin, 16 Okt 2023 | 07:39 WIB
  • Politik

    Sahroni: Tidak Ada Perintah Kader Korupsi

    Senin, 16 Okt 2023 | 07:14 WIB
  • Sport

    DLH Rohil FC Menangkan Piala Gubernur Riau 2023 dengan Skor 2-0

    Senin, 16 Okt 2023 | 06:51 WIB
  • Sorotan

    Kepengurusan IPPERPA Resmi Dikukuhkan, Camat Pangean: "Berikan Inovasi Terbaik Untuk Nagori

    Senin, 16 Okt 2023 | 00:32 WIB

Terpopuler

  • #1

    GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini

    Jumat, 24 Jul 2026 - 19:33 WIB
  • #2

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #3

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 - 15:19 WIB
  • #4

    Pesta Narkoba di Kafe Wulan Kampar Jadi Sorotan, Penanganan BNNP Riau Dipertanyakan

    Rabu, 22 Jul 2026 - 13:41 WIB
  • #5

    Polsek Batu Hampar Kawal Ketat Lahan Jagung 2 Hektare, Perkuat Ketahanan Pangan di Rokan Hilir

    Minggu, 19 Jul 2026 - 11:54 WIB

SOROTAN

  • Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

    Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

    Jumat, 31 Jul 2026 | 15:40 WIB
  • Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

    Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

    Jumat, 31 Jul 2026 | 10:49 WIB
  • Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 | 19:06 WIB

HUKRIM

  • Pengedar Sabu di Tambang Dibekuk Polisi, 10 Paket Siap Edar Disita

    Pengedar Sabu di Tambang Dibekuk Polisi, 10 Paket Siap Edar Disita

    Jumat, 31 Jul 2026 | 12:06 WIB
  • Jaringan Sabu Air Tiris-Limau Manis Terbongkar, Dua Pelaku Diciduk Polisi

    Jaringan Sabu Air Tiris-Limau Manis Terbongkar, Dua Pelaku Diciduk Polisi

    Jumat, 31 Jul 2026 | 08:09 WIB
  • Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, Sindikat Internasional Dibongkar

    Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, Sindikat Internasional Dibongkar

    Rabu, 29 Jul 2026 | 11:08 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com