Home › Politik › Terpampang Dipohon, Satpol PP Pekanbaru Pereteli Poster CalegÂ
Perda No.13 Tahun 2021
Terpampang Dipohon, Satpol PP Pekanbaru Pereteli Poster CalegÂ
Keterangan Foto: Kasat Pol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian sesaat setelah menerjunkan anggotanya menyisir jalanan dan trotoar melepas poster caleg yang terpampang di sejumlah pohon di Kota Pekanbaru.
PEKANBARU, Tabloid Diksi - Semrawut, kumuh, juga mengganggu kenyamanan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melepas dan menurunkan poster calon legislatif (Caleg) yang dipajang di pohon. Pencopotan sesuai dengan Perda Kota Pekanbaru No.13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian menegaskan, para caleg tidak boleh memasang poster di pohon. Hal itu jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru dan merusak tanaman tersebut.
- Baca juga:
''Aksi tersebut melanggar Perda Kota Pekanbaru No.13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Aksi ini melanggar Pasal 15 ayat 1 pada bagian Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum. Mereka mestinya memasang poster atau baliho di media iklan berbayar yang ada," terangnya.
Pemasangan poster caleg di pohon ini tidak cuma membahayakan pengguna jalan tapi juga mengganggu keindahan. Ia menyebut petugas dari Satpol PP Kota Pekanbaru sudah melakukan penertiban di sejumlah ruas jalan.
Dikatakannya, beberapa waktu lalu Satpol PP Kota Pekanbaru sudah menertibkan banyak poster dan baliho caleg. Mereka melepas satu persatu poster caleg yang dipasang di pohon sepanjang jalan protokol seperti Jalan Arifin Achmad dan Jalan Jendral Sudirman.
"Tim langsung copot poster maupun baliho yang terpasang di pohon, terutama di jalan protokol," tegas Zulfahmi Adrian Kasat Pol PP Kota Pekanbaru.






Komentar Via Facebook :