https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   1,5 Hektare Lahan Gambut Terbakar, Kapolres-Wabup Pelalawan Turun Tangan •   Pengedar Sabu Diciduk di Kebun Sawit Bengkalis, Polisi Kejar Pemasok •   Mobil Yaris Dibuntuti, Polisi Bongkar Gudang Narkoba Bergerak di Bengkalis •   Usai Kembali Diduga Aniaya Korban, Oknum Satpol PP Pekanbaru Ditangkap Polisi
Home › Hukum › Tanam Plang di Tanah Sengketa Jalan Paus
Hukum
Pekanbaru

Catut Nama Polsek Bukit Raya 

Tanam Plang di Tanah Sengketa Jalan Paus

Jumat, 20 Oktober 2023 | 15:10 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Tanam Plang di Tanah Sengketa Jalan Paus

Keterangan Foto: Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil, menyampaikan bantahan institusinya terlibat beking sengketa tanah di Jalan Paus.

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Sumardi Syukur nama penanggung jawab selaku pemilik tanah terpampang diplang berada di Jalan Paus, Kelurahan Tangkerang Barat, RT03/RW07, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. 

Pemasangan plang tanah berbuntut panjang karena mencatut nama institusi Kepolisian, sudah barang tentu muncul duga ada indikasi beking Aparat Penegak Hukum. 

    Baca juga:
  • Pengedar Sabu Diciduk di Kebun Sawit Bengkalis, Polisi Kejar Pemasok

  • Mobil Yaris Dibuntuti, Polisi Bongkar Gudang Narkoba Bergerak di Bengkalis

  • Usai Kembali Diduga Aniaya Korban, Oknum Satpol PP Pekanbaru Ditangkap Polisi

Hal itu dibantah Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil. Ia menegaskan tidak pernah memerintahkan siapapun memasang plang tanah mengatasnamakan Polsek Bukit Raya. Apalagi tanah yang dipasangi plang tersebut berstatus sengketa atau bermasalah. Bahkan sekeliling tanah seluas 4.750 meter persegi itu berpagar seng.

"Saya tidak pernah menyuruh siapapun memasang plang seperti itu. Itu pandai-pandai dia. Tidak ada itu. Kami tidak ada pro sana, pro sini. Tidak ada berat sebelah, kami penegak keadilan. Itu plang nanti saya minta dicabut saja," tegas Kapolsek, Kamis (19/10/23).

Dijelaskan Syafnil bahwa dirinya juga menerima informasi sepotong-potong dari pelapor, Sumardi Syukur alias Edi Syukur. Dimana, Syafnil mendapat laporan mengenai penggelapan legalitas tanah yang dilakukan warga yang berada di area tanah yang ditanami plang tersebut. 

Tak lama, begitu mendapatkan penjelasan dari Daniel Haposan Sirait SH, penasehat hukum terlapor Sofyan Arsyad, barulah Syafnil memahami duduk perkara yang sebenarnya dan bukan penggelapan legalitas tanah.

Dari keterangan Daniel Haposan Sirait SH, disebutkan bahwa pelapor atau Sumardi Syukur adalah orang yang dikuasakan oleh Suci Sartini dan mengklaim secara pribadi kepemilikan tanah tersebut. Padahal tanah itu sudah sah menjadi milik Sofyan Arsyad, kliennya. 

Berdasar pada putusan pengadilan yang menyatakan kliennya menang di tingkat I yakni dalam Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan perkara No.88 K/Pdt.G/2018/PN.Pbr tanggal 19 Desember 2018. Kemudian menang di tingkat II yakni berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan perkara No. 71/PDT/2019/PT.Pbr tanggal 26 Juni 2019 serta diperkuat pula dengan kemenangan di tingkat III atau berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 1883 K/PDT/2020 tanggal 13 Agustus 2020.

Dengan kemenangan hingga di tingkat kasasi tersebut, Daniel juga menegaskan bahwa objek tanah yang menjadi sengketa itu terbukti telah dijual oleh Sumardi beserta isteri pertamanya atas nama Ngatiyem sewaktu masih hidup pada tahun 1978 silam dengan cara dilakukan pembayaran sebanyak 4 kali yaitu kwitansi pertama tanggal 3 Juni 1978, kwitansi kedua tanggal 5 Juni 1978, kwitansi ketiga di tanggal 25 Juli 1978 dan kwitansi keempat tanggal 30 Juli 1978 kepada Almarhum Muhammad Arsyad atau ayah dari kliennya. 

Objek tanah tersebut langsung dikuasai oleh almarhum ayah kliennya sampai sekarang. Bahkan hakim pun menegaskan jual beli tersebut tidak pernah dipermasalahkan oleh Sumardi dan Ngatiyem selaku isteri pertama Sumardi.

"Dengan kata lain berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 1883 K/PDT/2020 tanggal 13 Agustus 2020, maka Suci Sartini atau yang diwakilkan oleh Sumardi Syukur alias Edi Syukur itu tidak berhak lagi atas tanah objek sengketa. Kami sebagai penasehat hukum klien kami atau terlapor, juga meminta pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Bukit Raya untuk memerintahkan pelapor mencabut plang dan seng yang dipasangnya di objek tanah tersebut," terang Daniel Haposan Sirait SH, Penasehat Hukum pelapor Syofian Arsyad.

Sementara itu, PH terlapor, Ikrar Dianys Pratama Putra, SH yang juga Wakil Ketua DPC Hanura Pekanbaru, menegaskan bahwa dari seluruh fakta dan berdasarkan putusan persidangan sampai di kasasi, maka membuktikan seluruh pernyataan Suci Sartini atau yang diwakilkan oleh Sumardi Syukur didramatisir yang seolah merupakan korban dalam masalah kepemilikan tanah. 

Padahal sudah sangat jelas terbukti dasar kepemilikan tanah kliennya adalah sah dan benar serta sudah sewajarnya kliennya merasakan dirugikan atas perbuatan Suci Sartini atau yang diwakilkan oleh Sumardi Syukur dimana mereka menutupi seng dan memasang plang di objek tanah tanpa dasar hukum yang jelas.

Ia menilai, dalil yang digunakan Sumardi Syukur atau Edi Syukur berulangkali mengatakan surat keterangan usaha sebidang tanah atas nama Sumardi adalah palsu pada saat membuat laporan di Polsek Bukit Raya jelas-jelas sangat menyesatkan dan merugikan kliennya, Sofyan Arsyad.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukum

    Dugaan Korupsi PJ Kades Serosah Viral, Kejari Sarankan Warga Buat Laporan Resmi

    Jumat, 20 Okt 2023 | 12:13 WIB
  • Ekonomi

    Disbun Bengkalis Salurkan Bibit Kelapa Sawit Unggulan 

    Jumat, 20 Okt 2023 | 09:22 WIB
  • Ekonomi

    Diskanlut Riau Gelar Lomba Memasak Ikan 

    Jumat, 20 Okt 2023 | 07:59 WIB
  • Ekonomi

    Bupati Bengkalis Segera Wujudkan Mimpi Warga Duri

    Kamis, 19 Okt 2023 | 22:38 WIB
  • Nasional

    SMAN 5 Pekanbaru Tuan Rumah FPN

    Kamis, 19 Okt 2023 | 21:29 WIB

Terpopuler

  • #1

    DJ Competition Megamix Riau Semakin Meriah, Berbagai Daerah Ikut Kompetisi

    Rabu, 12 Agu 2026 - 17:43 WIB
  • #2

    Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan, Tunggakan Bertahun-tahun Kini Bisa Dibereskan

    Selasa, 11 Agu 2026 - 00:26 WIB
  • #3

    Menyala ! Tim Gabungan Polda, Polres dan Polsek Singingi Kembali Gelar Operasi PETI 

    Selasa, 04 Agu 2026 - 20:02 WIB
  • #4

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB
  • #5

    TPK Desa Alam Panjang Turun ke Sekolah Gaungkan GATI, Dorong Peran Ayah dalam Mendidik Anak

    Rabu, 05 Agu 2026 - 15:43 WIB
  • #6

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #7

    Wamenkeu Juda Agung Dorong Pasar Keuangan RI Makin Dalam untuk Perkuat Pembiayaan Ekonomi

    Senin, 10 Agu 2026 - 20:04 WIB
  • #8

    Pengedar Sabu di Tambang Dibekuk Polisi, 10 Paket Siap Edar Disita

    Jumat, 31 Jul 2026 - 12:06 WIB
  • #9

    HUT ke-69 Riau, Pemprov Anugerahi 10 Tokoh Pejuang Daerah

    Minggu, 09 Agu 2026 - 22:56 WIB

HUKRIM

  • Pengedar Sabu Diciduk di Kebun Sawit Bengkalis, Polisi Kejar Pemasok

    Pengedar Sabu Diciduk di Kebun Sawit Bengkalis, Polisi Kejar Pemasok

    Kamis, 13 Agu 2026 | 22:14 WIB
  • Mobil Yaris Dibuntuti, Polisi Bongkar Gudang Narkoba Bergerak di Bengkalis

    Mobil Yaris Dibuntuti, Polisi Bongkar Gudang Narkoba Bergerak di Bengkalis

    Kamis, 13 Agu 2026 | 21:10 WIB
  • Usai Kembali Diduga Aniaya Korban, Oknum Satpol PP Pekanbaru Ditangkap Polisi

    Usai Kembali Diduga Aniaya Korban, Oknum Satpol PP Pekanbaru Ditangkap Polisi

    Kamis, 13 Agu 2026 | 20:28 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Rupiah Melemah ke Rp17.877 per Dolar AS, Pasar Masih Dibayangi Sentimen Global

    Rupiah Melemah ke Rp17.877 per Dolar AS, Pasar Masih Dibayangi Sentimen Global

    Kamis, 13 Agu 2026 | 15:03 WIB
  • Harga Kelapa Inhil Terjun Bebas, Petani Kini Hanya Dibayar Rp1.800 per Kilogram

    Harga Kelapa Inhil Terjun Bebas, Petani Kini Hanya Dibayar Rp1.800 per Kilogram

    Kamis, 13 Agu 2026 | 15:01 WIB
  • Harga Minyak Dunia Kembali Naik, Brent Mendekati US$90 per Barel

    Harga Minyak Dunia Kembali Naik, Brent Mendekati US$90 per Barel

    Rabu, 12 Agu 2026 | 12:23 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com