https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Komisi II DPR Dorong Pembahasan RUU Pemilu Tak Sekadar Kejar Target •   Dugaan Pencabulan 4 Anak di Kampar Terungkap, Polisi Tangkap Guru Ngaji •   BEM UHTP dan PeHR Tanam Pohon di Okura Hidupkan Green Policing •   HUT ke-81 Korps Brimob Polri, Warga Kampar Dapat Pengobatan dan Cek Kesehatan Gratis
Home › Hukum › Tanam Plang di Tanah Sengketa Jalan Paus
Hukum
Pekanbaru

Catut Nama Polsek Bukit Raya 

Tanam Plang di Tanah Sengketa Jalan Paus

Jumat, 20 Oktober 2023 | 15:10 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Tanam Plang di Tanah Sengketa Jalan Paus

Keterangan Foto: Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil, menyampaikan bantahan institusinya terlibat beking sengketa tanah di Jalan Paus.

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Sumardi Syukur nama penanggung jawab selaku pemilik tanah terpampang diplang berada di Jalan Paus, Kelurahan Tangkerang Barat, RT03/RW07, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. 

Pemasangan plang tanah berbuntut panjang karena mencatut nama institusi Kepolisian, sudah barang tentu muncul duga ada indikasi beking Aparat Penegak Hukum. 

    Baca juga:
  • Dugaan Pencabulan 4 Anak di Kampar Terungkap, Polisi Tangkap Guru Ngaji

  • Antar Somasi Berujung Dugaan Kekerasan, Advokat Muda Pekanbaru Lapor Polisi

  • Dua Pengedar Ditangkap di Tapung Hilir, Polisi Sita 22 Paket Sabu dan Ganja

Hal itu dibantah Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil. Ia menegaskan tidak pernah memerintahkan siapapun memasang plang tanah mengatasnamakan Polsek Bukit Raya. Apalagi tanah yang dipasangi plang tersebut berstatus sengketa atau bermasalah. Bahkan sekeliling tanah seluas 4.750 meter persegi itu berpagar seng.

"Saya tidak pernah menyuruh siapapun memasang plang seperti itu. Itu pandai-pandai dia. Tidak ada itu. Kami tidak ada pro sana, pro sini. Tidak ada berat sebelah, kami penegak keadilan. Itu plang nanti saya minta dicabut saja," tegas Kapolsek, Kamis (19/10/23).

Dijelaskan Syafnil bahwa dirinya juga menerima informasi sepotong-potong dari pelapor, Sumardi Syukur alias Edi Syukur. Dimana, Syafnil mendapat laporan mengenai penggelapan legalitas tanah yang dilakukan warga yang berada di area tanah yang ditanami plang tersebut. 

Tak lama, begitu mendapatkan penjelasan dari Daniel Haposan Sirait SH, penasehat hukum terlapor Sofyan Arsyad, barulah Syafnil memahami duduk perkara yang sebenarnya dan bukan penggelapan legalitas tanah.

Dari keterangan Daniel Haposan Sirait SH, disebutkan bahwa pelapor atau Sumardi Syukur adalah orang yang dikuasakan oleh Suci Sartini dan mengklaim secara pribadi kepemilikan tanah tersebut. Padahal tanah itu sudah sah menjadi milik Sofyan Arsyad, kliennya. 

Berdasar pada putusan pengadilan yang menyatakan kliennya menang di tingkat I yakni dalam Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan perkara No.88 K/Pdt.G/2018/PN.Pbr tanggal 19 Desember 2018. Kemudian menang di tingkat II yakni berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan perkara No. 71/PDT/2019/PT.Pbr tanggal 26 Juni 2019 serta diperkuat pula dengan kemenangan di tingkat III atau berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 1883 K/PDT/2020 tanggal 13 Agustus 2020.

Dengan kemenangan hingga di tingkat kasasi tersebut, Daniel juga menegaskan bahwa objek tanah yang menjadi sengketa itu terbukti telah dijual oleh Sumardi beserta isteri pertamanya atas nama Ngatiyem sewaktu masih hidup pada tahun 1978 silam dengan cara dilakukan pembayaran sebanyak 4 kali yaitu kwitansi pertama tanggal 3 Juni 1978, kwitansi kedua tanggal 5 Juni 1978, kwitansi ketiga di tanggal 25 Juli 1978 dan kwitansi keempat tanggal 30 Juli 1978 kepada Almarhum Muhammad Arsyad atau ayah dari kliennya. 

Objek tanah tersebut langsung dikuasai oleh almarhum ayah kliennya sampai sekarang. Bahkan hakim pun menegaskan jual beli tersebut tidak pernah dipermasalahkan oleh Sumardi dan Ngatiyem selaku isteri pertama Sumardi.

"Dengan kata lain berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 1883 K/PDT/2020 tanggal 13 Agustus 2020, maka Suci Sartini atau yang diwakilkan oleh Sumardi Syukur alias Edi Syukur itu tidak berhak lagi atas tanah objek sengketa. Kami sebagai penasehat hukum klien kami atau terlapor, juga meminta pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Bukit Raya untuk memerintahkan pelapor mencabut plang dan seng yang dipasangnya di objek tanah tersebut," terang Daniel Haposan Sirait SH, Penasehat Hukum pelapor Syofian Arsyad.

Sementara itu, PH terlapor, Ikrar Dianys Pratama Putra, SH yang juga Wakil Ketua DPC Hanura Pekanbaru, menegaskan bahwa dari seluruh fakta dan berdasarkan putusan persidangan sampai di kasasi, maka membuktikan seluruh pernyataan Suci Sartini atau yang diwakilkan oleh Sumardi Syukur didramatisir yang seolah merupakan korban dalam masalah kepemilikan tanah. 

Padahal sudah sangat jelas terbukti dasar kepemilikan tanah kliennya adalah sah dan benar serta sudah sewajarnya kliennya merasakan dirugikan atas perbuatan Suci Sartini atau yang diwakilkan oleh Sumardi Syukur dimana mereka menutupi seng dan memasang plang di objek tanah tanpa dasar hukum yang jelas.

Ia menilai, dalil yang digunakan Sumardi Syukur atau Edi Syukur berulangkali mengatakan surat keterangan usaha sebidang tanah atas nama Sumardi adalah palsu pada saat membuat laporan di Polsek Bukit Raya jelas-jelas sangat menyesatkan dan merugikan kliennya, Sofyan Arsyad.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukum

    Dugaan Korupsi PJ Kades Serosah Viral, Kejari Sarankan Warga Buat Laporan Resmi

    Jumat, 20 Okt 2023 | 12:13 WIB
  • Ekonomi

    Disbun Bengkalis Salurkan Bibit Kelapa Sawit Unggulan 

    Jumat, 20 Okt 2023 | 09:22 WIB
  • Ekonomi

    Diskanlut Riau Gelar Lomba Memasak Ikan 

    Jumat, 20 Okt 2023 | 07:59 WIB
  • Ekonomi

    Bupati Bengkalis Segera Wujudkan Mimpi Warga Duri

    Kamis, 19 Okt 2023 | 22:38 WIB
  • Nasional

    SMAN 5 Pekanbaru Tuan Rumah FPN

    Kamis, 19 Okt 2023 | 21:29 WIB

Terpopuler

  • #1

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #2

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #3

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #4

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB
  • #5

    HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri

    Senin, 05 Okt 2026 - 17:15 WIB
  • #6

    Warga Tampan Terima Sembako dari Polsek Payung Sekaki dan Komunitas BLB

    Selasa, 29 Sep 2026 - 14:55 WIB
  • #7

    Polsek Payung Sekaki Masuk Kampung Cegah Karhutla, Warga Diminta Tak Bakar Lahan

    Senin, 28 Sep 2026 - 15:31 WIB
  • #8

    Dini Hari Polisi Bergerak, Polsek Bukit Raya Bidik Pelaku Curat hingga Curanmor

    Selasa, 29 Sep 2026 - 10:43 WIB
  • #9

    HUT TNI ke-81, Kapolsek Bukit Raya Datang Bawa Kue: Pesannya Tegas, TNI-Polri Harus Solid

    Senin, 05 Okt 2026 - 13:26 WIB

HUKRIM

  • Dugaan Pencabulan 4 Anak di Kampar Terungkap, Polisi Tangkap Guru Ngaji

    Dugaan Pencabulan 4 Anak di Kampar Terungkap, Polisi Tangkap Guru Ngaji

    Kamis, 08 Okt 2026 | 16:21 WIB
  • Antar Somasi Berujung Dugaan Kekerasan, Advokat Muda Pekanbaru Lapor Polisi

    Antar Somasi Berujung Dugaan Kekerasan, Advokat Muda Pekanbaru Lapor Polisi

    Rabu, 07 Okt 2026 | 19:36 WIB
  • Dua Pengedar Ditangkap di Tapung Hilir, Polisi Sita 22 Paket Sabu dan Ganja

    Dua Pengedar Ditangkap di Tapung Hilir, Polisi Sita 22 Paket Sabu dan Ganja

    Selasa, 06 Okt 2026 | 19:32 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • APBN 2026-2027 Tak Andalkan Dividen Danantara, Menkeu Ungkap Fokus Pemerintah

    APBN 2026-2027 Tak Andalkan Dividen Danantara, Menkeu Ungkap Fokus Pemerintah

    Kamis, 08 Okt 2026 | 10:53 WIB
  • Kapasitas Smelter Nikel Capai 320 Juta Ton, ESDM Evaluasi Kuota Produksi Tambang

    Kapasitas Smelter Nikel Capai 320 Juta Ton, ESDM Evaluasi Kuota Produksi Tambang

    Rabu, 07 Okt 2026 | 18:20 WIB
  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com