https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Pangdam XIX Tuanku Tambusai Kunjungi Panti Asuhan Hikmah, Salurkan Bantuan dan Harapan •   Anjangsana HUT Ke-1, Pangdam XIX Tuanku Tambusai Teguhkan Penghormatan kepada Veteran •   Anjangsana HUT Ke-1, Pangdam XIX Tuanku Tambusai Sambangi Keluarga Prajurit •   Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare
Home › Hukrim › Tanam Plang di Tanah Sengketa Jalan Paus
Hukrim
Pekanbaru

Catut Nama Polsek Bukit Raya 

Tanam Plang di Tanah Sengketa Jalan Paus

Jumat, 20 Oktober 2023 | 15:10 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Tanam Plang di Tanah Sengketa Jalan Paus

Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil, menyampaikan bantahan institusinya terlibat beking sengketa tanah di Jalan Paus.

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Sumardi Syukur nama penanggung jawab selaku pemilik tanah terpampang diplang berada di Jalan Paus, Kelurahan Tangkerang Barat, RT03/RW07, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. 

Pemasangan plang tanah berbuntut panjang karena mencatut nama institusi Kepolisian, sudah barang tentu muncul duga ada indikasi beking Aparat Penegak Hukum. 

  • Baca juga: Pengedar Sabu 6,81 Gram diciduk Polsek Tapung, Pemasok Diburu

Hal itu dibantah Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil. Ia menegaskan tidak pernah memerintahkan siapapun memasang plang tanah mengatasnamakan Polsek Bukit Raya. Apalagi tanah yang dipasangi plang tersebut berstatus sengketa atau bermasalah. Bahkan sekeliling tanah seluas 4.750 meter persegi itu berpagar seng.

"Saya tidak pernah menyuruh siapapun memasang plang seperti itu. Itu pandai-pandai dia. Tidak ada itu. Kami tidak ada pro sana, pro sini. Tidak ada berat sebelah, kami penegak keadilan. Itu plang nanti saya minta dicabut saja," tegas Kapolsek, Kamis (19/10/23).

  • Baca juga: Polresta Pekanbaru Gulung Jaringan Sabu Kamter, Dua Pria Ditangkap 

Dijelaskan Syafnil bahwa dirinya juga menerima informasi sepotong-potong dari pelapor, Sumardi Syukur alias Edi Syukur. Dimana, Syafnil mendapat laporan mengenai penggelapan legalitas tanah yang dilakukan warga yang berada di area tanah yang ditanami plang tersebut. 

Tak lama, begitu mendapatkan penjelasan dari Daniel Haposan Sirait SH, penasehat hukum terlapor Sofyan Arsyad, barulah Syafnil memahami duduk perkara yang sebenarnya dan bukan penggelapan legalitas tanah.

  • Baca juga: Dua Pengedar Sabu di Kampar Dibekuk, Pemasok Asal Pekanbaru Diburu

Dari keterangan Daniel Haposan Sirait SH, disebutkan bahwa pelapor atau Sumardi Syukur adalah orang yang dikuasakan oleh Suci Sartini dan mengklaim secara pribadi kepemilikan tanah tersebut. Padahal tanah itu sudah sah menjadi milik Sofyan Arsyad, kliennya. 

Berdasar pada putusan pengadilan yang menyatakan kliennya menang di tingkat I yakni dalam Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan perkara No.88 K/Pdt.G/2018/PN.Pbr tanggal 19 Desember 2018. Kemudian menang di tingkat II yakni berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan perkara No. 71/PDT/2019/PT.Pbr tanggal 26 Juni 2019 serta diperkuat pula dengan kemenangan di tingkat III atau berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 1883 K/PDT/2020 tanggal 13 Agustus 2020.

  • Baca juga: Polda Riau Bongkar Sawmill Ilegal di Kampar, Sita Ratusan Batang Kayu Hasil Illegal Logging

Dengan kemenangan hingga di tingkat kasasi tersebut, Daniel juga menegaskan bahwa objek tanah yang menjadi sengketa itu terbukti telah dijual oleh Sumardi beserta isteri pertamanya atas nama Ngatiyem sewaktu masih hidup pada tahun 1978 silam dengan cara dilakukan pembayaran sebanyak 4 kali yaitu kwitansi pertama tanggal 3 Juni 1978, kwitansi kedua tanggal 5 Juni 1978, kwitansi ketiga di tanggal 25 Juli 1978 dan kwitansi keempat tanggal 30 Juli 1978 kepada Almarhum Muhammad Arsyad atau ayah dari kliennya. 

Objek tanah tersebut langsung dikuasai oleh almarhum ayah kliennya sampai sekarang. Bahkan hakim pun menegaskan jual beli tersebut tidak pernah dipermasalahkan oleh Sumardi dan Ngatiyem selaku isteri pertama Sumardi.

  • Baca juga: Digerebek di Rumah, Pengedar Sabu di Tapung Dibekuk! Polisi Sita 28 Paket Sabu, Pemasok Kini Diburu

"Dengan kata lain berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 1883 K/PDT/2020 tanggal 13 Agustus 2020, maka Suci Sartini atau yang diwakilkan oleh Sumardi Syukur alias Edi Syukur itu tidak berhak lagi atas tanah objek sengketa. Kami sebagai penasehat hukum klien kami atau terlapor, juga meminta pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Bukit Raya untuk memerintahkan pelapor mencabut plang dan seng yang dipasangnya di objek tanah tersebut," terang Daniel Haposan Sirait SH, Penasehat Hukum pelapor Syofian Arsyad.

Sementara itu, PH terlapor, Ikrar Dianys Pratama Putra, SH yang juga Wakil Ketua DPC Hanura Pekanbaru, menegaskan bahwa dari seluruh fakta dan berdasarkan putusan persidangan sampai di kasasi, maka membuktikan seluruh pernyataan Suci Sartini atau yang diwakilkan oleh Sumardi Syukur didramatisir yang seolah merupakan korban dalam masalah kepemilikan tanah. 

  • Baca juga: Digerebek di Kamar, Dua Pengguna Sabu di Bangkinang Kota Diciduk Satresnarkoba Polres Kampar

Padahal sudah sangat jelas terbukti dasar kepemilikan tanah kliennya adalah sah dan benar serta sudah sewajarnya kliennya merasakan dirugikan atas perbuatan Suci Sartini atau yang diwakilkan oleh Sumardi Syukur dimana mereka menutupi seng dan memasang plang di objek tanah tanpa dasar hukum yang jelas.

Ia menilai, dalil yang digunakan Sumardi Syukur atau Edi Syukur berulangkali mengatakan surat keterangan usaha sebidang tanah atas nama Sumardi adalah palsu pada saat membuat laporan di Polsek Bukit Raya jelas-jelas sangat menyesatkan dan merugikan kliennya, Sofyan Arsyad.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    Dugaan Korupsi PJ Kades Serosah Viral, Kejari Sarankan Warga Buat Laporan Resmi

    Jumat, 20 Okt 2023 | 12:13 WIB
  • Ekbis

    Disbun Bengkalis Salurkan Bibit Kelapa Sawit Unggulan 

    Jumat, 20 Okt 2023 | 09:22 WIB
  • Ekbis

    Diskanlut Riau Gelar Lomba Memasak Ikan 

    Jumat, 20 Okt 2023 | 07:59 WIB
  • Ekbis

    Bupati Bengkalis Segera Wujudkan Mimpi Warga Duri

    Kamis, 19 Okt 2023 | 22:38 WIB
  • Nasional

    SMAN 5 Pekanbaru Tuan Rumah FPN

    Kamis, 19 Okt 2023 | 21:29 WIB

Terpopuler

  • #1

    GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini

    Jumat, 24 Jul 2026 - 19:33 WIB
  • #2

    Semarak HUT RI, Komunitas DJ Riau Gelar Megamix Competition di Pekanbaru

    Kamis, 16 Jul 2026 - 21:32 WIB
  • #3

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 - 15:19 WIB
  • #4

    Pesta Narkoba di Kafe Wulan Kampar Jadi Sorotan, Penanganan BNNP Riau Dipertanyakan

    Rabu, 22 Jul 2026 - 13:41 WIB
  • #5

    Polsek Batu Hampar Kawal Ketat Lahan Jagung 2 Hektare, Perkuat Ketahanan Pangan di Rokan Hilir

    Minggu, 19 Jul 2026 - 11:54 WIB

SOROTAN

  • Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 | 19:06 WIB
  • Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 | 15:50 WIB
  • Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 | 17:51 WIB

HUKRIM

  • Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, Sindikat Internasional Dibongkar

    Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, Sindikat Internasional Dibongkar

    Rabu, 29 Jul 2026 | 11:08 WIB
  • 7 Kg Sabu Disembunyikan di Kebun Sawit, Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus 3 Pengedar

    7 Kg Sabu Disembunyikan di Kebun Sawit, Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus 3 Pengedar

    Selasa, 28 Jul 2026 | 17:37 WIB
  • Napi Kabur Diduga Jadi Otak Penyelundupan Sabu ke Jakarta, Polda Riau Bongkar Jaringan dari Bandara SSK II

    Napi Kabur Diduga Jadi Otak Penyelundupan Sabu ke Jakarta, Polda Riau Bongkar Jaringan dari Bandara SSK II

    Senin, 27 Jul 2026 | 15:16 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com