Home › Hukum › Polsek Kandis Ringkus Tiga Pelaku Penyalahgunaan NarkobaÂ
Informasi Dari Kecurigaan WargaÂ
Polsek Kandis Ringkus Tiga Pelaku Penyalahgunaan NarkobaÂ
Keterangan Foto: Unit Reskrim Polsek Kandis, Dibawah instruksi Kapolsek Kandis, Kompol David Ricardo S.I.K, menangkap tiga pelaku transaksi narkotika jenis sabu.
KANDIS, Tabloid Diksi – Unit Reskrim Polsek Kandis Polres Siak menangkap tiga orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu di Simpang Kaleng Kampung Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Sabtu (21/10/23).
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K, M.S.I melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo, S.I.K dalam keterangannya menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat dimana lokasi yang dicurigai kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
- Baca juga:
”Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra, SH, MH dan personil unit Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut,” terang Kompol David Richardo.
Lebih lanjut ia menerangkan hasil penyelidikan pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 00.30 WIB Kanit Reskrim dan personil unit Reskrim Polsek Kandis melihat aktifitas dua orang pria yang mencurigakan, kemudian Kanit Reskrim dan personil unit Reskrim Polsek Kandis mendatangi kedua pria tersebut yang mana ciri-ciri keduanya sesuai dengan pelaku penyalahgunaan narkotika yang sedang dalam penyelidikan.
Dari informasi masyarakat kemudian Kanit Reskrim dan personil unit Reskrim Polsek Kandis menangkap dua orang pria tersebut yakni J dan Z.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku ditemukan tiga paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam silikon hand phone milik Z, kemudian dilakukan interogasi kepada Z darimana ia mendapatkan tiga paket diduga sabu tersebut, dan diakuinya paket diduga sabu itu berasal dari A.
Dari keterangan Z kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap A, dari penggeledahan ditemukan uang sejumlah Rp 400.000 dari Z untuk pembelian tiga paket diduga narkotika jenis sabu.
Dari ketiga diduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kandis untuk penyidikan lebih lanjut.
Selain itu personil unit Reskrim Polsek Kandis mengamankan barang bukti lainnya seperti hand phone yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain yang diduga terkait tindak pidana tersebut.
”Kami menghimbau kepada masyarakat apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat,” ujar Kompol David Richardo, S.I.K Kapolsek Kandis.






Komentar Via Facebook :