https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Babak Baru Polda Riau: Herry Heryawan ke Mabes, Arman Achdiat Ambil Alih Tongkat Komando •   DBH Migas Siak Cuma Rp40 Miliar di Proyeksi APBN 2027, BEM UHTP Pertanyakan Formula Kemenkeu •   Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Sungai Sialang, Polisi Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtibmas •   Cegah Balap Liar dan Geng Motor, URC Raga Polres Kampar Sisir Bangkinang hingga Gerbang Tol
Home › Politik › Tanggapi PH dan PA Bupati Kuansing, Eks DPRD Kuansing : Mereka Lucu dan Terkesan Tak Paham Fungsi Legislatif
Politik
Kuansing

Politik

Tanggapi PH dan PA Bupati Kuansing, Eks DPRD Kuansing : Mereka Lucu dan Terkesan Tak Paham Fungsi Legislatif

Senin, 23 Oktober 2023 | 12:28 WIB,  
Tanggapi PH dan PA Bupati Kuansing, Eks DPRD Kuansing : Mereka Lucu dan Terkesan Tak Paham Fungsi Legislatif

Keterangan Foto:

KUANSING, Tabloid Diksi - Pasca dikeluarkannya 12 rekomendasi terkait kepemimpinan Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang dinilai arogan dan ugal-ugalan yang berdampak negatif terhadap tidak kondusifnya penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Kuantan Singingi. Menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak. Salahsatunya dari Anggota DPRD Kuansing dua periode 2009-2014 dan 2014-2019, Andi Nurbai SP.


    Baca juga:
  • Komisi III DPR Akan Kawal Kepemimpinan Kapolri Baru

  • DPR Tetapkan Komisi IV Sebagai Mitra Kerja Badan Otorita Pantura Jawa

  • DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU Desain Industri

Ia menanggapi pernyataan Praktisi Hukum (PH) Kuansing Citra Abdillah SH MH dan Penasehat Ahli (PA) Bupati Kuansing Aherson SSos MSi. Kedua orang yang dikenal dekat dengan Bupati Kuansing ini menilai, bahwa tidak ada pasal dari UU 23 tahun 2014 yang dilanggar Bupati Kuansing, sehingga menurut keduanya tidak bisa dimakzulkan. Andi Nurbai pun memberi wejangan kepada keduanya.


"Saya menilai, mereka lucu dan terkesan tidak paham. Ini karena mereka terlalu dini menyimpulkan soal tidak ada pasal pelanggaran yang dilakukan Bupati Kuansing terhadap rekomendasi DPRD Kuansing itu," kata Andi Nurbai kepada wartawan, Minggu (22/10/2023).


DPRD Kuansing ini, kata Andi Nurbai, baru menggelar rapat bersama pimpinan dan 6 fraksi. Dan mereka telah mengeluarkan sebanyak 12 rekomendasi perihal yang dinilai mengganggu kondusifitas pemerintahan daerah. Ia menyarankan, harusnya PH dan PA Bupati Kuansing Aherson membiarkan saja DPRD Kuansing bekerja sesuai mekanisme yang ada.

"Ini kan baru dugaan temuan DPRD Kuansing. Ini awal. Kan masih ada tahapan-tahapan yang harus dilewati untuk pembuktian rekomendasi ini. Biarkan DPRD bekerja. Jangan cepat PH dan PA itu menyimpulkan tidak ada pasal yang dilanggar. Seperti kebakaran jenggot aja," kata Andi Nurbai.


Guna membuktikan temuan DPRD Kuansing, menurut mantan Politisi PAN Kuansing ini, lembaga DPRD atau lembaga legislatif bisa menggunakan hak-haknya yang telah diatur UU.


"Kan nanti DPRD bisa gunakan hak-haknya. Ada hak interpelasi dan hak angket yang bisa digunakan untuk menindaklanjuti rekomendasi ini. Jadi, tunggu saja itu. Biarkan DPRD bekerja," ujarnya.


Diketahui, hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Bupati mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Kabupaten Kuantan Singingi.


"Dan setelah itu DPRD Kuansing bisa menggunakan hak angketnya atas 12 rekomendasi tersebut setelah menggunakan hak interpelasinya. Tahapan ini harus dilalui," ungkap Andi Nurbai.


Lalu. Hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah daerah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.


"Ini adalah hak yang bisa digunakan kawan-kawan di DPRD nantinya. Dan apabila nanti ditemukan adanya dugaan pelanggaran UU atau aturan yang dilakukan Bupati Kuansing yang berdampak terhadap terganggunya kondusifitas penyelenggaraan pemerintahan. Ini baru pengusulan pemakzulan ke Mahkamah Agung," dijelaskan Andi Nurbai.


Maka Andi Nurbai nenilai, PH dan PA Bupati Kuansing itu buat lucu, aneh dan terkesan tidak paham regulasi hak-hak DPRD. Hal ini diduga Andi Nurbai, mereka dari eksekutif kelimpungan melihat langkah yang dilakukan 6 fraksi di DPRD Kuansing itu. Ada Fraksi Golkar, F-PDIP, F-PPP, F-PKB, F-NasDem dan F-PKS Hanura. Menyisakan 3 fraksi yang belum menyatakan sikap, masing-masing F-Gerindra, F-Demokrat dan F-PAN.


"Ini ada 6 fraksi. Bukan main-main ini. Masak Pak Aherson yang sudah pernah di legislatif tidak memahami ini. Lucu juga kan. Aneh kan. Ini karena tidak paham atau apa?," sindir Andi Nurbai.


Karena PH dan PA Bupati Kuansing terlalu cepat menanggapi soal warning 6 fraksi DPRD Kuansing kepada Bupati Kuansing, Andi Nurbai menilai, bahwa eksekutif terganggu dengan langkah itu.


"Ini seperti mereka kebakaran jenggot aja. Jadi, langsung berstatemen seperti orang tidak paham aturan dan fungsi dan hak-hak dewan. Apalagi Suadara Aherson. Dia harusnya paham itu," tuding Andi Nurbai.


Apalagi Aherson ini, kata Andi Nurbai, adalah Bacaleg dari PKB. Sementara, PKB mendukung dan bersepakat mengeluarkan rekomendasi tersebut.


"Ini juga lucu dan terlihat apa itu namanya. Dia kan bacaleg PKB. Sedangkan PKB kan mendukung itu. Kenapa bisa statemen seperti itu," sindir Pendiri PAN Kuansing ini.(***)

Editor : Noperman SPd

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Fun Run Ramaikan HUT ke-73 IDI 

    Senin, 23 Okt 2023 | 08:46 WIB
  • Ekonomi

    BPHTB Pekanbaru Dominasi Pendapatan Pajak Daerah 

    Minggu, 22 Okt 2023 | 22:23 WIB
  • Nasional

    Polres Dumai Helat Rutin "MINGGU KASIH"

    Minggu, 22 Okt 2023 | 21:16 WIB
  • Sport

    Kadispora Pekanbaru Resmi Buka Event Al Azru Cup 7 

    Minggu, 22 Okt 2023 | 14:29 WIB
  • Peristiwa

    Ambruk, Jembatan Perawang Segera Diperbaiki   

    Minggu, 22 Okt 2023 | 13:21 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #7

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #8

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB
  • #9

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB

HUKRIM

  • Polisi Bekuk Eks Kepala MI Tahfiz di Tambang, 3 Murid Melapor dan Korban Diduga Capai 20 Orang

    Polisi Bekuk Eks Kepala MI Tahfiz di Tambang, 3 Murid Melapor dan Korban Diduga Capai 20 Orang

    Jumat, 02 Okt 2026 | 16:50 WIB
  • Sabu 2,25 Gram Disimpan di Dompet Silver, Residivis Narkoba Dicokok Polsek Perhentian Raja

    Sabu 2,25 Gram Disimpan di Dompet Silver, Residivis Narkoba Dicokok Polsek Perhentian Raja

    Jumat, 02 Okt 2026 | 10:16 WIB
  • Undercover Buy di Parkiran Hotel, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Ringkus MIF dan Sita 122 Pil Ekstasi

    Undercover Buy di Parkiran Hotel, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Ringkus MIF dan Sita 122 Pil Ekstasi

    Kamis, 01 Okt 2026 | 16:13 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com