https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   DPC PSI Kecamatan Binawidya Berbagi di Bulan Ramadhan, Hadir untuk Masyarakat Kurang Mampu •   Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan •   Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam •   Lurah Pujud Selatan Dan Tim Pengerak PKK Berserta Jajarannya, Berbagi Takjil Kepada Warga Yang melintas
Home › Pemerintah › Kadisnakertrans Riau Imron Rosyadi: Ada Wajib Lapor Loker
Pemerintah
Pekanbaru

Pelayanan Informasi Pasar Kerja

Kadisnakertrans Riau Imron Rosyadi: Ada Wajib Lapor Loker

Selasa, 24 Oktober 2023 | 18:36 WIB,  
Penulis : Redaksi
Kadisnakertrans Riau Imron Rosyadi: Ada Wajib Lapor Loker

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Imron Rosyadi

PEKANBARU - Pelaporan lowongan pekerjaan dinilai penting karena lowongan pekerjaan merupakan bagian dari pelayanan informasi pasar kerja di mana informasi pasar kerja tersebut merupakan bagian dari pelayanan penempatan tenaga kerja.

Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam satu kesatuan pasar kerja maka telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 57 tahun 2023 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan.

  • Baca juga: Safari Ramadhan di Masjid Al Ikram, Wako Agung Paparkan Capaian Setahun Kepemimpinan

"Sekarang ada wajib lapor lowongan pekerjaan (loker), jika tidak dilaporkan nanti akan ada sanksi adminsiratif," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Imron Rosyadi di Pekanbaru, Senin (23/10/2023).

"Jadi kalau cuma merekrut aja dan tidak melaporkan akan ada sanksinya," tambahnya.

  • Baca juga: Pererat Ukhuwah Menyambut Ramadan, Wako Pekanbaru Gelar Silaturahmi dengan Forcintaku

Ia mengungkapkan bahwa aturan tersebut berlaku untuk semua perusahaan yang ada di seluruh Indonesia yang membuka lowongan pekerjaan.

"Jika rekruitmennya dari pusat, mereka tetap melaporkan lowongan pekerjaan tersebut melalui sistem," imbuhnya.

  • Baca juga: Jalan 70 Tenayan Raya Bakal Dilebarkan, Pemko Mulai Review 2026

Imron menjelaskan bahwa sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, pelayanan penempatan tenaga kerja dilakukan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan Pemberi Kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan, serta Pemberi Kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan.

Kemudian pelaporan lowongan pekerjaan, sebagaimana diatur pada Pasal 5, paling sedikit memuat 4 (empat) unsur informasi, antara lain identitas Pemberi Kerja, nama jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, masa berlaku lowongan pekerjaan dan informasi jabatan.

  • Baca juga: Markarius Anwar Pantau Langsung Penyaluran MBG Perdana di TK Negeri 6 Pekanbaru

Diantaranya usia, jenis kelamin, pendidikan, keterampilan atau kompetensi, pengalaman kerja, upah atau gaji, domisili wilayah kerja dan informasi lain terkait jabatan yang diperlukan.

"Hal lain yang diatur dalam Perpres No. 57 Tahun 2023 yakni penggunaan informasi lowongan pekerjaan yang bersifat terbuka dan dapat dimanfaatkan oleh pencari kerja, Pemberi Kerja, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah," pungkasnya.

  • Baca juga: Pemko Pekanbaru Pastikan Program Berobat Gratis UHC Berlanjut

Tujuan dari aturan ini tentunya untuk memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan, memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan, perencanaan tenaga kerja, Penempatan Tenaga Kerja, pelaporan informasi pasar kerja, analisis pasar kerja, analisis jabatan, analisis kebutuhan pelatihan dan pelaksanaan program jaminan kehilangan pekerjaan. **

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi RiauImron Rosyadi
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pemerintah

    Disnakertrans Riau Tidak Ingin Riau Job Fair Sekedar Formalitas

    Kamis, 24 Agu 2023 | 14:11 WIB

Terpopuler

  • #1

    Unggahan Dugaan Penyelewengan di UPT SDN 011 Simalinyang: Kepala Sekolah di Minta Klarifikasi dan Bertanggung Jawab!

    Selasa, 10 Mar 2026 - 12:30 WIB
  • #2

    DPC PSI Kecamatan Binawidya Berbagi di Bulan Ramadhan, Hadir untuk Masyarakat Kurang Mampu

    Rabu, 18 Mar 2026 - 06:30 WIB
  • #3

    Polda Riau Bagikan Takjil di Kampus, Pererat Silaturahmi dengan Mahasiswa

    Rabu, 11 Mar 2026 - 23:10 WIB
  • #4

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 - 18:32 WIB
  • #5

    Kapolres Kampar Tanam Pohon Kenitu dari Kapolda Riau, Dukung Pelestarian Lingkungan

    Rabu, 11 Mar 2026 - 15:35 WIB

SOROTAN

  • Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Selasa, 17 Mar 2026 | 07:05 WIB
  • Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 | 18:32 WIB
  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
  • 4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    Selasa, 03 Mar 2026 | 12:30 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com