https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Akhir Pekan, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli dan Pengaturan Lalu Lintas Hingga Malam Hari •   Kapolsek Tapung  Turun dan Tinjau Lahan Jagung Tumpang Sari Seluas 2 Hektare di Desa Sumber Makmur •   Jumat Curhat Polsek Batu Hampar, Warga Sampaikan Keluhan Langsung, Polisi Gerak Cepat Jaga Kamtibmas •   Gagal Lolos X-Ray! Kurir Asal Aceh Ditangkap di Bandara Pekanbaru, 2 Kg Sabu Tujuan Jakarta Disita
Home › Hukrim › Kejati Riau Ajukan Penghentian Penuntutan 2 Perkara ke Kejagung 
Hukrim
Pekanbaru

Kejari Dumai dan Rohil Terbitkan SKP2

Kejati Riau Ajukan Penghentian Penuntutan 2 Perkara ke Kejagung 

Rabu, 25 Oktober 2023 | 15:08 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Kejati Riau Ajukan Penghentian Penuntutan 2 Perkara ke Kejagung 

Kejaksaan Tinggi Riau melakukan Video Conference bersama Kejari Dumai dan Kejari Rohil dalam Pengajuan Penghentian Penuntutan ke Kejaksaan Agung.

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin SH. MH, melaksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif di Ruang Rapat bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau, Video Conference berlangsung pukul 08.00 WIB, Rabu (25/10/2023) pagi.

Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin SH. MH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus SH, dan Koordinator bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Sunandar Pramono SH. MH.

  • Baca juga: Kasus Pemerasan ASN di Pekanbaru Terungkap, Tersangka Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif :

KEJAKSAAN NEGERI DUMAI

An. Tersangka Jhonter Makmur Pardede Alias Jo Bin Gotti Pardede yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHPidana.

  • Baca juga: Polda Riau Bongkar Mafia BBM Subsidi di Rohil, Tiga Tersangka Dibekuk, Dua Truk Tangki Disita

Kasus Posisi :

Berawal dari saksi Nur Syamsi yang bekerja di toko SAF Ponsel 3 didatangi oleh 2 (dua) orang laki-laki yang ingin menjual sebuah Handphone merk Oppo A16 warna Biru Mutiara tanpa di lengkapi kotak maupun bon/faktur pembelian awal, selanjutnya saksi Nur Syamsi menghubungi atasannya yaitu terdakwa dan menjelaskan kepada terdakwa bahwa Handphone Oppo A16 yang akan dijual masih dalam kondisi bagus dan penjualnya beralasan menjual handphonenya untuk biaya sekolah anak, selanjutnya terjadi tawar menawar harga hingga pada akhirnya terdakwa menawarkan dengan harga Rp780.000,00 (tujuh ratus delapan puluh ribu rupaih) dan penjual setuju dengan harga tersebut;

Handphone Oppo A16 tersebut sudah laku terjual kepada saksi Ilham Aditya dengan harga Rp1.275.000,00 (satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sehingga terdakwa memperoleh keuntungan dari penjualan Handphone OPPO A16 sebesar Rp495.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).

  • Baca juga: Satres Narkoba Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 31 Paket Siap Edar

Terdakwa awalnya merasa curiga dengan seseorang yang menjual Handphonenya tersebut tanpa bukti kepemilikan kotak atau bon/faktur pembelian, namun terdakwa tetap membelinya;

Handphone Oppo A16 yang dibeli terdakwa dari seseorang di toko SAF 3 milik terdakwa bukan merupakan milik orang tersebut, melainkan milik saksi Muhammad Alfian yang dibuktikan dengan 1 (satu) buah kotak handphone Oppo A16 Warna Biru Mutiara yang disita secara sah menurut hukum dimana handphone tersebut sebelumnya telah diambil orang dari dalam rumah saksi Muhammad Alfian di Jalan Soekarno Hatta Gang Kelapa RT 006 Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekira pukul 02.30 WIB. Handphone milik saksi Muhammad Alfian tersebut bernilai sekitar Rp1.275.000,00 (satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

  • Baca juga: Perang Lawan Narkoba, Dua Bandar Narkoba di Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat Dibekuk Polisi

Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif :

KEJAKSAAN NEGERI ROKAN HILIR

An. Tersangka DELIANUS ZEBUA yang disangka melanggar Pasal 374 KUHPidana.

  • Baca juga: Kapolsek Batu Hampar Ingatkan Bahaya Bullying dan Narkoba Saat MPLS


Kasus Posisi :

Bermula pada hari Jumat, tanggal 25 Agustus 2023 yaitu pada siang hari saat Tersangka sedang menjalankan tugas pekerjaannya sebagai Buruh Panen di PT GUNUNG MAS RAYA, Terdakwa sambil memanen tandan buah sawit juga memungut brondolan buah sawit yang jatuh dan dimasukkan dalam karung-karung, selanjutnya tandan buat sawit itu dimasukkan ke dalam truk untuk diangkut sedangkan brondolan di sembunyikan di semak - semak sekitar kebun tersebut, kemudian pada malam harinya sekitar pukul 23.00 Wib Tersangka memasuki area kebun sawit PT GUNUNG MAS RAYA melewati jalan masuk karyawan untuk memindahkan brondolan sawit yang telah ada dalam karung-karung goni, lalu saat Saksi AZIS PURNOMO dan Saksi MIFTAHUL FAJRI yang merupakan pegawai PT. GUNUNG MAS RAYA sedang melakukan patroli di area kebun sawit PT GUNUNG MAS RAYA, kemudian Saksi AZIS PURNOMO dan Saksi MIFTAHUL FAJRI melihat Tersangka DELIANUS ZEBUA yang merupakan pegawai/petugas panen PT. GUNUNG MAS RAYA sedang mengangkat brondolan buah sawit menggunakan karung-karung goni, lalu saksi AZIS PURNOMO dan Saksi MIFTAHUL FAJRI menghampiri Tersangka, lalu Tersangka segera melarikan diri.

  • Baca juga: Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

Selanjutnya keesokan harinya pada pukul 10.00 WIB, Saksi AZIS PURNOMO dan Saksi MIFTAHUL FAJRI segera mengamankan Tersangka yang sedang berada di area kebun sawit PT GUNUNG MAS RAYA dan barang bukti berupa 46 (empat puluh enam) karung goni berisikan brondolan sawit milik PT. GUNUNG MAS RAYA untuk kemudian dibawa ke Kantor Polisi Sektor Bagan Sinembah.

Saat ditanyakan oleh penyidik Polsek Bagan Sinembah, Tersangka mengakui akan mengambil 46 (empat puluh enam) karung brondolan sawit milik PT GUNUNG MAS RAYA untuk kepada Sdra MIMIN (DPO).

  • Baca juga: Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 002/SRE-2/VIII/2023 tanggal 26 Agustus 2023 dari PT GUNUNG MAS RAYA menjelaskan Tersangka DELIANUS ZEBUA, sampai saat ini masih aktif bekerja sebagai buruh panen. Kerugian yang dialami korban senilai kurang lebih Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah).

Bahwa pengajuan 2 (dua) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

  • Baca juga: Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :

1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;

2. Tersangka belum pernah dihukum;

3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

  • Baca juga: Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;

5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;

6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;

7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

  • Baca juga: Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Dumai dan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

 

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pemerintah

    Hari Jadi Pujud Ke-21, Bupati Rohil: APBD 10 Miliar Perbaiki Jalan Air Hitam

    Rabu, 25 Okt 2023 | 15:04 WIB
  • Politik

    Walikota Dumai Nampang Foto di Kemasan Beras Bantuan 

    Rabu, 25 Okt 2023 | 13:56 WIB
  • Peristiwa

    Terduga Korupsi Tak Kunjung di Proses, Demo Jilid 2 di Kejari Minta Eks PUPR di Tetapkan Tersangka

    Rabu, 25 Okt 2023 | 10:55 WIB
  • Sorotan

    Alat Berat Rusak Jalan Hingga Sebabkan Listrik Terputus di Duga Aktivitas Ilegal

    Rabu, 25 Okt 2023 | 13:02 WIB
  • Peristiwa

    Ketua DPRD Inhil Peduli Masyarakat 

    Rabu, 25 Okt 2023 | 09:11 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agung Nugroho Punya Aset Rp18,35 Miliar Tetapi Pikul Utang Rp15 Miliar, Properti Dominan di Inhil

    Minggu, 12 Jul 2026 - 17:19 WIB
  • #2

    GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini

    Jumat, 24 Jul 2026 - 19:33 WIB
  • #3

    Dua Datuok Pasukuan Chaniago Resmi Dinobatkan, Kenegerian Rumbio Teguhkan Marwah Adat dan Warisan Leluhur

    Minggu, 12 Jul 2026 - 14:29 WIB
  • #4

    Semarak HUT RI, Komunitas DJ Riau Gelar Megamix Competition di Pekanbaru

    Kamis, 16 Jul 2026 - 21:32 WIB
  • #5

    Polsek Batu Hampar Kawal Ketat Lahan Jagung 2 Hektare, Perkuat Ketahanan Pangan di Rokan Hilir

    Minggu, 19 Jul 2026 - 11:54 WIB

SOROTAN

  • Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 | 15:19 WIB
  • Pesta Narkoba di Kafe Wulan Kampar Jadi Sorotan, Penanganan BNNP Riau Dipertanyakan

    Pesta Narkoba di Kafe Wulan Kampar Jadi Sorotan, Penanganan BNNP Riau Dipertanyakan

    Rabu, 22 Jul 2026 | 13:41 WIB
  • Disnaker Pekanbaru Kejar Perusahaan yang Belum Daftarkan Karyawan ke JKN

    Disnaker Pekanbaru Kejar Perusahaan yang Belum Daftarkan Karyawan ke JKN

    Selasa, 14 Jul 2026 | 21:56 WIB

HUKRIM

  • Gagal Lolos X-Ray! Kurir Asal Aceh Ditangkap di Bandara Pekanbaru, 2 Kg Sabu Tujuan Jakarta Disita

    Gagal Lolos X-Ray! Kurir Asal Aceh Ditangkap di Bandara Pekanbaru, 2 Kg Sabu Tujuan Jakarta Disita

    Sabtu, 25 Jul 2026 | 10:02 WIB
  • Tak Ada Ampun! Kapolda Riau Turun Langsung Usut Perusakan Mangrove 118 Hektare di Rohil

    Tak Ada Ampun! Kapolda Riau Turun Langsung Usut Perusakan Mangrove 118 Hektare di Rohil

    Jumat, 24 Jul 2026 | 16:18 WIB
  • Gudang Narkoba di Pekanbaru Digerebek, 4 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Disita, Bandar Besar Diburu

    Gudang Narkoba di Pekanbaru Digerebek, 4 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Disita, Bandar Besar Diburu

    Jumat, 24 Jul 2026 | 08:47 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com