https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   DPC PSI Kecamatan Binawidya Berbagi di Bulan Ramadhan, Hadir untuk Masyarakat Kurang Mampu •   Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan •   Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam •   Lurah Pujud Selatan Dan Tim Pengerak PKK Berserta Jajarannya, Berbagi Takjil Kepada Warga Yang melintas
Home › Hukrim › GMPL dan Gabungan Media Berencana Polisikan PT SC 
Hukrim
Pulau Jawa & Madura

Tak Jelas Klarifikasi Persoalan Limbah B3

GMPL dan Gabungan Media Berencana Polisikan PT SC 

Kamis, 26 Oktober 2023 | 11:54 WIB,  
Penulis : Redaksi
GMPL dan Gabungan Media Berencana Polisikan PT SC 

Pembuangan limbah beracun berasal dari PT SC, menjadi viral masyarakat Kota Cimahi.

Cimahi - Beberapa hari terakhir, viral kasus PT Sinar Continental Textile yang berada di Jalan Industri II Cimahi, terkait pembuangan dan pengelolaan limbah asal-asalan kepada pihak yang (diduga) tak memiliki izin pembuangan.

Diketahui, setelah melewati proses investigasi di lapangan, keterangan saksi-saksi, dan bukti-bukti foto dan video valid, PT SC diduga telak melakukan pelanggaran beberapa pasal terkait pengelolaan limbah beracun dan berbahaya (B3).

  • Baca juga: Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

Namun herannya, setiap dimintai klarifikasi oleh media, PT SC selalu saja beralibi dan mengelak, tidak pernah ada penjelasan yang benar-benar diinginkan oleh media, sebagaimana klarifikasi oleh tim gabungan media pada Selasa 24/10/23.

Alih-alih klarifikasi, Muhammad Yunus yang merupakan HRD pabrik dan bacaleg Kota Cimahi dapil 4 justru malah memanggil pihak-pihak yang sebetulnya tidak ada kaitan langsung dengan hal itu.

  • Baca juga: Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

Sebagaimana diutarakan DS, salah satu tim dari Gabungan Media,

"Kemarin (Selasa 24/10/23) kami datang meminta klarifikasi kepada perusahaan, namun bukannya malah memberikan jawaban, pihak pabrik malah memanggil Ketua RT, Bhabinmas, dan pihak Polsek setempat, buat apa?," ungkap DS.

  • Baca juga: Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

"Tentunya kami bertanya-tanya, ada apa antara pabrik dan oknum-oknum tersebut sampai-sampai mereka semua dibawa-bawa untuk menghadapi kami dari media? Mau nge-backing kah..?" lanjutnya.

"Besok Kamis, 26 Oktober 2023, kami dari GMPL dan gabungan media berencana akan buka laporan polisi di Polres Cimahi dan memberikan tembusan ke Dinas Lingkungan Hidup, melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang nyata dilakukan pabrik," tegas YSF, Bendahara GMPL.

  • Baca juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Polri Berantas Narkoba

DS yang merupakan Pemred Media Jerathukum dan anggota Dewan Pers Nusantara juga menambahkan,

"Kami dan pihak GMPL sudah memberikan waktu agar pihak PT memberikan klarifikasi yang benar dan tidak terkesan mencari-cari pembenaran," kata DS.

  • Baca juga: Diprovokasi ABS, Massa PP Rohul Kena Prank Nyaris Telan Korban Jiwa 

"Sesuai kesepakatan dengan GMPL, besok jika pihak PT tidak kooperatif, kami akan langsung membuat laporan ke Polres Kota Cimahi dan Dinas Lingkungan Hidup, bukti-bukti yang ada pada pihak GMPL sangat valid, bahkan GMPL sudah berulang kali meminta mediasi namun oleh pihak pabrik tak merespon positif," lanjutnya.

YSF dari GMPL juga mengungkapkan,

  • Baca juga: Diduga Bermasalah, Inspektorat Kuansing Akan Turunkan Tim Untuk Pemeriksa Dana BUMDes Madani

"Mereka melakukan pelanggaran pada banyak pasal terkait limbah B3, bukti foto, video, dan dokumen jelas kami pegang, hari ini Kamis (sesuai permintaan PT -red) tak ada kejelasan, kami GMPL berkolaborasi dengan gabungan media akan proses hukum," paparnya.

Sebagai penutup, ditegaskan YSF,

  • Baca juga: Garap Hutan Margasatwa Rimbang Baling Desa Kuntu Darussalam, Masyarakat Ironis Pemilik Lahan Tidak Ditahan !

"GMPL dan media akan terus mendesak Polres Kota Cimahi dan DLH Cimahi untuk mengaudit dan memeriksa, apabila terbukti bersalah dari proses hukum, segel dan tutup PT SC.

"Jerat dan tangkap semua mafia-mafia dalam PT yang terlibat soal limbah ini," ujar YSF menutup penegasannya.

  • Baca juga: PN Pekanbaru Tunda Kasus Hotel Kuansing, AMUK : "Masyarakat Menunggu Putusan Pengadilan

Sejatinya, pihak PT SC hendaknya bijak memberikan klarifikasi yang benar dan tidak mecla-mecle terkait kasus ini, serta menepati janji dari waktu yang ditentukan karena dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pabrik memiliki bukti-bukti valid dan dapat ditampilkan, dijelaskan, dan dihadirkan jika memang harus melalui proses hukum. Namun apabila pihak PT tetap tidak kooperatif, maka konsekuensi hukum akan berjalan semestinya, termasuk pelanggaran dari sisi jurnalistik yakni UU Pers pasal 18 ayat 1 tentang menghalang-halangi tugas pokok pers. **

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pemerintah

    Sei Intan Masuk Nominasi Desa Anti Korupsi 

    Kamis, 26 Okt 2023 | 10:49 WIB
  • Nasional

    Polres Inhil Jalin Koordinasi dengan KPU dan Bawaslu 

    Kamis, 26 Okt 2023 | 08:02 WIB
  • Hukrim

    Kejati Riau Ajukan Penghentian Penuntutan 2 Perkara ke Kejagung 

    Rabu, 25 Okt 2023 | 15:08 WIB
  • Pemerintah

    Hari Jadi Pujud Ke-21, Bupati Rohil: APBD 10 Miliar Perbaiki Jalan Air Hitam

    Rabu, 25 Okt 2023 | 15:04 WIB
  • Politik

    Walikota Dumai Nampang Foto di Kemasan Beras Bantuan 

    Rabu, 25 Okt 2023 | 13:56 WIB

Terpopuler

  • #1

    Unggahan Dugaan Penyelewengan di UPT SDN 011 Simalinyang: Kepala Sekolah di Minta Klarifikasi dan Bertanggung Jawab!

    Selasa, 10 Mar 2026 - 12:30 WIB
  • #2

    Polda Riau Bagikan Takjil di Kampus, Pererat Silaturahmi dengan Mahasiswa

    Rabu, 11 Mar 2026 - 23:10 WIB
  • #3

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 - 18:32 WIB
  • #4

    DPC PSI Kecamatan Binawidya Berbagi di Bulan Ramadhan, Hadir untuk Masyarakat Kurang Mampu

    Rabu, 18 Mar 2026 - 06:30 WIB
  • #5

    Kapolres Kampar Tanam Pohon Kenitu dari Kapolda Riau, Dukung Pelestarian Lingkungan

    Rabu, 11 Mar 2026 - 15:35 WIB

SOROTAN

  • Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Selasa, 17 Mar 2026 | 07:05 WIB
  • Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 | 18:32 WIB
  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
  • 4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    Selasa, 03 Mar 2026 | 12:30 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com