Home › Hukum › GMPL dan Gabungan Media Berencana Polisikan PT SCÂ
Tak Jelas Klarifikasi Persoalan Limbah B3
GMPL dan Gabungan Media Berencana Polisikan PT SCÂ
Keterangan Foto: Pembuangan limbah beracun berasal dari PT SC, menjadi viral masyarakat Kota Cimahi.
Cimahi - Beberapa hari terakhir, viral kasus PT Sinar Continental Textile yang berada di Jalan Industri II Cimahi, terkait pembuangan dan pengelolaan limbah asal-asalan kepada pihak yang (diduga) tak memiliki izin pembuangan.
Diketahui, setelah melewati proses investigasi di lapangan, keterangan saksi-saksi, dan bukti-bukti foto dan video valid, PT SC diduga telak melakukan pelanggaran beberapa pasal terkait pengelolaan limbah beracun dan berbahaya (B3).
- Baca juga:
Namun herannya, setiap dimintai klarifikasi oleh media, PT SC selalu saja beralibi dan mengelak, tidak pernah ada penjelasan yang benar-benar diinginkan oleh media, sebagaimana klarifikasi oleh tim gabungan media pada Selasa 24/10/23.
Alih-alih klarifikasi, Muhammad Yunus yang merupakan HRD pabrik dan bacaleg Kota Cimahi dapil 4 justru malah memanggil pihak-pihak yang sebetulnya tidak ada kaitan langsung dengan hal itu.
Sebagaimana diutarakan DS, salah satu tim dari Gabungan Media,
"Kemarin (Selasa 24/10/23) kami datang meminta klarifikasi kepada perusahaan, namun bukannya malah memberikan jawaban, pihak pabrik malah memanggil Ketua RT, Bhabinmas, dan pihak Polsek setempat, buat apa?," ungkap DS.
"Tentunya kami bertanya-tanya, ada apa antara pabrik dan oknum-oknum tersebut sampai-sampai mereka semua dibawa-bawa untuk menghadapi kami dari media? Mau nge-backing kah..?" lanjutnya.
"Besok Kamis, 26 Oktober 2023, kami dari GMPL dan gabungan media berencana akan buka laporan polisi di Polres Cimahi dan memberikan tembusan ke Dinas Lingkungan Hidup, melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang nyata dilakukan pabrik," tegas YSF, Bendahara GMPL.
DS yang merupakan Pemred Media Jerathukum dan anggota Dewan Pers Nusantara juga menambahkan,
"Kami dan pihak GMPL sudah memberikan waktu agar pihak PT memberikan klarifikasi yang benar dan tidak terkesan mencari-cari pembenaran," kata DS.
"Sesuai kesepakatan dengan GMPL, besok jika pihak PT tidak kooperatif, kami akan langsung membuat laporan ke Polres Kota Cimahi dan Dinas Lingkungan Hidup, bukti-bukti yang ada pada pihak GMPL sangat valid, bahkan GMPL sudah berulang kali meminta mediasi namun oleh pihak pabrik tak merespon positif," lanjutnya.
YSF dari GMPL juga mengungkapkan,
"Mereka melakukan pelanggaran pada banyak pasal terkait limbah B3, bukti foto, video, dan dokumen jelas kami pegang, hari ini Kamis (sesuai permintaan PT -red) tak ada kejelasan, kami GMPL berkolaborasi dengan gabungan media akan proses hukum," paparnya.
Sebagai penutup, ditegaskan YSF,
"GMPL dan media akan terus mendesak Polres Kota Cimahi dan DLH Cimahi untuk mengaudit dan memeriksa, apabila terbukti bersalah dari proses hukum, segel dan tutup PT SC.
"Jerat dan tangkap semua mafia-mafia dalam PT yang terlibat soal limbah ini," ujar YSF menutup penegasannya.
Sejatinya, pihak PT SC hendaknya bijak memberikan klarifikasi yang benar dan tidak mecla-mecle terkait kasus ini, serta menepati janji dari waktu yang ditentukan karena dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pabrik memiliki bukti-bukti valid dan dapat ditampilkan, dijelaskan, dan dihadirkan jika memang harus melalui proses hukum. Namun apabila pihak PT tetap tidak kooperatif, maka konsekuensi hukum akan berjalan semestinya, termasuk pelanggaran dari sisi jurnalistik yakni UU Pers pasal 18 ayat 1 tentang menghalang-halangi tugas pokok pers. **





Komentar Via Facebook :