https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   HUT Polwan ke-78 di Kampar: Bukan Sekadar Syukuran, Ini Pesan Soliditas Polri •   Beli HP Diduga Hasil Curian Berujung Penangkapan •   Kualitas Udara di Enam Provinsi Memburuk, Pembelajaran 12.874 Sekolah Dialihkan ke Rumah •   Bappenas Dorong Pengembangan Green Jobs Berkualitas dan Inklusif
Home › Hukum › GMPL dan Gabungan Media Berencana Polisikan PT SC 
Hukum
Pulau Jawa & Madura

Tak Jelas Klarifikasi Persoalan Limbah B3

GMPL dan Gabungan Media Berencana Polisikan PT SC 

Kamis, 26 Oktober 2023 | 11:54 WIB,  
Penulis : Redaksi
GMPL dan Gabungan Media Berencana Polisikan PT SC 

Keterangan Foto: Pembuangan limbah beracun berasal dari PT SC, menjadi viral masyarakat Kota Cimahi.

Cimahi - Beberapa hari terakhir, viral kasus PT Sinar Continental Textile yang berada di Jalan Industri II Cimahi, terkait pembuangan dan pengelolaan limbah asal-asalan kepada pihak yang (diduga) tak memiliki izin pembuangan.

Diketahui, setelah melewati proses investigasi di lapangan, keterangan saksi-saksi, dan bukti-bukti foto dan video valid, PT SC diduga telak melakukan pelanggaran beberapa pasal terkait pengelolaan limbah beracun dan berbahaya (B3).

    Baca juga:
  • Beli HP Diduga Hasil Curian Berujung Penangkapan

  • Sabu Disimpan di Botol Bedak dan Bungkus Rokok, Dua Pelaku Diciduk Polisi

  • Remaja 16 Tahun Dijebak Kencan via WALLA, Dikeroyok dan HP Rp18 Juta Dirampas

Namun herannya, setiap dimintai klarifikasi oleh media, PT SC selalu saja beralibi dan mengelak, tidak pernah ada penjelasan yang benar-benar diinginkan oleh media, sebagaimana klarifikasi oleh tim gabungan media pada Selasa 24/10/23.

Alih-alih klarifikasi, Muhammad Yunus yang merupakan HRD pabrik dan bacaleg Kota Cimahi dapil 4 justru malah memanggil pihak-pihak yang sebetulnya tidak ada kaitan langsung dengan hal itu.

Sebagaimana diutarakan DS, salah satu tim dari Gabungan Media,

"Kemarin (Selasa 24/10/23) kami datang meminta klarifikasi kepada perusahaan, namun bukannya malah memberikan jawaban, pihak pabrik malah memanggil Ketua RT, Bhabinmas, dan pihak Polsek setempat, buat apa?," ungkap DS.

"Tentunya kami bertanya-tanya, ada apa antara pabrik dan oknum-oknum tersebut sampai-sampai mereka semua dibawa-bawa untuk menghadapi kami dari media? Mau nge-backing kah..?" lanjutnya.

"Besok Kamis, 26 Oktober 2023, kami dari GMPL dan gabungan media berencana akan buka laporan polisi di Polres Cimahi dan memberikan tembusan ke Dinas Lingkungan Hidup, melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang nyata dilakukan pabrik," tegas YSF, Bendahara GMPL.

DS yang merupakan Pemred Media Jerathukum dan anggota Dewan Pers Nusantara juga menambahkan,

"Kami dan pihak GMPL sudah memberikan waktu agar pihak PT memberikan klarifikasi yang benar dan tidak terkesan mencari-cari pembenaran," kata DS.

"Sesuai kesepakatan dengan GMPL, besok jika pihak PT tidak kooperatif, kami akan langsung membuat laporan ke Polres Kota Cimahi dan Dinas Lingkungan Hidup, bukti-bukti yang ada pada pihak GMPL sangat valid, bahkan GMPL sudah berulang kali meminta mediasi namun oleh pihak pabrik tak merespon positif," lanjutnya.

YSF dari GMPL juga mengungkapkan,

"Mereka melakukan pelanggaran pada banyak pasal terkait limbah B3, bukti foto, video, dan dokumen jelas kami pegang, hari ini Kamis (sesuai permintaan PT -red) tak ada kejelasan, kami GMPL berkolaborasi dengan gabungan media akan proses hukum," paparnya.

Sebagai penutup, ditegaskan YSF,

"GMPL dan media akan terus mendesak Polres Kota Cimahi dan DLH Cimahi untuk mengaudit dan memeriksa, apabila terbukti bersalah dari proses hukum, segel dan tutup PT SC.

"Jerat dan tangkap semua mafia-mafia dalam PT yang terlibat soal limbah ini," ujar YSF menutup penegasannya.

Sejatinya, pihak PT SC hendaknya bijak memberikan klarifikasi yang benar dan tidak mecla-mecle terkait kasus ini, serta menepati janji dari waktu yang ditentukan karena dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pabrik memiliki bukti-bukti valid dan dapat ditampilkan, dijelaskan, dan dihadirkan jika memang harus melalui proses hukum. Namun apabila pihak PT tetap tidak kooperatif, maka konsekuensi hukum akan berjalan semestinya, termasuk pelanggaran dari sisi jurnalistik yakni UU Pers pasal 18 ayat 1 tentang menghalang-halangi tugas pokok pers. **

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Daerah

    Sei Intan Masuk Nominasi Desa Anti Korupsi 

    Kamis, 26 Okt 2023 | 10:49 WIB
  • Nasional

    Polres Inhil Jalin Koordinasi dengan KPU dan Bawaslu 

    Kamis, 26 Okt 2023 | 08:02 WIB
  • Hukum

    Kejati Riau Ajukan Penghentian Penuntutan 2 Perkara ke Kejagung 

    Rabu, 25 Okt 2023 | 15:08 WIB
  • Daerah

    Hari Jadi Pujud Ke-21, Bupati Rohil: APBD 10 Miliar Perbaiki Jalan Air Hitam

    Rabu, 25 Okt 2023 | 15:04 WIB
  • Politik

    Walikota Dumai Nampang Foto di Kemasan Beras Bantuan 

    Rabu, 25 Okt 2023 | 13:56 WIB

Terpopuler

  • #1

    Ny. Kiky Boby Bantu Renovasi Masjid Nurul Hikmah Dusun V Torok, Minta Warga Doakan Kapolres Kampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 15:39 WIB
  • #2

    Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita Sabu 3,06 Gram di Batu Hampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 11:05 WIB
  • #3

    Foto Pabrik dengan Drone  Yayasan Riau Madani Dilaporkan ke Polda Riau

    Jumat, 21 Agu 2026 - 19:16 WIB
  • #4

    Hari Keempat Karhutla, Tim Gabungan Buru Hotspot Tersembunyi di Lahan Gambut Jalan Sidorukun Payung Sekaki

    Rabu, 26 Agu 2026 - 19:12 WIB
  • #5

    Polsek Payung Sekaki Tak Tunggu Asap Menebal, 300 Masker Disalurkan ke Warga

    Selasa, 25 Agu 2026 - 21:17 WIB
  • #6

    Api Lahap 1 Hektare Lahan di Payung Sekaki, Angin Kencang Bikin Pemadaman Dramatis

    Rabu, 19 Agu 2026 - 17:11 WIB
  • #7

    Asap Tipis Belum Hilang, Tim Gabungan Kembali Kepung Lahan Karhutla Payung Sekaki

    Kamis, 27 Agu 2026 - 18:11 WIB
  • #8

    Bukan Sekadar Lulus, Ebel Tinggalkan Jejak Puluhan Prestasi dari Kampar hingga Malaysia

    Minggu, 23 Agu 2026 - 18:10 WIB
  • #9

    19 Personel Gabungan Berjibaku di Lahan Gambut, 150 Ribu Liter Air Digelontorkan

    Selasa, 25 Agu 2026 - 19:11 WIB

HUKRIM

  • Beli HP Diduga Hasil Curian Berujung Penangkapan

    Beli HP Diduga Hasil Curian Berujung Penangkapan

    Kamis, 03 Sep 2026 | 07:01 WIB
  • Sabu Disimpan di Botol Bedak dan Bungkus Rokok, Dua Pelaku Diciduk Polisi

    Sabu Disimpan di Botol Bedak dan Bungkus Rokok, Dua Pelaku Diciduk Polisi

    Rabu, 02 Sep 2026 | 21:08 WIB
  • Remaja 16 Tahun Dijebak Kencan via WALLA, Dikeroyok dan HP Rp18 Juta Dirampas

    Remaja 16 Tahun Dijebak Kencan via WALLA, Dikeroyok dan HP Rp18 Juta Dirampas

    Rabu, 02 Sep 2026 | 20:49 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com