Home › Hukum › Kejari Siak Sita Aset Tersangka Korupsi Pupuk SubsidiÂ
Sempat Viral Suparmin Jalan-jalan
Kejari Siak Sita Aset Tersangka Korupsi Pupuk SubsidiÂ
Keterangan Foto: Pupuk subsidi Pemerintah
PEKANBARU, Tabloid Diksi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Siak, Riau, menyita sejumlah aset milik tersangka korupsi, Suparmin dalam kasus penyelewengan penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Siak.
Sempat viral beberapa waktu lalu, berada di perkebunan kebun sawit bersama Kapolsek Bungaraya AKP Slamet. Tersangka Suparmin saat itu tidak diborgol dan tidak memakai baju tahanan.
- Baca juga:
Kepala Kejari Siak Tri Mukti Anggoro mengatakan, hari ini pihaknya menyita sejumlah aset milik tersangka.
"Hari ini, tim penyidik Kejari Siak telah melakukan penyitaan beberapa aset bergerak ataupun tidak bergerak, terkait penanganan perkara penyelewengan penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Siak," ujar Tri Mukti.
Dijelaskannya, aset yang disita penyidik berupa 1 unit mobil Suzuki Jeep BM 1159 GB tahun 2021, dan 1 unit mobil truk colt diesel BM 8982 SE tahun 2017. Kemudian, aset tidak bergerak berupa 4 unit ruko beserta tanah seluas sekitar 320 meter persegi. Aset tersebut berlokasi di Desa Seminai, Kecamatan Kerinci Kanan, Siak.
Kemudian 1 bidang tanah dan gudang seluas 200 meter persegi di Desa Seminai serta uang tunai Rp 130 juta dan 100 dolar Amerika Serikat.
"Dari beberapa barang yang tadi kami sampaikan, itu dilakukan penyitaan dari tiga orang tersangka, yaitu Suparmin, Mina Yuniarti, dan tersangka Suarno," ujar Kajari Siak, yang juga turun langsung menyita aset tersangka.
Dikatakan Kajari, penyitaan aset dari para tersangka itu untuk memulihkan kerugian negara. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 5,4 miliar.
"Saat ini kami masih melakukan pelacakan aset terhadap beberapa aset para tersangka. Secara bertahap kami akan menarik dan menyita aset tersangka. Kemudian, beberapa rekening bank milik tersangka sudah kami lakukan pemblokiran," tegas Tri Mukti Anggoro, Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Rabu (25/10/23).






Komentar Via Facebook :