Home › Hukrim › Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Memimpin Pemusnahan Barang Bukti Inkkracht
Kolaborasi Instansi
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Memimpin Pemusnahan Barang Bukti Inkkracht

PELALAWAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melakukan pemusnahan barang bukti (Barbut) Tindak Pidana Umum (Tipidum) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkkracht), Kamis (26/10/2023). Hadir berbagai instansi menyaksikan pemusnahan Barbut digelar dihalaman kantor Kejari.
Tampak hadir saat pemusnahan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Mohammad Nasir, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi pada Kejaksaan Negeri Pelalawan, Kasubsi pada Kejaksaan Negeri Pelalawan dan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pelalawan.
-
Untuk diketahui pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkkracht) merupakan tugas dan Putusan Pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang Pidana Umum sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.
Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Mohammad Nasir, S.H., M.H., beliau berterima kasih kepada seluruh tamu yang telah hadir untuk menyaksikan dan ikut dalam kegiatan pemusnahan barang bukti pada hari ini.
Komentar Via Facebook :