https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Warga Suka Makmur Ditangkap Polsek Kampar Kiri, 4,35 Gram Sabu-sabu Ikut Diamankan! •   KUNTU DARUSSALAM: Oknum Kepala Desa Diduga Terbitkan Surat Keterangan Tanah di Lahan Suaka Margasatwa Rimbang Baling •   Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa ! •   Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?
Home › Hukrim › Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Memimpin Pemusnahan Barang Bukti Inkkracht
Hukrim
Pelalawan

Kolaborasi Instansi

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Memimpin Pemusnahan Barang Bukti Inkkracht

Kamis, 26 Oktober 2023 | 19:08 WIB,  
Penulis : Redaksi
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Memimpin Pemusnahan Barang Bukti Inkkracht

PELALAWAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melakukan pemusnahan barang bukti (Barbut) Tindak Pidana Umum (Tipidum) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkkracht), Kamis (26/10/2023). Hadir berbagai instansi menyaksikan pemusnahan Barbut digelar dihalaman kantor Kejari.

Tampak hadir saat pemusnahan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Mohammad Nasir, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi pada Kejaksaan Negeri Pelalawan, Kasubsi pada Kejaksaan Negeri Pelalawan dan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pelalawan.

  • Baca juga: Tim Hampai Polsek Kampar Kiri Tangkap Pengedar Narkoba Saat Ingin Transaksi di Gudang

Untuk diketahui pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkkracht) merupakan tugas dan Putusan Pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang Pidana Umum sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.  

Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Mohammad Nasir, S.H., M.H., beliau berterima kasih kepada seluruh tamu yang telah hadir untuk menyaksikan dan ikut dalam kegiatan pemusnahan barang bukti pada hari ini.

  • Baca juga: Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

Dan selanjutnya laporan dari Kepala Seksi PB3R Kejaksaan Negeri Pelalawan Anrio Putra, S.H., M.H., beliau menyampaikan  bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan berasal dari 88 perkara.

“Barang bukti yang ada akan dilakukan pemusnahan dengan cara dihancurkan menggunakan alat blander untuk barang bukti narkotika, dipotong, dan dibakar untuk barang bukti lainnya” ucap beliau.

  • Baca juga: Dugaan Bisnis Ilegal BBM, Pertamina dan APH Diminta Tindak Tegas !

Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti berupa narkotika dengan cara dihancurkan dengan alat blander yang dilakukan secara bersama-sama oleh para tamu yang hadir. Barang bukti Narkotika yang dilakukan pemusnahan berupa:

Barang Bukti Shabu    : sebanyak 42.66 gram, Barang Bukti Ganja    : sebanyak 44.39 gram, Barang Bukti Extaci    : sebanyak  - gram.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan melakukan pemotongan untuk barang bukti berupa senjata api, senjata tajam atau benda terbuat dari besi dan handphone. Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, terdapat barang bukti yang menyita perhatian yaitu 2 (dua) buah kulit harimau.

  • Baca juga: Istri Tragis Dibunuh Suami di Kuansing, Polisi Selidiki Kasus !

Kedua kulit harimau tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar bersama dengan barang bukti lainnya. Jumlah perkara OHARDA, KAMNEGTIBUM dan TPUL yang barang buktinya dimusnahkan pada kegiatan pemusnahan ini berjumlah 62 perkara.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut yakni Kapolres Pelalawan, Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan yang diwakili oleh Panitra, pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pelalawan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan, pihak BKSDA Kabupaten Pelalawan, pihak Kodim 0313/KPR.**

  • Baca juga: Jual Beli Chip Judi Online di Counter Handphone, Polsek Tapung Ringkus Pelaku !

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

KejaksaanPelalawanPemusnahanBuktiHukumPenegakanHukumPidanaKeadilanPelalawanPutusanPengadilanKolaborasiInstansiPemusnahanBarbutHukumTetapBarang
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    Bantu Polki Penebalan Jaga, Polwan Kuansing Lakukan Ini

    Kamis, 25 Mei 2023 | 22:24 WIB
  • Peristiwa

    Kolaborasi Instansi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan Karhutla di Kabupaten Rohul

    Jumat, 12 Mei 2023 | 22:10 WIB
  • Sorotan

    Serius Atasi Sampah, Ada Sanksi Pembuang Sampah Sembarang

    Jumat, 30 Des 2022 | 23:45 WIB
  • Hukrim

    Kepala Wilayah (DJBC) Ronny Rosfyandi; "Riau Merupakan Kawasan Strategis Untuk Masuknya Barang Selundupan,"

    Jumat, 12 Feb 2021 | 21:34 WIB
  • Hukrim

    Kapolres Kampar Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Sabu dan Daun Ganja Kering

    Rabu, 27 Jan 2021 | 18:19 WIB

Terpopuler

  • #1

    Bupati Pimpin Musrenbang RKPD 2027: DPRD Kampar Tegaskan Eksekutif Akomodir Usulan di Dapil VI !

    Kamis, 29 Jan 2026 - 20:51 WIB
  • #2

    KUNTU DARUSSALAM: Oknum Kepala Desa Diduga Terbitkan Surat Keterangan Tanah di Lahan Suaka Margasatwa Rimbang Baling

    Minggu, 08 Feb 2026 - 14:24 WIB
  • #3

    Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Selasa, 03 Feb 2026 - 13:04 WIB
  • #4

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 - 09:19 WIB
  • #5

    Warga Suka Makmur Ditangkap Polsek Kampar Kiri, 4,35 Gram Sabu-sabu Ikut Diamankan!

    Selasa, 10 Feb 2026 - 22:27 WIB

SOROTAN

  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB
  • Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Selasa, 03 Feb 2026 | 13:04 WIB
  • Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung

    Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

    Rabu, 28 Jan 2026 | 13:36 WIB

HUKRIM

  • Warga Suka Makmur Ditangkap Polsek Kampar Kiri, 4,35 Gram Sabu-sabu Ikut Diamankan!

    Warga Suka Makmur Ditangkap Polsek Kampar Kiri, 4,35 Gram Sabu-sabu Ikut Diamankan!

    Selasa, 10 Feb 2026 | 22:27 WIB
  • Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Sabtu, 17 Jan 2026 | 14:22 WIB
  • Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Kamis, 15 Jan 2026 | 01:07 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com