https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   DPC PSI Kecamatan Binawidya Berbagi di Bulan Ramadhan, Hadir untuk Masyarakat Kurang Mampu •   Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan •   Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam •   Lurah Pujud Selatan Dan Tim Pengerak PKK Berserta Jajarannya, Berbagi Takjil Kepada Warga Yang melintas
Home › Hukrim › Panggil Melalui Telepon dan Kooperatif Pelaku Tinju Karena Tagih Utang Kayu di Tahan
Hukrim
Kuansing

Polsek Kuantan Mudik

Panggil Melalui Telepon dan Kooperatif Pelaku Tinju Karena Tagih Utang Kayu di Tahan

Kamis, 26 Oktober 2023 | 23:03 WIB,  
Penulis : Redaksi
Panggil Melalui Telepon dan Kooperatif Pelaku Tinju Karena Tagih Utang Kayu di Tahan

Pelaku dugaan penganiayaan kepada pengutang kayu

Kuansing, Tabloid Diksi - Polsek Kuantan Mudik mengungkap dan mengamankan pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa A (41), Rabu (25/10/2023) pukul 17.00 WIB, kejadian TKP di Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing, adapun terduga pelaku penganiayaan tersebut ialah berinisial MD (42).

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Hendra Setiawan, SH, menjelaskan “Kronologis kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 25 oktober 2023 sekira pukul 14.00 WIB, pada saat Korban A (41) berada di Desa Kasang untuk mencari kayu peranca untuk proyek, pada saat anggota korban sedang memuat kayu peranca, datang pelaku MD (42) menghampiri korban,” jelas AKP Hendra.

  • Baca juga: Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

MD (42) kemudian menanyakan perihal hutang korban A (41), lalu A (41) menjelaskan, bahwa kalau kayunya tidak laku dan menyuruh pelaku MD (42) mengambil saja kayunya ke gudang, lalu pelaku tidak terima dengan apa yang korban katakan dan MD (42) langsung memukul pelipis korban sehingga pelipis korban berdarah dan pecah, atas kejadian tersebut korban A (41) merasa tidak senang dan melapor ke Polsek Kuantan Mudik untuk proses lebih lanjut.

“Menindaklanjuti laporan korban pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023, kemudian Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik kemudian melakukan penyelidikan dan juga melakukan pencarian terhadap diduga pelaku penganiayaan, namun pelaku MD (42) tidak ditemukan, kemudian unit reskrim mendapatkan nomor pelaku dan menelpon pelaku agar kooperatif datang ke Polsek Kuantan Mudik,”

  • Baca juga: Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

“Sekira pukul 17.00 WIB pelaku MD (42) datang sendiri ke Polsek Kuantan Mudik dan pelaku mengakui perbuatannya, sehingga pelaku langsung diamankan di Polsek Kuantan Mudik,” ungkap AKP Hendra.

“Barang bukti diamankan 1 (satu) helai baju milik korban, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) K.U.H.Pidana.” tutup AKP Hendra.**

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Polsek Kuantan MudikAKP Hendra
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Tiga Rakit Peti Hancurkan Arena Pacu Tepian H Saidina Ali

    Senin, 27 Mar 2023 | 02:46 WIB

Terpopuler

  • #1

    Unggahan Dugaan Penyelewengan di UPT SDN 011 Simalinyang: Kepala Sekolah di Minta Klarifikasi dan Bertanggung Jawab!

    Selasa, 10 Mar 2026 - 12:30 WIB
  • #2

    DPC PSI Kecamatan Binawidya Berbagi di Bulan Ramadhan, Hadir untuk Masyarakat Kurang Mampu

    Rabu, 18 Mar 2026 - 06:30 WIB
  • #3

    Polda Riau Bagikan Takjil di Kampus, Pererat Silaturahmi dengan Mahasiswa

    Rabu, 11 Mar 2026 - 23:10 WIB
  • #4

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 - 18:32 WIB
  • #5

    Kapolres Kampar Tanam Pohon Kenitu dari Kapolda Riau, Dukung Pelestarian Lingkungan

    Rabu, 11 Mar 2026 - 15:35 WIB

SOROTAN

  • Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Selasa, 17 Mar 2026 | 07:05 WIB
  • Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 | 18:32 WIB
  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
  • 4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    Selasa, 03 Mar 2026 | 12:30 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com