https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   DPC PSI Kecamatan Binawidya Berbagi di Bulan Ramadhan, Hadir untuk Masyarakat Kurang Mampu •   Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan •   Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam •   Lurah Pujud Selatan Dan Tim Pengerak PKK Berserta Jajarannya, Berbagi Takjil Kepada Warga Yang melintas
Home › Hukrim › Terungkap, Pengangkatan Kepala BPKAD Kuansing Diduga Cacat Hukum
Hukrim
Kuansing

BPKAD Kuansing

Terungkap, Pengangkatan Kepala BPKAD Kuansing Diduga Cacat Hukum

Jumat, 27 Oktober 2023 | 16:26 WIB,  
Penulis : TIM
Terungkap, Pengangkatan Kepala BPKAD Kuansing Diduga Cacat Hukum

KUANSING, Tabloid Diksi - Sudah lama berlalu. Ternyata, proses seleksi atau assesmen Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Delis Martoni sebagai Kepala Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing dinilai cacat hukum.

Pasalnya, ada persyaratan yang dikeluarkan Tim Seleksi JPTP Pemkab Kuansing yang ditemukan Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPUH) Kuansing yang dimanipulasi Delis Martoni.

  • Baca juga: Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

"Jadi, kami menilai pengangkat Delis Martoni sebagai Kepala BPKAD Kuansing itu cacat hukum," tegas Koordinator AMPUH Prigus Pendra dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/10/2023).

Adapun persyaratannya, ungkap Prigus, ada pada poin 6, yakni memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik.

  • Baca juga: Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

"Jadi, harus ada dokumen soal itu. Dokumen persyaratannya terdapat pada poin 5, dengan melampirkan surat memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang ditandangani oleh pejabat yang membidangi urusan kepegawaian paling rendah jabatan pimpinan tinggi pratama," jelas Prigus.

Lalu, pada poin 15, kata Prigus, harus ada surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dari yang bersangkutan yang ditandatangani di atas materai 10.000.

  • Baca juga: Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

"Sementara kita tahu, Delis Martoni ini pernah terpidana dua kali," ungkapnya lagi.

Delis Martoni,.disampaikan Prigus, pernah 2 kali tersandung hukum. Dipidana 2 kali dengan kasus berbeda. Masing-masing tersandung kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tahun 2010.

  • Baca juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Polri Berantas Narkoba

"Dan tersandung kasus kejahatan perkebunan tahun 2016," ungkapnya lagi.

Bahkan, dari putusan hakim, Delis ini pernah menjalani hukuman kurungan penjara.

  • Baca juga: Diprovokasi ABS, Massa PP Rohul Kena Prank Nyaris Telan Korban Jiwa 

"Ini ada dokumen putusannya dari hakim di semua tingkatan. Baik dari pengadilan. Bahkan ada putusan MA nya. Jadi, kenapa Delis Martoni bisa lolos seleksi. Ini ada permainan yang kami nilai telah melawan hukum," tegasnya.

Oleh karena itu, AMPUH akan memilih melaporkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Delis Martoni ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Kemendagri, KemanPAN-RB, KASN dan Ombudsman RI.

  • Baca juga: Diduga Bermasalah, Inspektorat Kuansing Akan Turunkan Tim Untuk Pemeriksa Dana BUMDes Madani

"Ini adalah bentuk kepeduliaan kita akan hukum. Dan jangan ada yang mencoba untuk memanipulasi ini," diingatkan Prigus.***

Editor : Noperman SPd

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Dinilai Akan Matikan Pedagang Kecil, IPPERPA Tolak Pendirian Ritel Alfamart Di Kecamatan Pangean 

    Jumat, 27 Okt 2023 | 16:03 WIB
  • TNI-Polri

    Polsek Tapung Hulu Tindaklanjuti Keluhan Warga 

    Jumat, 27 Okt 2023 | 15:02 WIB
  • Ekbis

    Pemko Pekanbaru Siap Memperbaiki Jalan Dahlia dengan Sistem Overlay

    Jumat, 27 Okt 2023 | 10:33 WIB
  • Hukrim

    Buronan Kejati Riau Diamankan Tim Tabur Kejagung RI

    Jumat, 27 Okt 2023 | 07:11 WIB
  • Parlementaria

    DPRD Riau Angkat Sumpah 2 Anggota Dewan PAW

    Kamis, 26 Okt 2023 | 23:19 WIB

Terpopuler

  • #1

    Unggahan Dugaan Penyelewengan di UPT SDN 011 Simalinyang: Kepala Sekolah di Minta Klarifikasi dan Bertanggung Jawab!

    Selasa, 10 Mar 2026 - 12:30 WIB
  • #2

    Polda Riau Bagikan Takjil di Kampus, Pererat Silaturahmi dengan Mahasiswa

    Rabu, 11 Mar 2026 - 23:10 WIB
  • #3

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 - 18:32 WIB
  • #4

    Kapolres Kampar Tanam Pohon Kenitu dari Kapolda Riau, Dukung Pelestarian Lingkungan

    Rabu, 11 Mar 2026 - 15:35 WIB
  • #5

    DPC PSI Kecamatan Binawidya Berbagi di Bulan Ramadhan, Hadir untuk Masyarakat Kurang Mampu

    Rabu, 18 Mar 2026 - 06:30 WIB

SOROTAN

  • Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Selasa, 17 Mar 2026 | 07:05 WIB
  • Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 | 18:32 WIB
  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
  • 4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    Selasa, 03 Mar 2026 | 12:30 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com