Home › Hukrim › Terungkap, Pengangkatan Kepala BPKAD Kuansing Diduga Cacat Hukum
BPKAD Kuansing
Terungkap, Pengangkatan Kepala BPKAD Kuansing Diduga Cacat Hukum

KUANSING, Tabloid Diksi - Sudah lama berlalu. Ternyata, proses seleksi atau assesmen Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Delis Martoni sebagai Kepala Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing dinilai cacat hukum.
Pasalnya, ada persyaratan yang dikeluarkan Tim Seleksi JPTP Pemkab Kuansing yang ditemukan Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPUH) Kuansing yang dimanipulasi Delis Martoni.
-
"Jadi, kami menilai pengangkat Delis Martoni sebagai Kepala BPKAD Kuansing itu cacat hukum," tegas Koordinator AMPUH Prigus Pendra dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/10/2023).
Adapun persyaratannya, ungkap Prigus, ada pada poin 6, yakni memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik.
-
"Jadi, harus ada dokumen soal itu. Dokumen persyaratannya terdapat pada poin 5, dengan melampirkan surat memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang ditandangani oleh pejabat yang membidangi urusan kepegawaian paling rendah jabatan pimpinan tinggi pratama," jelas Prigus.
Lalu, pada poin 15, kata Prigus, harus ada surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dari yang bersangkutan yang ditandatangani di atas materai 10.000.
-
Komentar Via Facebook :