Home › Hukum › Polres Rohul Ringkus Dua Bandar NarkobaÂ
Tersangka Pemilik 9 Kg Daun GanjaÂ
Polres Rohul Ringkus Dua Bandar NarkobaÂ
Keterangan Foto: Pores Rohul menangkap 2 bandar narkoba beserta barbuk 9,1 Kg daun ganja kering.
ROKAN HULU || Komitmen Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Budi Setiyono SIK MH, dalam memberantas dan memberangus peredaran narkoba jenis apapun tidak diragukan.
Terbukti, dari seruan Kapolres Rohul, Personil Sat Narkoba yang dikomandoi AKP Riza Effyandi SIK MH, berhasil membongkar Tindak Pidana (TP) penyelundupan narkotika berjenis daun ganja 9 Kilogram lebih.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono SIK MH.
- Baca juga:
“Iya Pak, dari kasus itu, Polri mengamankan Dua Orang dengan inisial HH (33) dan PU (31) diketahui Keduanya, beralamat di Huta Tinggi Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumut,” terang Kapolres melalui Kasat Resnarkoba AKP Riza Effyandi SH, Senin (30/10/23).
Penangkapan kedua tersangka berlangsung di tepi jalan yang sekaligus titik lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnya di Dusun Huta Bargot, Desa Sei Kumango, Kecamatan Tambusai, Rohul.
Pada Minggu (29/10/2023) sekitar Pukul 10.30 Wib, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/83/X/Riau/Res.Rohul/SPKT tgl 29 Oktober 2023.
“Adapun Barang Bukti berupa 10 Paket diduga Narkotika jenis Daun Ganja dibungkus Lakban Coklat, Dua Tas Rangsel, Satu Unit Handphone merek Oppo warna Dongker SIM Card 0831-5383-xxxx, Satu Unit Hand Phone Marek Nokia warna Hitam SIM Card 0813-7539-xxxx.
Satu Unit Hand Phone Merek Oppo Warna Merah dengan SIM Card 0815-3669-xxxx, Satu Unit Hand Phone mrek Nokia warna Merah dengan SIM Card hitam 0813-6254xxxx, Satu Unit Sepeda Motor Mrek Yamaha Mio soul gt dengan Nopol BB 4494 RM,” urai Kasatres Narkoba.
Dijelaskan Riza, pada Selasa 24 Oktober 2023, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat, di Dusun Huta Bargot Desa Sei Kumango Kecamatan Tambusai, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Daun Ganja Kering.
Menanggapi informasi itu, Kasat AKP Riza Effyandi SH MH memerintahkan Anggota Sat Resnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan dari kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, sekitar pukul 10.30 WIB, Minggu 29 Oktober 2023 Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul dipimpin Aipda Arif Arman SH melakukan penangkapan terhadap Terlapor yang berinisial HH dan PU Di Pinggir Jalan Dusun Huta Bargot Desa Sei Kumango Kecamatan Tambusai.
“Dari penggeledahan tempat ditemukan 10 Paket diduga narkotika jenis daun ganja dibungkus lakban coklat, dua tas rangsel serta barang bukti lainnya seperti yang dijelaskan sebelumnya,” lagi jelas Riza.
Pada saat itu dilakukan interogasi terhadap tersangka bahwa, daun ganja kering tersebut milik mereka berdua yang didapati dari ALI yang beralamat di Kabupaten Mandailing Natal, selanjutnya dilakukan pengejaran terhadapnya, namun tidak berhasil ditemukan.
“Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” ujar AKP Riza Effyandi SIK SH, Kasat Narkoba Polres Rokan Hulu menutup keterangannya.
----- Tepakonline.com






Komentar Via Facebook :