https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Formula Iuran JKN Riau Berubah 2027, SF Hariyanto Minta Kepesertaan Tetap Aktif •   HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri •   Tak Ada Lagi Titik Api di Riau, Asap Masih Mengintai: Polda Perkuat Mitigasi hingga 2027 •   HUT TNI ke-81, Kapolsek Tambang: TNI-Polri Harus Satu Barisan Hadapi Tantangan Kamtibmas
Home › Hukum › Polres Rohul Ringkus Dua Bandar Narkoba 
Hukum
Rokan Hulu

Tersangka Pemilik 9 Kg Daun Ganja 

Polres Rohul Ringkus Dua Bandar Narkoba 

Senin, 30 Oktober 2023 | 15:59 WIB,  
Penulis : Redaksi
Polres Rohul Ringkus Dua Bandar Narkoba 

Keterangan Foto: Pores Rohul menangkap 2 bandar narkoba beserta barbuk 9,1 Kg daun ganja kering.

ROKAN HULU || Komitmen Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Budi Setiyono SIK MH, dalam memberantas dan memberangus peredaran narkoba jenis apapun tidak diragukan. 

Terbukti, dari seruan Kapolres Rohul, Personil Sat Narkoba yang dikomandoi AKP Riza Effyandi SIK MH, berhasil membongkar Tindak Pidana (TP) penyelundupan narkotika berjenis daun ganja 9 Kilogram lebih.Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono SIK MH. 

    Baca juga:
  • Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

  • Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

  • Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

“Iya Pak, dari kasus itu, Polri mengamankan Dua Orang dengan inisial HH (33) dan PU (31) diketahui Keduanya, beralamat di Huta Tinggi Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumut,” terang Kapolres melalui Kasat Resnarkoba AKP Riza Effyandi SH, Senin (30/10/23).

Penangkapan kedua tersangka berlangsung di tepi jalan yang sekaligus titik lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnya di Dusun Huta Bargot, Desa Sei Kumango, Kecamatan Tambusai, Rohul.

Pada Minggu (29/10/2023) sekitar Pukul 10.30 Wib, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/83/X/Riau/Res.Rohul/SPKT tgl 29 Oktober 2023.

“Adapun Barang Bukti berupa 10 Paket  diduga Narkotika jenis Daun Ganja dibungkus Lakban Coklat, Dua Tas Rangsel, Satu Unit Handphone merek Oppo warna Dongker SIM Card 0831-5383-xxxx, Satu Unit Hand Phone Marek Nokia warna Hitam SIM Card 0813-7539-xxxx.

Satu Unit Hand Phone Merek Oppo Warna Merah dengan SIM Card 0815-3669-xxxx, Satu Unit Hand Phone mrek Nokia warna Merah dengan SIM Card hitam 0813-6254xxxx, Satu Unit Sepeda Motor Mrek Yamaha Mio soul gt dengan Nopol BB 4494 RM,” urai Kasatres Narkoba.

Dijelaskan Riza, pada Selasa 24 Oktober 2023, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat, di Dusun Huta Bargot Desa Sei Kumango Kecamatan Tambusai, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Daun Ganja Kering.

Menanggapi informasi itu, Kasat AKP Riza Effyandi SH MH memerintahkan Anggota Sat Resnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan dari kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, sekitar pukul 10.30 WIB, Minggu 29 Oktober 2023 Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul dipimpin Aipda Arif Arman SH melakukan penangkapan terhadap Terlapor  yang berinisial HH dan  PU Di Pinggir Jalan Dusun Huta Bargot Desa Sei Kumango Kecamatan Tambusai.

“Dari penggeledahan tempat ditemukan 10 Paket diduga narkotika jenis daun ganja dibungkus lakban coklat, dua tas rangsel serta barang bukti lainnya seperti yang dijelaskan sebelumnya,” lagi jelas Riza.

Pada saat itu dilakukan interogasi terhadap tersangka bahwa, daun ganja kering tersebut milik mereka berdua yang didapati dari ALI yang beralamat di Kabupaten Mandailing Natal, selanjutnya dilakukan pengejaran terhadapnya, namun tidak berhasil ditemukan.

“Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” ujar AKP Riza Effyandi SIK SH, Kasat Narkoba Polres Rokan Hulu menutup keterangannya. 

----- Tepakonline.com 

 

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Bupati Rohil Turun Langsung Tinjau Warga Korban Banjir 

    Senin, 30 Okt 2023 | 14:41 WIB
  • Sorotan

    Gepeng Masih Marak di Pekanbaru

    Senin, 30 Okt 2023 | 13:52 WIB
  • Sorotan

    Nuansa Cair Coffee Morning Polres Kuansing 

    Senin, 30 Okt 2023 | 09:27 WIB
  • Ekonomi

    Program Prioritas PUPR Pekanbaru 2024 

    Senin, 30 Okt 2023 | 06:37 WIB
  • Hukum

    Praktik Judi Togel Terungkap di Pujud Rohil, Inisial Purba Tersorot

    Minggu, 29 Okt 2023 | 19:59 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #7

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB
  • #8

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #9

    Warga Tampan Terima Sembako dari Polsek Payung Sekaki dan Komunitas BLB

    Selasa, 29 Sep 2026 - 14:55 WIB

HUKRIM

  • Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Senin, 05 Okt 2026 | 12:47 WIB
  • Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Minggu, 04 Okt 2026 | 15:21 WIB
  • Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Minggu, 04 Okt 2026 | 13:51 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com