https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal, Warga: APH Kok Tak Bertindak •   Soroti Akurasi Pemberitaan Media Nasional, Reputasi Besar Tak Menjamin Independensi •   Gerak KPK di Riau Makin Intens, SPRI Beri Dukungan Penuh •   Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI
Home › Hukrim › Polresta Pekanbaru Ringkus 3 Pelaku Curas
Hukrim
Pekanbaru

Waow.., 3 Pelaku Lancarkan Aksi di 57 TKP

Polresta Pekanbaru Ringkus 3 Pelaku Curas

Senin, 30 Oktober 2023 | 21:47 WIB,  
Penulis : Redaksi
Polresta Pekanbaru Ringkus 3 Pelaku Curas

Kapolresta Pekanbaru gelar Press Release, Senin, 30 Oktober 2023.

PEKANBARU || Satreskrim Polresta Pekanbaru bekerja sama dengan Ditreskrimum Polda Riau menangkap tiga pelaku jambret atau pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yakni Muhammad Wahyu Rinaldi, Tri Ariadi dan Rizal Fachruri di dua lokasi berbeda.

Pelaku Wahyu diamankan petugas pada hari Rabu (25/10/2023) di jalan Adi Sucipto, sementara, pelaku Tri diamankan petugas di jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Dua hari kemudian, petugas menangkap pelaku Rizal di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru.

  • Baca juga: Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

Tiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat Pekanbaru usai melakukan aksi penjambretan di dua lokasi yakni, TKP pertama di jalan Kartama Marpoyan Damai, TKP kedua di Persimpangan jalan Rambutan Arifin Achmad Pekanbaru, yang terjadi pada tanggal 14 dan 25 Oktober 2023.

Hal ini diungkap oleh Kapolresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto didampingi Kasat Reskrim Kompol Bery Juana Putra, Kapolsek Tampan, Kompol A. Rahmat kepada wartawan di Mapolresta Pekanbaru, Senin (30/10/23) sore.

  • Baca juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Polri Berantas Narkoba

Untuk di TKP pertama, kata AKBP Henky, kejadian tersebut terjadi sekira pukul 14.00 Wib, korban dibuntuti para pelaku dengan menggunakan dua unit sepeda motor Vario dan Beat warna hitam untuk mengincar korban.

"Siang itu korban berkendara dibuntuti para pelaku, para pelaku berhasil menjambret gelang emas korban. Usai kejadian, korban melaporkan ke Polresta Pekanbaru, dan mengaku mengalami kerugian sebesar 12 juta rupiah," ungkap Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto.

  • Baca juga: Diprovokasi ABS, Massa PP Rohul Kena Prank Nyaris Telan Korban Jiwa 

Kemudian, lanjut AKBP Henky, untuk kronologis kejadian di TKP kedua, dijalan Arifin Achmad persimpangan jalan Rambutan Pekanbaru para pelaku juga melakukan hal yang sama, pelaku melakukan penjambretan dengan trik dan modus yang sama terhadap korbannya.

"Saat dilakukan interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan penjambretan di banyak lokasi. Pelaku Wahyu mengaku telah beraksi di 24 TKP,  pelaku Tri mengaku di 8 TKP, dan pelaku Rizal mengaku di 25 TKP," terang Wakapolresta.

  • Baca juga: Diduga Bermasalah, Inspektorat Kuansing Akan Turunkan Tim Untuk Pemeriksa Dana BUMDes Madani

Kini, ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru. 

Atas perbuatannya, ketiga pelaku di jerat Pasal 365 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    PETI Jarah Pulau Pramuka 

    Senin, 30 Okt 2023 | 20:04 WIB
  • Pemerintah

    Memasuki Musim Hujan, Sekdako Atensikan PUPR Tangani Penyumbatan

    Senin, 30 Okt 2023 | 19:15 WIB
  • Hukrim

    Polres Rohul Ringkus Dua Bandar Narkoba 

    Senin, 30 Okt 2023 | 15:59 WIB
  • Peristiwa

    Bupati Rohil Turun Langsung Tinjau Warga Korban Banjir 

    Senin, 30 Okt 2023 | 14:41 WIB
  • Sorotan

    Gepeng Masih Marak di Pekanbaru

    Senin, 30 Okt 2023 | 13:52 WIB

Terpopuler

  • #1

    Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal, Warga: APH Kok Tak Bertindak

    Sabtu, 15 Nov 2025 - 20:48 WIB
  • #2

    Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah

    Senin, 03 Nov 2025 - 16:00 WIB
  • #3

    Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

    Kamis, 13 Nov 2025 - 20:55 WIB
  • #4

    Kejanggalan OTT JS Terungkap, Dugaan Kondisional Timbul

    Rabu, 12 Nov 2025 - 15:34 WIB
  • #5

    Nikah Massal Gratis di Pekanbaru, 43 Pasangan Siap Resmi Disatukan

    Selasa, 04 Nov 2025 - 15:00 WIB

SOROTAN

  • Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal, Warga: APH Kok Tak Bertindak

    Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal, Warga: APH Kok Tak Bertindak

    Sabtu, 15 Nov 2025 | 20:48 WIB
  • Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

    Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

    Kamis, 13 Nov 2025 | 20:55 WIB
  • Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 | 13:23 WIB

HUKRIM

  • Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 | 13:30 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com