https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   SF Hariyanto Minta Tenaga Farmasi Perketat Pengawasan Obat untuk Masyarakat •   Kapolres Kuansing Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan MTQ XLIV Provinsi Riau dan Pacu Jalur Rayon II Tahun 2026 •   Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari •   DPR RI Nilai Perdamaian Iran-Israel Berpotensi Dorong Pemulihan Ekonomi Dunia
Home › Hukrim › Polresta Pekanbaru Bongkar Sindikat Hipnotis Lintas Wilayah 
Hukrim
Pekanbaru

Gasak Miliaran Uang Korban

Polresta Pekanbaru Bongkar Sindikat Hipnotis Lintas Wilayah 

Selasa, 31 Oktober 2023 | 08:42 WIB,  
Penulis : Redaksi
Polresta Pekanbaru Bongkar Sindikat Hipnotis Lintas Wilayah 

Ilust, sindikat penipuan.

PEKANBARU || Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru meringkus 3 pelaku sindikat hipnotis lintas provinsi, masing-masing dari ketiganya adalah Armadi Jawir, Ardi Wijaya dan Anwar Melya.

Para pelaku hipnotis menggasak uang seorang warga Kota Padang hingga Rp 1 miliar. Sementara di Pekanbaru pelaku menjalankan aksinya sebanyak dua kali. Dimana nilai nominal kerugian mencapai Rp 61 juta dan Rp 33 juta.

  • Baca juga: Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri RP Siagian melalui Wakapolresta Henky Poerwanto dalam temu persnya mengatakan, sindikat hipnotis tersebut ditangkap pada Kamis, 26 Oktober 2023 di salah satu hotel berbintang di Pekanbaru.

“Mereka ini sudah beraksi di sejumlah wilayah baik di Pulau Sumatera maupun di Pulau Jawa,” terangnya, Senin (30/10/23). 

  • Baca juga: Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

Dalam menjalankan aksinya, sindikat hipnotis menggunakan berbagai macam modus. Seperti menawarkan mata uang asing untuk ditukarkan rupiah. Korban yang terbujuk rayunya akan dibawa masuk mobil dan diarahkan untuk penarikan uang ke bank.

“Uang yang ditawarkan mulai dari Ringgit Malaysia dan Belarusia. Dimana uang itu juga palsu dan korban diimingi dengan nilai tukar yang lebih tinggi,” terang Wakapolresta.

  • Baca juga: Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

Setalah berhasil menjalankan aksinya, korban lantas diturunkan dari mobil dan diberikan sebuah amplop yang berisi uang asing tadi. Dimana korban hanya boleh buka setelah mereka pergi.

Kasat Reskrim Kompol Bery Juana Putra menambahkan sedikitnya pelaku telah merugikan korban sebesar Rp 2 miliar. 

“Kita masih kembangkan, salah satu pelaku kita serahkan ke Kepolisian Sumbar,” ujarnya.

  • Baca juga: Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

Otak sindikat itu adalah Anwar Melya. Dimana saat beraksi mereka berganti ganti partner. Aksi itu dilakukan tersangka sejak 3 tahun terakhir.

“Untuk para pelaku dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP. Mereka berpeluang dikenakan pasal tambahan yaitu terkait pemalsuan uang, karena juga ditemukan mata uang rupiah palsu dan tindak pidana pencucian uang,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru. 

  • Baca juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Polri Berantas Narkoba

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    Polsek Logas Patroli Perkebunan Warga 

    Selasa, 31 Okt 2023 | 00:18 WIB
  • Peristiwa

    Bupati Suhardiman Turut Bantu Pencarian Korban Tenggelem 

    Senin, 30 Okt 2023 | 23:32 WIB
  • Hukrim

    Polresta Pekanbaru Ringkus 3 Pelaku Curas

    Senin, 30 Okt 2023 | 21:47 WIB
  • Hukrim

    PETI Jarah Pulau Pramuka 

    Senin, 30 Okt 2023 | 20:04 WIB
  • Pemerintah

    Memasuki Musim Hujan, Sekdako Atensikan PUPR Tangani Penyumbatan

    Senin, 30 Okt 2023 | 19:15 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kamis, 11 Jun 2026 - 17:43 WIB
  • #2

    Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Naik Status Jadi Penuh Waktu

    Kamis, 11 Jun 2026 - 13:42 WIB
  • #3

    Kades Sungai Sirih Bantah Ada Penangkapan Alat Berat PETI di F4, Sebut Belum Terima Informasi Resmi

    Kamis, 11 Jun 2026 - 20:02 WIB
  • #4

    GRANAT Ikuti Apel Satgas Anti Narkoba, Ajak Selamatkan Generasi Muda Pekanbaru

    Jumat, 12 Jun 2026 - 12:44 WIB
  • #5

    6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    Kamis, 18 Jun 2026 - 18:43 WIB

SOROTAN

  • Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Kamis, 25 Jun 2026 | 20:02 WIB
  • Setelah Diakui Yayasan, Penanganan Dugaan Kekerasan Santri di IP-ICBS Belum Transparan

    Setelah Diakui Yayasan, Penanganan Dugaan Kekerasan Santri di IP-ICBS Belum Transparan

    Kamis, 25 Jun 2026 | 13:02 WIB
  • 6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    Kamis, 18 Jun 2026 | 18:43 WIB

HUKRIM

  • Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi

    Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi

    Rabu, 24 Jun 2026 | 18:39 WIB
  • Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Selasa, 23 Jun 2026 | 20:06 WIB
  • Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Selasa, 23 Jun 2026 | 19:33 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com