https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   PSI Bina Widya dan Pemuda Pancasila Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Tapteng •   SPRI Riau Buka Donasi Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Sumatra •   Perindo Kuansing Ganti Ketua, Rowandri Siap Guncang Pemilu 2029  •   Polsek Singingi Tanggapi Isu Puluhan Rakit PETI di Kebun Lado, Ternyata Hanya Dua Rakit Usang
Home › Hukrim › Kejari Kuansing Temukan Titik Terang Unsur Pidana 
Hukrim
Kuansing

Saksi Kunci Kasus IGD RSUD Wafat

Kejari Kuansing Temukan Titik Terang Unsur Pidana 

Selasa, 31 Oktober 2023 | 12:25 WIB,  
Penulis : Redaksi
Kejari Kuansing Temukan Titik Terang Unsur Pidana 

RSUD Teluk Kuantan

TELUKKUANTAN || Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) mengklaim sudah menemukan titik terang unsur pidana perbuatan melawan hukum (PMH), di penyidikan kasus IGD RSUD Teluk Kuantan.

Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Nurhadi Puspandoyo didampingi Kasi Intel Rozi Juliantono di kantor Kejari Kuansing beberapa hari yang lalu. Menurutnya pihak penyidik akan merampungkan kasus sebelum pergantian tahun 2024.

  • Baca juga: Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

Pihaknya juga mengklaim  dalam penelusuran kasus IGD RSUD itu penyidik tidak begitu menemukan kesulitan meski salah satu saksi kunci di kasus ini telah meninggal dunia. Dalam minggu ini, penyidik akan memeriksa pihak asuransi PT RSW sebagai saksi dalam penyidikan temuan BPK terkait pembayaran jaminan pelaksanaan pekerjaan IGD RSUD Teluk Kuantan.

Berdasarkan rekomendasi temuan BPK, kata Kasi Intel bahwa perusahaan asuransi itu harus membayarkan atau menyetorkan uang jaminan pelaksanaan pekerjaan untuk proyek tersebut.

  • Baca juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Polri Berantas Narkoba

Sebelumnya Kajari Kuansing Nurhadi mengungkapkan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dianggap mengetahui jalannya persoalan di proyek tersebut. Termasuk memeriksa pihak Pejabat RSUD kala itu yang dikira bertanggung jawab, dalam teknis terlaksananya proyek itu, seperti Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) hingga Direktur RSUD.

''Untuk PPTK dan direkturnya sampai dua kali kita periksa. Karena untuk pendalaman,'' kata Nurhadi.

  • Baca juga: Diprovokasi ABS, Massa PP Rohul Kena Prank Nyaris Telan Korban Jiwa 

Tak hanya itu, mantan Kajari Kaur Bengkulu ini juga menyebut, tidak tertutup kemungkinan saksi saksi seperti PPTK dan direktur akan dipanggil kembali, jika materi pemeriksaan untuk kesimpulan dianggap kurang oleh penyidik.

''Kalau dirasa kurang dalam pemeriksaan materi ya bisa dipanggi lagi,'' ujarnya.

  • Baca juga: Diduga Bermasalah, Inspektorat Kuansing Akan Turunkan Tim Untuk Pemeriksa Dana BUMDes Madani

Diketahui, sewaktu pembangunan IGD RSUD Telukkuantan, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kuansing saat ini Aswandi, berperan selaku PPTK dalam kegiatan tersebut, sehingga kejaksaan merasa perlu memanggil yang bersangkutan.

Proyek pembangunan IGD RSUD Teluk Kuantan, dikerjakan oleh PT Andika Utama (AU) dengan anggaran Rp7,2 miliar. Namun pihak rekanan tak bisa menyelesaikan pekerjaan. Lalu pelaksanaan proyek di perpanjang 50 hari. Hingga batas waktunya, ternyata pengerjaan tak juga bisa diselesaikan.

  • Baca juga: Garap Hutan Margasatwa Rimbang Baling Desa Kuntu Darussalam, Masyarakat Ironis Pemilik Lahan Tidak Ditahan !

Hasil opname terakhir di tahun 2020, pekerjaan hanya mampu diselesaikan 97 persen.

Pada waktu pelaksanaan pekerjaan sudah diputus, namun jaminan pelaksanaan tidak bisa diambil. Adapun jaminan pelaksanaan baru tuntas dibayar oleh pihak asuransi, sebesar Rp363.827.800 pada tanggal 31 Merat 2023.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pemerintah

    Kapolres Pelalawan Gelar Silaturahmi dan Cooling System Pemilu

    Selasa, 31 Okt 2023 | 09:54 WIB
  • Hukrim

    Polresta Pekanbaru Bongkar Sindikat Hipnotis Lintas Wilayah 

    Selasa, 31 Okt 2023 | 08:42 WIB
  • Hukrim

    Polsek Logas Patroli Perkebunan Warga 

    Selasa, 31 Okt 2023 | 00:18 WIB
  • Peristiwa

    Bupati Suhardiman Turut Bantu Pencarian Korban Tenggelem 

    Senin, 30 Okt 2023 | 23:32 WIB
  • Hukrim

    Polresta Pekanbaru Ringkus 3 Pelaku Curas

    Senin, 30 Okt 2023 | 21:47 WIB

Terpopuler

  • #1

    PSI Bina Widya dan Pemuda Pancasila Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Tapteng

    Kamis, 11 Des 2025 - 11:58 WIB

SOROTAN

  • Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal, Warga: APH Kok Tak Bertindak

    Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal, Warga: APH Kok Tak Bertindak

    Sabtu, 15 Nov 2025 | 20:48 WIB
  • Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

    Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

    Kamis, 13 Nov 2025 | 20:55 WIB
  • Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 | 13:23 WIB

HUKRIM

  • Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 | 13:30 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com