Home › Hukum › Polsek Pangean Hanguskan 5 Rakit PETI di Pulau Deras dan Tanah BekaliÂ
Kepolisian vs PETIÂ
Polsek Pangean Hanguskan 5 Rakit PETI di Pulau Deras dan Tanah BekaliÂ
Polsek Pangean musnahkan rakit PETI di Desa Pulau Deras.
KUANSING || Kepolisian Resort (Polres) Kuansing kembali tindak tegas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya, melalui Kapolsek Pangean AKP Sony JR, turun langsung memimpin pemusnahan 5 rakit PETI di Desa Pulau Deras dan Desa Tanah Bekali Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuansing, Rabu, 01 November 2023.
Kapolsek Pangean AKP Sony JR. SH, bersama personel Kepolisian Sektor Pangean Ipda Delta Heriyanto, Aipda Oseki Yamashita, Aipda Surya Darma, Aipda Zulpen Hendri SH, Aipda Budi Santoso, Aipda Sapriadi, Bripka Raja Gustian, Bripka Rudi Santoso, Bripka M. Jais, Bripka Jakobus SH, Brigadir Supriono dan Bripda Munte. Bergerak cepat terjub ke TKP.
- Baca juga:
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito S.I.K, M.H, kepada wartawan membenarkan tindakan itu, melalui Kapolsek Pangean AKP Sony JR. SH, membeberkan kronologisnya.
"Penertiban berdasarkan informasi dari pemberitaan media online tentang adanya aktivitas PETI di TKP, menanggapi hal itu Kami langsung menuju ke TKP. Sesampainya di lokasi sesuai informasi tersebut, ditemukan 5 unit rakit PETI yang sedang tidak beraktivitas, selanjutnya langsung dilakukan pemusnahan dengan cara di rusak dan dibakar sehingga tidak bisa digunakan lagi,” ungkap AKP Sony.
Dijelaskannya, Bahwa Polsek Pangean akan tetap melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan diwilayahnya, "Apabila ditemukan aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Hukum Polsek Pangean akan dilakukan penindakan,” ujar AKP Sony JR SH, menutup penjelasannya.






Komentar Via Facebook :