https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Pemko Pekanbaru Raih Rekor MURI, 9.184 ASN Serentak Baca Surah Al-Mulk di Hari Jadi ke-242 •   Hasil SPMB SD Negeri Pekanbaru Diumumkan, Disdik Minta Wali Murid Daftar Ulang 6-7 Juli •   Di Rakernas APEKSI, Wako Pekanbaru Usulkan Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut •   Wadah Kolaborasi, Komunitas DJ Riau Dibentuk untuk Berbagi Ilmu dan Inspirasi
Home › Hukrim › JPU Rohil Tuntut Terdakwa 7 Tahun Penjara 
Hukrim
Rokan Hilir

Habisi Nyawa Seorang Waria

JPU Rohil Tuntut Terdakwa 7 Tahun Penjara 

Jumat, 03 November 2023 | 10:16 WIB,  
Penulis : Redaksi
JPU Rohil Tuntut Terdakwa 7 Tahun Penjara 

Korban Waria saat ditemukan oleh Kepolisian Sektor Bagan Sinembah.

ROKAN HILIR || Terdakwa kasus pembunuhan terhadap seorang waria berinisial Sal alias Mala (43), Dedek Ramadani Alias Dedek yang terjadi di jalan lintas Riau-Sumut Kilometer 1 Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah akhirnya lega setelah mendengar tuntutan 7 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Rokan Hilir.

Bagaimana tidak, hukuman tuntutan ringan yang dijatuhkan oleh Jaksa terhadap Terdakwa Dedek Ramadani seakan membuat diri terdakwa mendapat suatu berkah tuntutan dari sang jaksa namun bukan keadilan bagi korban yang sudah nyawanya dihabisi oleh terdakwa.

  • Baca juga: Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

Tuntutan ringan sidang kasus pembunuhan tersebut dihimpun dari data yang terlampir SIPP PN Rokan Hilir telah dibacakan oleh Jaksa penuntut umum ( JPU) Rokan Hilir pada Kamis, 26 Oktober 2023.

Dalam persidangan tuntutan, JPU Kejari Yopentinu Adi Nugraha SH jabatan Kasi Intel selaku jaksa 1 dan Fikry Ariga SH dalam tuntutannya menuntut Dedek Ramadani terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan penganiayaan yang menyebabkan mati,” melanggar Pasal 351 Ayat (3) Kitab UU Hukum Pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum.

  • Baca juga: Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Dedek Ramadani selama 7 (tujuh) Tahun Penjara dengan dikurangkan sepenuhnya selama Para Terdakwa ditahan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan". Isi dalam sidang tuntutan .

Selanjutnya agenda sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa Dedek Ramadani Alias Dedek akan dibacakan pada sidang Putusan tanggal 7 November 2023 kedepan.

  • Baca juga: Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

Sementara saat awak media menghubungi Kasi Intel Kejaksaan Bagansiapiapi Yopentinu Adi Nugraha,SH selaku jaksa penuntut dalam hal ini melalui WhatsApp Pribadi nya, Kamis 2 Nopember 2023 menanggapi tuntutan ada itu pak pertimbangannya, lagian itu masih dalam tahap persidangan kan pak, jadi tunggu putusan hakim saja dulu pak, terimakasih . Pungkasnya.

Sebelumnya diketahui dalam dakwaan jaksa, kasus ini berawal pada hari Selasa 20 Juni 2023 sekira jam 02.00 WIB Saksi Kurnia tiba di pengkolan yaitu tempat mangkal waria Jl. Jenderal Sudirman KM. 1 Kep. Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir, di pengkolan tersebut Saksi Kurnia bertemu dengan Korban Salam yang sedang menunggu tamu.

  • Baca juga: Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

Lalu Saksi Kurnia bertanya kepada Korban Salam dengan mengatakan “Siapa saja yang keluar mangkal” dijawab Korban Salam “Selain kita berdua tidak ada waria yang sedang mangkal” Saksi Kurnia juga bertanya kepada Korban Salam apakah sudah dapat tamu / pelanggan namun Korban Salam mengatakan belum mendapatkan tamu / pelanggan.

Selanjutnya, Korban Salam menjauh dari tempat mangkal untuk mencari tamu sekira 500 (lima ratus) meter dari pengkolan. Pada saat yang bersamaan sekira jam 04.00 WIB Terdakwa yang sedang mengendarai truck PT. Harum Manis Agung bersama Saksi Rizki melintas di Jl. Jenderal Sudirman KM. 1 Kep. Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir dan Terdakwa ingin buang air besar lalu berhenti di pinggir jalan, Terdakwa memasuki tempat yang sepi untuk buang ari besar.

  • Baca juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Polri Berantas Narkoba

Namun belum sempat untuk buang air besar Korban Salam mendatangi Terdakwa dan berkata “Duit .. Duit 100” dijawab Terdakwa “Apa pula 100” dijawab kembali Korban Salam “Kalo enggak, gak aman” mendengar hal tersebut Terdakwa emosi dan mengajak Korban Salam berkelahi dengan mengatakan “Kalian pikir aku takut” hingga terjadilah perkelahian antara Terdakwa dan Korban Salam. 

Terdakwa memiting leher Korban Salam menggunakan tangan kirinya selama 10 (sepuluh menit) sambil berteriak “Tolong .. Tolong”. Mendengar teriakan tersebut Saksi Ngatijan pergi ke pos security bertemu dengan Saksi Agung dan berkata “Dek kau ada dengan suara minta tolong gak” dijawab Saksi Agung “Ada pak tapi samar – samar”. 

  • Baca juga: Diprovokasi ABS, Massa PP Rohul Kena Prank Nyaris Telan Korban Jiwa 

Setelah itu Saksi Ngatijan mengajak Saksi Agung untuk mencari arah suara tersebut membawa 2 (dua) buah senter dan berjalan sekitar 50 (lima puluh) meter lalu bertemu dengan Terdakwa dengan posisi di atas menindih tubuh Korban Salam yang berada di bawah sambil memiting leher Korban Salam menggunakan tangan kirinya. 

Pada saat Saksi Ngatijan dan Saksi Agung tersebut datang, Terdakwa melepaskan pitingannya dari Korban Salam yang sudah tidak bergerak maupun mengeluarkan suara. Dalam dakwaan jaksa menuntut perbuatan Terdakwa dengan pidana dalam Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana .

  • Baca juga: Diduga Bermasalah, Inspektorat Kuansing Akan Turunkan Tim Untuk Pemeriksa Dana BUMDes Madani

Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 370/UM-PK/2598/2023 yang dikeluarkan oleh UPT Puskesmas Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah dengan dr. Nur Intan sebagai dokter pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan terhadap Korban yang bernama Salam Alias Mala dengan hasil pemeriksaan :

Dijumpai lebam pada area wajah, leher dan punggung, memar pada kelopak mata atas kiri, memar dan luka lecet pipi sebelah kiri, gigi ke tiga sebelah atas lepas, luka lecet di sudut bibir dan lengan atas sebelah kiri, juga dijumpai luka lecet tekan di leher bagian kiri dan kanan.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pemerintah

    Penjabat Bupati INHIL Tidak Mutlak Harus Putra Daerah

    Jumat, 03 Nov 2023 | 09:35 WIB
  • Nasional

    Bupati Kuansing Raih Penghargaan Kemendes PDT

    Jumat, 03 Nov 2023 | 08:59 WIB
  • Hukrim

    Kejati Riau Kejar Direktur PT BRJ

    Jumat, 03 Nov 2023 | 06:16 WIB
  • Pemerintah

    LAMR Tepuk Tepung Tawari Kajati Baru Riau

    Kamis, 02 Nov 2023 | 20:43 WIB
  • Sport

    KORMI Kuansing Gelar Olahraga Tradisional Perdana 

    Kamis, 02 Nov 2023 | 19:58 WIB

Terpopuler

  • #1

    PLN Minta Maaf, Sebut Gangguan Dipicu Longsor yang Robohkan Tiang Listrik

    Jumat, 26 Jun 2026 - 15:18 WIB
  • #2

    Aksi Tagih Utang Sambil Joget Hebohkan Pekanbaru, Rumah Keluarga Selebgram di Bukit Raya

    Rabu, 24 Jun 2026 - 20:03 WIB
  • #3

    Pekanbaru 242 Tahun Melangkah Menuju Kota yang Lebih Maju

    Selasa, 23 Jun 2026 - 07:10 WIB
  • #4

    Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Kamis, 25 Jun 2026 - 20:02 WIB
  • #5

    Wadah Kolaborasi, Komunitas DJ Riau Dibentuk untuk Berbagi Ilmu dan Inspirasi

    Rabu, 01 Jul 2026 - 18:59 WIB

SOROTAN

  • Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:55 WIB
  • Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:51 WIB
  • Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Kamis, 25 Jun 2026 | 20:02 WIB

HUKRIM

  • Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi

    Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi

    Rabu, 24 Jun 2026 | 18:39 WIB
  • Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Selasa, 23 Jun 2026 | 20:06 WIB
  • Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Selasa, 23 Jun 2026 | 19:33 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com