Home › Hukrim › Kejati Riau Jerat Komisaris CV. PMS
Ngemplang Pajak 8 Miliar Lebih
Kejati Riau Jerat Komisaris CV. PMS

Press release Kejaksaan Tinggi Riau atas tersangka kasus Penggelapan Pajak, Komisaris CV PMS.
PEKANBARU, Tabloid Diksi || Penahanan terhadap Komisaris CV Putra Mulia Sawit (PMS) berinisial J diduga mengemplang pajak Rp 8.306.295.361, dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (06/11/2023).
Penahanan dilakukan usai proses tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau. Berkas tersangka sudah lengkap atau P-21.Komisaris CV Putra Mulia Sawit (PMS) .
-
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Imran Yusuf mengatakan, CV PMS bergerak pada bidang penjualan tandan buah segar (TBS) sawit. Pada periode Februari sampai Juli 2019, CV PMS tidak menyampaikan faktur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dimana menjadi dasar peraturan yang berlaku.
"Tersangka tidak melakukan penyampaian faktur pajak di masa PPN maupun surat pemberitahuan (SPT) yang tidak benar atau lengkap yang mengakibatkan kerugian negara Rp8.306.295.361," ujar Imran Yusuf SH, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau.
-
Dikatakannya, Jaksa selanjutnya menyusun surat dakwaan. Tidak lama lagi, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan.
Imran mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP Riau. "Kami sangat mendukung kawan-kawan Kanwil DJP, harapan hal seperti ini diinsentifkan lagi supaya penerimaan negara bisa dimaksimalkan. Kami, penegak hukum siap mendukung," ujarnya.
-
Imran mengharapkan, penindakan tersebut menjadi pembelajaran bagi pengusaha lain yang bergerak di bidang perdagangan besar buah berisi kandungan minyak, sehingga dengan sportif menyampaikan pelaporan dan menyetorkan kewajiban pajak kepada negara.
Kepala Bidang Penyuluhan, Palayanan dan Hubungan Kanwil DJP Riau, Bambang Irawan mengatakan, bahwa proses hukum dilakukan semata-mata menjadi tindakan akhir.
-
-
Komentar Via Facebook :