Home › Sorotan › Jukir Masuk KampusÂ
Muflihun: Revisi Perda Dalam Proses
Jukir Masuk KampusÂ

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Juru parkir atau jukir di Kota Pekanbaru setiap hari semakin menjamur. Para jukir itu memungut jasa layanan parkir tidak hanya di tepi jalan, melainkan sampai kawasan sekitar hingga jalan lingkungan kampus.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, menilai tidak semua tempat dan lokasi terdapat pungutan parkir. Ia tidak ingin pungutan parkir justru malah memberatkan masyarakat yang hanya singgah sebentar ke satu toko.
"Yang belanja di bawah rata-rata itu kenapa dikenakan parkir, maka direvisi melalui Perda kita," ujarnya, Rabu (08/11/23).
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru tentang Pajak dan Retribusi Daerah sedang dalam proses. Satu poin dalam Perda itu mengatur tentang jasa layanan parkir.
Dimaksudkan adanya poin tersebut, bertujuan untuk evaluasi pelayanan parkir selama ini. Regulasi ini juga menghindari tumpang tindih antara pajak parkir dan jasa layanan parkir.
Pj Wali Kota berharap agar tidak ada permasalahan lagi dalam layanan parkir. Apalagi pemerintah kota butuh pendapatan daerah dari sektor jasa layanan parkir.
"Kita ingatkan dinas terkait agar evaluasi penyelenggaraan parkir. Pelayanannya harus sesuai regulasi yang berlaku," ujar Muflihun.
Saat ini Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru tentang Pajak dan Retribusi Daerah sedang dalam proses. Satu poin dalam perda itu mengatur tentang jasa layanan parkir.
Lebih jauh dijelaskan, bahwa dalam Perda itu di beberapa lokasi tidak ada pungutan parkir. Regulasi tentang layanan parkir nanti bakal dipertegas dengan Peraturan Wali Kota atau Perwako .
Komentar Via Facebook :