https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Api Padam, Kewaspadaan Tak Padam! Riau Catat Zero Karhutla Hari Ini •   Sabu 17,57 Gram dan 3 Pil Happy Five Disita dari Rumah di Kamter, 4 Pria Diamankan •   Polisi Geledah Rumah Warga Koto Damai, 7 Paket Sabu Ditemukan di Atas Lemari •   Polisi Keliling Desa Pakai TOA, Warga Batu Hampar Diingatkan Ancaman Pidana Bakar Lahan
Home › Hukum › Kajari Kuansing: Penyidik Tetapkan 2 Tersangka Awal
Hukum
Kuansing

Korupsi Proyek "Hotel Kuantan Singingi" 

Kajari Kuansing: Penyidik Tetapkan 2 Tersangka Awal

Kamis, 09 November 2023 | 19:39 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Kajari Kuansing: Penyidik Tetapkan 2 Tersangka Awal

Keterangan Foto: Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi, Nurhadi Puspandoyo, S.H., M.H.

KUANTAN SINGINGI, Tabloid Diksi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi menetapkan dua orang tersangka pembangunan Hotel Kuantan Singingi. Diketahui, keduanya tercatat sebagai pejabat lama di Kota Pacu Jalur.

Mereka adalah HY mantan Kepala Bappeda periode 2011-2013 dan S Kabag di Kantor Pertanahan periode 2009-2016. Penetapan status tersangka berdasarkan surat sprindik yang diterbitkan sejak 2022 lalu.

    Baca juga:
  • Sabu 17,57 Gram dan 3 Pil Happy Five Disita dari Rumah di Kamter, 4 Pria Diamankan

  • Polisi Geledah Rumah Warga Koto Damai, 7 Paket Sabu Ditemukan di Atas Lemari

  • Belum Sempat Tawuran, Belasan Remaja di Rumbai Keburu Diciduk Tim RAGA

"Bahwa telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, lalu tim melakukan ekspos dan berkesimpulan ada tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah pada kegiatan pembangunan Hotel Kuantan Singingi," terang Nurhadi Puspandoyo, S.H.,M.H Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Kamis (09/11/2023).

Nurhadi menyebut, hotel dibangun dengan APBD Pemkab Kuantan Singingi. Bahkan hasil penelusuran Korps Adhiyaksa memiliki 2 alat bukti yang cukup untuk menjerat keduanya.

Tercatat, kerugian keuangan negara yang bersumber dari APBD Kuansing sebesar Rp 22.637.294.608. Sehingga Penyidik memutuskan dan menetapkan HY dan S sebagai tersangka.

"Penyidik untuk sementara baru menetapkan saudara HY dan S sebagai tersangka. Sesuai surat penetapan tersangka Nomor: B-1962/L.4.18/Fd.1/11/2023 tanggal 9 November," terang Nurhadi. 

Setelah berstatus tersangka, HY dan S menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dan keduanya dinyatakan sehat. Selanjutnya penyidik melakukan penahanan. 

"Kedua tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan selama 20 hari ke depan," ujar Kajari.

Selain kedua tersangka, pihak Kejaksaan Negeri masih terus mengusut kasus itu. Diketahui, pengusutan dimulai sejak 2022 lalu setelah mengendus ada dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dalam proyek mangkrak tersebut.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Bupati Bengkalis Salurkan Bantuan Sembako 

    Kamis, 09 Nov 2023 | 15:48 WIB
  • Sorotan

    8 Manfaat Tersembunyi Donor Darah

    Kamis, 09 Nov 2023 | 13:45 WIB
  • Ekonomi

    Edy Natar: Riau Bentuk Program Ekstra Peningkatan Produksi Padi

    Kamis, 09 Nov 2023 | 09:59 WIB
  • Sorotan

    Jukir Masuk Kampus 

    Kamis, 09 Nov 2023 | 07:14 WIB
  • Hukum

    Oknum Legislator Pelalawan Dua Periode Dilaporkan Gunakan Ijazah SMP Orang Lain Urus Paket C

    Kamis, 09 Nov 2023 | 02:44 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #5

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #6

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #7

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #8

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #9

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB

HUKRIM

  • Sabu 17,57 Gram dan 3 Pil Happy Five Disita dari Rumah di Kamter, 4 Pria Diamankan

    Sabu 17,57 Gram dan 3 Pil Happy Five Disita dari Rumah di Kamter, 4 Pria Diamankan

    Minggu, 27 Sep 2026 | 14:01 WIB
  • Polisi Geledah Rumah Warga Koto Damai, 7 Paket Sabu Ditemukan di Atas Lemari

    Polisi Geledah Rumah Warga Koto Damai, 7 Paket Sabu Ditemukan di Atas Lemari

    Minggu, 27 Sep 2026 | 13:34 WIB
  • Belum Sempat Tawuran, Belasan Remaja di Rumbai Keburu Diciduk Tim RAGA

    Belum Sempat Tawuran, Belasan Remaja di Rumbai Keburu Diciduk Tim RAGA

    Sabtu, 26 Sep 2026 | 16:53 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com