https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Bupati Pimpin Musrenbang RKPD 2027: DPRD Kampar Tegaskan Eksekutif Akomodir Usulan di Dapil VI ! •   Kunjungan Perdana ke Desa Logas, Kapolres Kuansing Tinjau Pos Kamling, Tanam Pohon, dan Dialog dengan Tokoh Adat •   KNPI Riau Tolak Wacana Polri Masuk Kementerian, Ini Alasannya •   Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?
Home › Hukrim › JPU Kejari Siak Tuntut AS Pidana Mati 
Hukrim
Siak

Terdakwa Kasus Narkoba 

JPU Kejari Siak Tuntut AS Pidana Mati 

Jumat, 10 November 2023 | 23:39 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
JPU Kejari Siak Tuntut AS Pidana Mati 

SIAK, Tabloid Diksi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak Provinsi Riau, membacakan tuntutan terhadap perkara nomor 303/Pid.Sus/2023/PN Siak, dengan terdakwa atas nama Arman Safriandi alias Arman Bin Herman di Ruang Sidang Kantor Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura atas perkara/kasus tindak pidana narkotika, Jumat (10/11/2023) pagi.

Dalam bacaan tuntutannya, JPU Kejari Siak menyebutkan, bahwa terdakwa atas nama Arman Safriandi didakwa oleh JPU Kejari Siak dengan dakwaan pertama pasal 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, atau dakwaan kedua pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

  • Baca juga: 4 Bulan Berlalu, Kasus Iin Suhelna 'Ngendap' di Polsek Kampar Kiri: Zainuddin SH MH Layangkan Surat SP2HP!

Dimana sebelumnya, terdakwa membawa narkotika jenis shabu dan pil ektasi menggunakan speed boat karunia jaya dan menyembunyikan narkotikanya di dalam 1 (satu) buah tas merk polo just tike, dan pada saat dilakukan penggeledahan oleh Polisi  ditemukan 21 (dua puluh satu) paket diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 20.922,16 gram, 2 (dua) paket diduga Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1897 (seribu delapan ratus Sembilan puluh tujuh) butir dengan berat bersih 500,43 gram.

Dikatakan Kasi Pidum Kejari Siak, dengan dituntutnya terdakwa dengan “Pidana Mati” tersebut, menunjukkan keseriusan dan komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak dalam pemberantasan tindak pidana narkotika di Wilayah Kabupaten Siak yang sangat dan semakin mengkhawatirkan.

  • Baca juga: Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

"Bahwa atas perbuatannya tersebut terdakwa Arman Safriandi alias Arman Bin Herman dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Siak dengan tuntutan pidana mati karena melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Kasi Pidum Kejari Siak Okky Fathoni Nugraha SH, MH, selaku JPU Kejari Siak.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Sah, Plt Gubri Tanda Tangani APBD-P Bengkalis 

    Jumat, 10 Nov 2023 | 19:23 WIB
  • Sorotan

    Sukses Gelar PIOS IV 2023, Rektor UNIKS : Terimakasih Mahasiswa 

    Jumat, 10 Nov 2023 | 16:56 WIB
  • Ekbis

    Bapenda Pekanbaru Rencanakan Pentas Gebyar PBB-P2 

    Jumat, 10 Nov 2023 | 16:23 WIB
  • Peristiwa

    Kejati Riau Terima Kunjungan Kerja Plt. Kepala OJK Provinsi 

    Jumat, 10 Nov 2023 | 14:38 WIB
  • TNI-Polri

    Kisah Manis Jenderal Bintang Dua dan Nindya, Cinta yang Tetap Berkilau

    Jumat, 10 Nov 2023 | 12:56 WIB

Terpopuler

  • #1

    Dr. H. Dianto Mampanini, SE., MT dan Pengurus DPW APWI Provinsi Riau Periode 2025–2029 Resmi Dilantik

    Kamis, 22 Jan 2026 - 15:33 WIB
  • #2

    Kegiatan Sosial Danyon A Pelopor Satbrimobda Riau di Masjid Siti Aminah: Contoh Kepedulian dan Inspirasi!

    Minggu, 25 Jan 2026 - 11:55 WIB
  • #3

    Tolak Tambang Batu Sungai Subayang Desa Padang Sawah

    Rabu, 21 Jan 2026 - 14:11 WIB
  • #4

    Dugaan Komersialisasi LKS di Satuan Dikdasmen di Kampar, Plh.Kadisdik Akan Tindak Tegas !

    Selasa, 27 Jan 2026 - 19:47 WIB
  • #5

    Polres Kampar Merajut Kebersamaan di Minggu Kasih, Kapolres: Kepercayaan Masyarakat Motivasi Kami!

    Minggu, 18 Jan 2026 - 16:17 WIB

SOROTAN

  • Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung

    Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

    Rabu, 28 Jan 2026 | 13:36 WIB
  • Klarifikasi Kapolsek Kampar Kiri: Tak Ada Bekingan Untuk Galian C PT AWE Minerba

    Klarifikasi Kapolsek Kampar Kiri: Tak Ada Bekingan Untuk Galian C PT AWE Minerba

    Jumat, 23 Jan 2026 | 13:01 WIB
  • Pungli Berkedok Kerja, SOS Diduga Palak Calon Security PT.PSPI Distrik Lipat Kain! Diambang Malu?

    Pungli Berkedok Kerja, SOS Diduga Palak Calon Security PT.PSPI Distrik Lipat Kain! Diambang Malu?

    Senin, 19 Jan 2026 | 15:32 WIB

HUKRIM

  • Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Sabtu, 17 Jan 2026 | 14:22 WIB
  • Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Kamis, 15 Jan 2026 | 01:07 WIB
  • Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

    Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

    Rabu, 14 Jan 2026 | 15:09 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com