https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Formula Iuran JKN Riau Berubah 2027, SF Hariyanto Minta Kepesertaan Tetap Aktif •   HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri •   Tak Ada Lagi Titik Api di Riau, Asap Masih Mengintai: Polda Perkuat Mitigasi hingga 2027 •   HUT TNI ke-81, Kapolsek Tambang: TNI-Polri Harus Satu Barisan Hadapi Tantangan Kamtibmas
Home › Hukum › Usut Dugaan Korupsi Ketua GMRB
Hukum
Pekanbaru

AMAKRI Tantang Kajati Riau Baru

Usut Dugaan Korupsi Ketua GMRB

Selasa, 14 November 2023 | 21:55 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Usut Dugaan Korupsi Ketua GMRB

Keterangan Foto: Kantor Kejaksaan Tinggi Riau

PEKANBARU – Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Riau (AMAKRI), melakukan aksi unjuk rasa didepan Kantor Kajati Riau, jalan Jendral Sudirman No.375 Pekanbaru, Selasa (14/11/2023) .

Dalam aksi damai itu, AMAKRI meminta Kajati Riau usut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Saudari Nar selaku Ketua Gerakan Milenial Rohil Bangkit (GMRB) yang juga sebagai calon legislatif DPRD Provinsi Riau, dari Partai Golkar.Aksi unjuk rasa damai AMAKRI, tuntut penetapan tersangka korupsi Ketua GMRB. 

    Baca juga:
  • Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

  • Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

  • Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

“Kami, menduga Saudari Nar melakukan tindak pidana korupsi dana hibah yang di anggarkan melalui APBD 2022 sejumlah 400 juta dan dana (Corporate Social Responsibility) CSR Bank Riau Kepri cabang Rohil sejumlah 500 juta pada tahun anggaran 2022. Dugaan tindak pidana korupsi ini dapat di jerat pada Pasal 12 UU NO. 20 Tahun 2001,” terang Ahmad Nasir selaku Koordinator Lapangan.

Koordinator Umum AMAKRI, Khoir Daulay dalam orasinya menyampaikan rasa kecewa yang dalam. 

"Sungguh sangat di sayangkan jika seorang calon legislatif diduga melakukan tindak pidana korupsi, bagaimana jika saudari ini, telah menjadi anggota legislatif nantinya?, maka dari pada itu kami juga meminta kepada DPD Golkar Riau untuk mendiskualifikasi Saudari Nar sebagai calon legislatif Provinsi Riau karena diduga terindikasi tindak pidana korupsi." ungkapnya. 

Dikatakan Khoir Daulay, penetapan tersangka pudar pasca pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya. 

"Kami meminta Kajati Riau, selaku badan hukum tertinggi di Provinsi Riau, untuk menetapkan Saudari Nar sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi, yang dimana Saudari ini telah di panggil dan di periksa oleh tim Asisten intelijen (Asintel) Kajati Riau, pada hari Kamis, 7 September 2023." ujarnya. 

“Namun sampai hari ini dugaan kasus tindak pidana korupsi ini, tidak di tindak lanjut atau mangkrak, kami yakin dan percaya bahwasanya badan hukum negara itu bekerja sesuai dengan tupoksinya, agar masyarakan tetap percaya terhadap badan hukum yang ada di negara ini.” tegas Koordinator Umum AMAKRI.

Aksi damai disambut dan diterima oleh Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, SH., MH. 

"Terima kasih kawan kawan dari AMAKRI telah melaporkan dugaan kasus ini, dan kami terima tuntutannya untuk di tindak lanjuti segera mungkin.” ujarnya.

Lebih lanjut, Koordinator aksi unjuk rasa itu menyampaikan pesan penanganan dilakukan sesegera mungkin. 

“Jika tuntutan dalam aksi unjuk rasa kami ini tidak di tindak lanjuti dalam waktu 3 x 24 Jam, Maka kami AMAKRI akan melakukan Aksi unjuk rasa Jilid 2 dengan massa yang lebih besar.” kata Khoir Daulay mengakhiri pesan tuntutannya. 

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Temu Gagas LAMR Rangkum Sejumlah Desakan

    Selasa, 14 Nov 2023 | 19:29 WIB
  • Ekonomi

    Gebyar PBB-P2 2023 Pekanbaru

    Selasa, 14 Nov 2023 | 17:59 WIB
  • Ekonomi

    Pemko Pekanbaru Rencanakan Bangun Jalan Baru 

    Selasa, 14 Nov 2023 | 15:09 WIB
  • Peristiwa

    Tasyakuran Hari Jadi Kosgoro Ke-66 JATIM

    Selasa, 14 Nov 2023 | 13:49 WIB
  • Ekonomi

    Bapenda Terjunkan Tim, Cabut Segel Peringatan 

    Kamis, 02 Nov 2023 | 11:51 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #7

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB
  • #8

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #9

    Warga Tampan Terima Sembako dari Polsek Payung Sekaki dan Komunitas BLB

    Selasa, 29 Sep 2026 - 14:55 WIB

HUKRIM

  • Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Senin, 05 Okt 2026 | 12:47 WIB
  • Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Minggu, 04 Okt 2026 | 15:21 WIB
  • Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Minggu, 04 Okt 2026 | 13:51 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com