https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   DPR Soroti Perlakuan Khusus bagi Warga Binaan di Lapas Cibinong •   Gerindra Dukung Muhammad Rahul Maju Pilgub Riau 2029 •   Pansus: Desain UMKM Bisa Jadi Aset untuk Akses Pembiayaan •   Swasembada Susu Dikebut, DPR Soroti Potensi Sapi Gratis
Home › Hukum › Polres Kepulauan Meranti Ringkus Pelaku Rudapaksa
Hukum
Kepulauan Meranti

Gagahi Korban Dibawah Ancaman 

Polres Kepulauan Meranti Ringkus Pelaku Rudapaksa

Rabu, 15 November 2023 | 06:51 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Polres Kepulauan Meranti Ringkus Pelaku Rudapaksa

Keterangan Foto: Polres Kepulauan Meranti meringkus AS pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

SELATPANJANG – Tim Gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti dan Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Polres berhasil menangkap pelaku kasus Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Jumat (10/11/23).

Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual berdasarkan dari laporan keluarga korban Nomor : LP/B/22/XI/2023/SPKT/ POLSEK TEBING TINGGI / POLRES KEP. MERANTI/ POLDA RIAU, tanggal 10 November 2023.

    Baca juga:
  • Sabu 17,57 Gram dan 3 Pil Happy Five Disita dari Rumah di Kamter, 4 Pria Diamankan

  • Polisi Geledah Rumah Warga Koto Damai, 7 Paket Sabu Ditemukan di Atas Lemari

  • Belum Sempat Tawuran, Belasan Remaja di Rumbai Keburu Diciduk Tim RAGA

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH melalui Kasat Reskrim IPTU AGD Simamora, SH MH mengatakan, Tim Gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti bersama anggota Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap pelaku AS (20) terhadap korban Len (19) dugaan kasus TPKS.

Hasil penyidikan Pelaku AS ditangkap Sat Reskrim Meranti dirumahnya, jalan Dorak Desa Banglas. 

“Ya, penangkapan terhadap pelaku saat berada di rumahnya. Pada saat dilakukan penangkapan pelaku mengakui telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban Len,” ujar Kasat Reskrim IPTU Simamora, Selasa (14/11/23).

Kasat Reskrim mengungkapkan, kronologis kejadian dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Kamis, 09 November 2023 di lokasi Jalan Tanjung Harapan.

“Pelaku menghampiri korban saat bekerja disalah satu mini market di Selatpanjang. Pelaku mengajak korban bertemu pada malamnya di RTH LAM. Modusnya pertemuan terakhir dengan si Korban,” kata IPTU Simamora.

Tergoda dengan ajakan si Pelaku, kata Kasat Reskrim, pelaku memohon kepada korban untuk berjalan mengendarai sepeda motor berduaan.

“Pelaku membonceng korban berkeliling di Jalan Pramuka menggunakan sepeda motor korban. Pelaku membawanya ke lokasi jalan yang sepi melewati Jalan Pemuda setia sampai ke lokasi kejadian Jalan Tanjung Harapan,” terangnya.

Dikatakan IPTU AGD Simamora, pada saat akan masuk ke jalan kecil yang mengarah ke semak-semak pelaku AS memarkirkan sepeda motor di tanah kosong dan melakukan aksi kekerasaan seksual dengan mengancam korban menggunakan sebilah pisau.

“Korban diancam untuk mati bersama jika menolak aksi bejatnya. Korban langsung melucuti pakaian korban dengan membekap mulut korban dan mengagahi si korban,” jelasnya.

Dari kasus dugaan tindak Kekerasaan Seksual tersebut pelaku AS dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Disenalir Atap Gedung Aset Pemda Pelalawan Dijarah OTK

    Selasa, 14 Nov 2023 | 22:24 WIB
  • Hukum

    Usut Dugaan Korupsi Ketua GMRB

    Selasa, 14 Nov 2023 | 21:55 WIB
  • Sorotan

    Temu Gagas LAMR Rangkum Sejumlah Desakan

    Selasa, 14 Nov 2023 | 19:29 WIB
  • Ekonomi

    Gebyar PBB-P2 2023 Pekanbaru

    Selasa, 14 Nov 2023 | 17:59 WIB
  • Ekonomi

    Pemko Pekanbaru Rencanakan Bangun Jalan Baru 

    Selasa, 14 Nov 2023 | 15:09 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #7

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #8

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #9

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB

HUKRIM

  • Sabu 17,57 Gram dan 3 Pil Happy Five Disita dari Rumah di Kamter, 4 Pria Diamankan

    Sabu 17,57 Gram dan 3 Pil Happy Five Disita dari Rumah di Kamter, 4 Pria Diamankan

    Minggu, 27 Sep 2026 | 14:01 WIB
  • Polisi Geledah Rumah Warga Koto Damai, 7 Paket Sabu Ditemukan di Atas Lemari

    Polisi Geledah Rumah Warga Koto Damai, 7 Paket Sabu Ditemukan di Atas Lemari

    Minggu, 27 Sep 2026 | 13:34 WIB
  • Belum Sempat Tawuran, Belasan Remaja di Rumbai Keburu Diciduk Tim RAGA

    Belum Sempat Tawuran, Belasan Remaja di Rumbai Keburu Diciduk Tim RAGA

    Sabtu, 26 Sep 2026 | 16:53 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com